Ketum IPJT Pusat dan Advokat Dr. H. Endar Susilo,
SH. MH.
Semarang ,
LpkTrankonmasi.com
Selasa, (25/08/2020)
Terkait ditemukannya
jenazah seorang wartawan dengan beberapa
luka tusukan ditubuhnya di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi
Sulawesi Barat pada Rabu malam (19/08/2020) yang diduga korban adalah korban pembunuhan,
banyak mendapat kecaman dari bebagai kalangan.
Ketua Umum IPJT, Endar
Susilomenyampaikan pernyataannya dalam jumpa pers yang dihadiri beberapa awak
media.
“Kami mengutuk keras
tindak pidana pembunuhan sadis yang menimpa teman satu profesi dengan kami yaitu Demas Leira, di
Mamuju Tengah, kami mendesak pihak kepolisian segera mengungkap siapa pelaku
dan dalang dibalik kasus pembunuhan yang menimpa rekan kami tersebut” Tegasnya
.
Endar Susilo, menyampaikan keprihatinannya atas pristiwa
pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira, bahkan, peristiwa yang menimpa Demas
Leira itu dianggap sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat 1
menjelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara
pada pasal 4 ayat 2, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan pada pasal 4 ayat 3 untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut Endar mengatakan,
"Dalam UU tentang Pers juga memberi sanksi kepada mereka yang
menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang Tentang Pers
menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau
denda paling banyak Rp 500 juta".
”Sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang Tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan
profesinya dilindungi Undang-Undang, dan kami berharap agar polisi bisa
transparan dalam mengungkap pelaku pembunuhan Demas Leira ini, karena kami
menduga ada kaitannya dengan provesinya.” ujar Endar
Dalam rilisnya, Endar
juga mengajak kepada seluruh wartawan anggota IPJT dan seluruh wartawan di
Indonesia untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.
”Teman-teman wartawan
harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak
kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap
motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan pemikiran negatif”
harapnya.
Diketahui pemberitaan
yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas
dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban
berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.
Sebelum ditemukan
tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban
menggunakan motor NMAX warna biru.
Polisi telah menggelar
olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang
bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan
beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama
korban.
Selain itu, di lokasi
penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu. Diduga, pemilik sepatu
tersebut terlibat dalam kematian korban.
" Kita telah
melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah
saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro,Jumat (21/08)
Sementara itu Endar
juga menyampaikan "Selain tindak Pidana dalam Undang - Undang No 40 Tahun
1999 tentang Pers pelaku juga harus dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana
yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur
hidup atau paling lama 20 tahun" jelas Endar.
"Para pelaku
kejahatan seperti yang menimpa korban Demas harus diberi hukuman yang berat
agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dengan tujuan selain memberi efek
jera, kejadian serupa juga tidak terulang lagi" tegas Endar Susilo, Ketum
IPJT yang juga Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Hal senada juga
disampaikan oleh Sekjen DPC IPJT Kabupaten Pemalang, Sdr.
Toijin meyampaikan "Terkait banyaknya kriminalisasi serta
pembunuhan para insan Jurnalis, kami dari Pengurus DPC IPJT Kabupaten Pemalang
ikut merasakan duka citanya yang mendalam dan sangat prihatin dengan banyaknya
para Jurnalis yang mendapatkan perlakuan yang keras dan kearah kriminalitas
sampai dibunuh seperti yang dialami sahabat kita Demas Leira, semoga pelakunya
dapat tertangkap dan marilah kita doakan bersama buat sahabat kita semoga
kembali ke alam baka dengan tenang serta semoga keluarga yang ditinggalkan
diberi kekuatan dan ketabahan adanya,
semoga saja kasus ini tidak akan terjadi lagi terhadap insan pers " STOP
Kriminalitas." pungkasnya.
( ojin)