Tim Gabungan Ditresnarkoba Gerebek Home Industri Obat dan Jamu Ilegal



Semarang.lpkTrankonmasi.com

Home industry jamu illegaldi Cilacap, Kawa Tengah berhasil digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020)

Kasus tersebut diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dalam pers realease dihadapan beberapa awak media. Acara tersebut bertempat di di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang - Semarang. Pers realease tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko..

Peristiwa penggrebekan terjadi pada hari Rabu 05/08/2020) sekitar pukul 08.00 wib di kediaman tersangka AR, Dusun Karang RT.08 RW.06 Desa Gentasari, Kec. Kroya, Kab. Cilacap.

Dalam ungkap kasus tersebut Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan pelaku dan peran nya, yaitu AR jenis kelamin laki-laki (55) berperan dalam memasukan serbuk jamu kedalam kapsul dan dikemas tanpa ijin, tersangka lainya yaitu EH (27) jenis kelamin laki-laki sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa ijin.

"Setelah dilakukan penyidikan selama 2 sampai 3 bulan kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya dilakukan pengerebekan." jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).

Pada Rabu (5/8/2020) KasubdiT II Ditresnarkoba dan Tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat beserta bahan baku dan alat produksi mesin pres.

Dalam penggrebekan polisi berhasil menyita dan mengamankan  alat bukti berupa 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bukuk racikan kopi, jamu dan serbuk isis kapsul. petugas juha mengamankan jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng,  Sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.

Selain itu ditemukan pula juga 2 buah mesin pres, 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bumbu dan 2 sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi. Bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet deangan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa  merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko membeberkan isi yang terkandung dalam obat dan jamu tersebut dan mengatakan bahwa obat atau jamu yang diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk manusia.

"Isi dari obat dan Jamu yang beredar tersebut yaitu Kencur, Gula, Tepung, Kopi dan Jahe untuk tepung kita msaih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya." jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).

"Peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah merambah ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi." lanjut Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).

 Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omset bersih sebulan mencapai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

"Konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi pada jamu dan obat yang beredar bebas di pasaaran, lebih baik agar ke dokter dahulu apabila ada keluhan. Imbau Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).

(J Tim))



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar