Semarang.lpkTrankonmasi.com
Home industry jamu illegaldi
Cilacap, Kawa Tengah berhasil digerebek Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020)
Kasus tersebut diungkap
oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dalam pers realease dihadapan beberapa awak
media. Acara tersebut bertempat di di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda
Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang - Semarang. Pers realease
tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius
Agung Prasetyoko..
Peristiwa
penggrebekan terjadi pada hari Rabu 05/08/2020) sekitar pukul 08.00 wib di
kediaman tersangka AR, Dusun Karang RT.08 RW.06 Desa Gentasari, Kec. Kroya,
Kab. Cilacap.
Dalam ungkap kasus
tersebut Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan pelaku dan peran nya,
yaitu AR jenis kelamin laki-laki (55) berperan dalam memasukan serbuk jamu
kedalam kapsul dan dikemas tanpa ijin, tersangka lainya yaitu EH (27) jenis
kelamin laki-laki sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu
tanpa ijin.
"Setelah dilakukan
penyidikan selama 2 sampai 3 bulan kami berhasil menemukan tempat proses
pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya dilakukan
pengerebekan." jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
Pada Rabu (5/8/2020)
KasubdiT II Ditresnarkoba dan Tim langsung melakukan penggeledahan dan
penyitaan produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat beserta bahan
baku dan alat produksi mesin pres.
Dalam penggrebekan
polisi berhasil menyita dan mengamankan alat bukti berupa 9.000 kapsul warna merah
kosong, 4 kantong berisi bukuk racikan kopi, jamu dan serbuk isis kapsul.
petugas juha mengamankan jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200
renteng, Sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton
60 hanger.
Selain itu ditemukan
pula juga 2 buah mesin pres, 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bumbu dan 2
sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi. Bahan jadi yang diamankan
yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150
sachet deangan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina
pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan.
Dirresnarkoba Polda
Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko membeberkan isi yang terkandung
dalam obat dan jamu tersebut dan mengatakan bahwa obat atau jamu yang
diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk manusia.
"Isi dari obat dan
Jamu yang beredar tersebut yaitu Kencur, Gula, Tepung, Kopi dan Jahe untuk
tepung kita msaih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya." jelas
Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
"Peredaran obat
dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta
telah merambah ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi." lanjut Kombes
Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
Tersangka mengaku sudah
melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omset bersih sebulan
mencapai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
"Konsumen untuk
tidak terkecoh dengan kemasan rapi pada jamu dan obat yang beredar bebas di
pasaaran, lebih baik agar ke dokter dahulu apabila ada keluhan. Imbau Kombes
Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
(J Tim))