Semarang,
LpkTrankonmasi.com
Presiden Joko Widodo
belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut dikeluarkan
untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol
kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. Polri diamanatkan untuk
membantu dan mendukung pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol
kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya.
Menindaklanjuti
Instruksi Presiden tersebut, Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli protokol
kesehatan covid 19 di lingkungan Polda Jawa Tengah secara masif yang
dilaksanakan sejak awal pandemi covid-19
Tapi masih ada saja anggota
yang masih lalai dengana arahan yang dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan
penularan covid 19, seperti lupa menjaga jarak dan lupa mencuci tangan.
"Setiap hari
anggota propam dalam hal ini provost patroli ke tempat pelayanan
masyarakat seperti SPKT, Yanduan lalu ke ruangan kerja sampai cafetaria untuk
memastikan protokol pencegahan covid 19 berjalan sesuai ketentuan. ucap Kabid
Propam Polda Jateng KBP Mukiya.
Kabidpropam Polda
Jateng juga mengingakan polisi harus mengenakan masker dalam bertugas, sebab
ini merupakan prptokol kesahatan yang harus dipatuhi semua orang tanpa
terkecuali.
"Jangan sampai ada
anggotanya di lapangan tidak mengenakan masker, polisi harus bisa memberikan
contoh masyarakat pada masa pandemi COVID-19 ini," kata Kabidpropam
Kabid Propam Polda
Jateng KBP Mukiya. S.P.D dengan tegas mengatakan bila diketemukan anggota
Polda Jawa Tengah yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid 19 maka dipastikan
akan dikenai sanksi oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Diharapkan dengan
kegiatan ini dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Polda Jateng,
serta menjaga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Polda Jateng agar
mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
(J Tim)