Paling kiri Ketua Yayasan Pembina Pendidikan17 Agustus
1945 Semarang, Wiwik Wibowo,SH. MS saat memberikan sambutan syukuran. ( poto:
Taufiq)
Semarang,LPK
Trankinmasi.com
Yayasan Pembina
Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menggelar syukuran yang di hadiri Pengurus
Yayasan serta Alumni Peduli Almamater (APA) yang dilaksanakan di ruang Srikandi
Hotel Patra jalan Sisingamangaraja, candibaru
wonotingal Candisari Semarang,
Senin (14/9/2020)
Tujuan utama diadakan
syukuran untuk mengingatkan kembali dan memberitahukan betapa penting arti atau
makna dari Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Ptd.P/2004/
PN smg tanggal 7 September 2004, Penetapan no 187/2004 sebagaimana dimaksud
diatas telah diberikan kepada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945
Semarang pada tanggal 14 september 2004.
Jadi penetapan ini
sudah berkekuatan hukum tetap (inchract) selama hampir 16 kurang lebih tahun.
Mengapa penetapan memiliki arti yang sangat penting ? karena :
1. Dengan adanya
Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg
tanggal 7 september 2004 tersebut maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus
1945 Semarang telah dinyatakan sebagai Badan Hukum yang dapat menjalankan
kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasarnya dan berhak mengelola dana/keuangan Yayasan.
2. Dengan adanya
Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg
tanggal 7 september 2004 tersebut maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus
1945 Semarang menjadi didaftar kembali pada Register Yayasan pada Direktorat
Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagai mana disebutkan dalam surat AHU-09.AH.03.04. Tahun
2012 tanggal 23 April 2012.
3. Sedangkan tujuan
lain diadakannya syukuran pada tanggal 14 september 2020 kali ini adalah untuk
memberitahukan kepada masyarakat umum dan kepada Instansi Instansi terkait pada
khususnya bahwa sampai saat ini YAYASAN
PEMBINA PENDIDIKAN 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG sebagaimana di sebutkan dalam
Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg
tanggal 7 september 2004 dan Surat Dirjen AHU Nomor : AHU-09.AH.03.04. Tahun
2012 adalah masih tetap eksis dan sah sebagai Badan Hukum.
Ketua Yayasan Pembina
Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, H. Wiwik Wibowo,SH. MS saat dikonfirmasi
awak media terkait polemik pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945
Semarang menjelaskan bahwa, " kami berharap masyarakat masih mengenal
bahwa kami masih eksis.
Menurutnya dengan
adanya permasalahan ini kami berharap
adanya penyatuan sehingga yang namanya Untag tidak terkoyak. Karena dia
memakai nama singkatan,padahal ijin operasional untag pendidikan tingginya itu
dibawah Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang tanpa singkatan
sejak 1964, sehingga dengan demikian dia
yayasan baru,” Ujar wiwik.
" Awalnya masih
pakai nama kami tanpa singkatan yang terakhir kami mendengar dari teman teman
lain ada singkatannya. Seandainya besama alumni kita bisa eksis kesana, tidak
kami utik utik hanya datanya akan kami luruskan," terang wiwik.
Terkait aset, kami
belum melangkah kesana tetapi yang kami dahulukan pendidikanya dulu nanti aset
belakangan. Kami masih punya 5 gedung besar, karena aset ada dua yang pertama atas
nama pribadi yang satunya atas nama Yayasan. Jadi langkah pertama pembenahan
dulu, " pungkasnya.
Pada kesempatan sama,
Budi Kiatno,SH.MH selaku Ketua APA ( Alumni Peduli Almamater) menerangkan bahwa
APA akan maju sebagai mediator untuk memediasi masalah polemik matahari kembar
di Yayasan ini supaya bisa selesai dengan baik.
" Kita ajak duduk
bersama sama sesama alumni, kita akan mengutamakan pendidikan. APA berharap
bisa ikut berperan aktif bisa membantu menyelesaikan dan memediasi,"
terang Budi.
Lebih lanjut Budi sudah
mencoba surat untuk Kepala Dikti, hasilnya nanti kita tindak lanjuti kmudian
kita temui pihak Rektorat atau yang menguasai, kita akan bicara baik baik
sementara kami selaku APA kami akan memediasi dulu diluar hukum,"
tutupnya.
# Taufiq W.