Polres Sampang Tangkap Pelaku Yang Menjebak Santri Bawah Umur Untuk Antar Narkoba


Sampang,LPKTrankonmasi.com

 Sekitar 2 (Dua) hari yang lalu wilayah hukum Sampang digegerkan dengan anggota polisi yang diduga di amankan oleh ribuan Masyarakat akibat menangkap Santri yang masih dibawah umur yang diduga membawa barang haram berjenis sabu sabu dilingkungan pondok pesantren di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang

Jum'at (28/08/2020)

Ternyata santri yang masih dibawah tersebut di jebak oleh saudaranya sendiri yang berinisial MT yang berasal dari Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates  dan kini MT di amankan oleh Satres Narkoba Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, langsung memimpin Konferensi Pers di halaman Polres Sampang, menceritakan kronologis kejadian, pada Hari Senin (24/08), Tersangka menyuruh Santri yang masih dibawah umur untuk mengantar barang haram tersebut tanpa diketahui oleh anak tersebut, yang mana masih ponaan Istri Tersangka MT asal Desa Lar Lar Banyuates, ke Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten, yang merupakan perbatasan Desa Lar Lar dan Desa Pandiyangan.

“ MT meminta anak dibawah umur itu, untuk mengantar barang SS ke Desa Pandiyangan, si anak ini tidak tau bahwa barang tersebut yaitu narkoba ,"Ujar Kapolres Sampang.

Saat mau mengantar barang, si Santri di bawah umur tersebut mengajak temannya yang masih keluarganya yang kebetulan mau balik ke Pondok yang tak jauh lokasinya untuk mengantar barang haram tersebut, Saat anggota kami ini mendengar ada Informasi ada transaksi sabu sabu, maka langsung terjun kelapangan, ternyata ada anak dibawah umur tersebut berada di lokasi dengan membawa barang yang diselipkan di kopiah hitam ,"Katanya.

Pengakuan Petugas, menurut Kapolres Sampang ini, saat ditanya si Anak ini, menjawab bahwa dia disuruh Oleh MT, ditanya pula, apakah tau isinya apa ? Anak tersebut menjawab tidak tahu.

Maka petugas Satres Narkoba Polres Sampang langsung mencari tersangka MT, dalam waktu tiga hari yaitu Hari Kamis berhasil diamankan di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Astapah.

Untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, menurut Kapolres Sampang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun dibui," Pungkasnya Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si.


(Lex/Naf/Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar