Ketua
Umum DPP. AWPI . Hengky Ahmat Jazuli
Lampung, LpkTrankonmasi.com
Sebagai lembaga profesi
wartawan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) memiliki komitmen
untuk menjaga kehormatan lembaga dan integritas anggotanya.
Komitmen ini dituangkan
menjadi azas AWPI yang kemudian disebut dengan Trisula Sakti.
“Trisula Sakti ini menjadi tiga kekuatan yang
mendasari landasan gerak AWPI. Kekuatan ini juga yang sedang kita bangun dalam
tubuh AWPI”, jelas Hengky Ahmat Jazuli, Ketua Umum DPP AWPI saat kunjungan kerja
ke DPC AWPI Kabupaten Pringsewu, Senin (24/08/20).
Hengky mengemukakan,
Trisula Sakti meliputi Pendidikan dan Pelatihan, Supremasi Hukum dan
Kesejahteraan Anggota
“Untuk Pendidikan dan
Pelatihan, AWPI mendorong anggotanya untuk melakukan uji kompetensi setelah
mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari AWPI. Hal ini dimaksudkan
dalam rangka meningkatkan kapasitas wartawan yang tergabung di AWPI”, terang
Hengky.
Supremasi Hukum sebut
Hengky diejawantahkan dalam bentuk memberikan perlindungan hukum kepada
wartawan yang tergabung di AWPI bilamana terjadi sengekta karya jurnalistik.
“AWPI juga memiliki
advokat yang disiapkan untuk memberi pendampingan hukum. Hal ini penting
mengingat profesi sebagai wartawan juga cukup rentan dari hukum”, ungkap Hengky.
Sementara, berkenaan
dengan kesejahteraan, AWPI akan mendidik anggotanya untuk mencari penghasilan
tanpa mengurangi independensi mereka sebagai jurnalis.
“Penghasilan tambahan
di luar ini sifatnya tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kita akan dorong anggota AWPI untuk berkreasi dan berinovasi dengan cara
memanfaatkan potensi yang ada”, terang Hengky.
Hengky juga berpesan,
setiap wartawan yang tergabung di AWPI untuk senantiasa menjunjung tinggi
marwah UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam memproduksi
berita, setiap wartawan wajib mengedepankan kode etik. Sebab, kode etik ini
menjadi perisai bagi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, ucap
Hengky.
( Rhagil ASN )