Kota Magelang,
LpkTrankonmasi.com
Dalam konferensi pers
kali ini Kapolres Magelang Kota
Polda Jawa tengah AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. didampingi
Kapolsek Magelang Utara Kompol I Gede Suarti dan Kasubbag Humas Iptu Suharto
uangkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kamis(16/7/2020).
JWT alias “JEKO”
berhasil diamankan saat personil Unit Reskrim Magelang Utara mendatangi TKP
pengrusakan di rumah RS Kp. Sanggrahan Magelang Utara Kota Magelang. Selasa 30
Juni 2020.
JWT alias “JEKO” yang saat
itu sedang tidur di lantai, dibangunkan oleh petugas. Setelah dilakukan
pemeriksaan ditemukan dompet milik JWT yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic
klip kecil yang berisi serbuk diduga sabu. Serbuk tersebut terselip dalam
lipatan 3 (tiga) lembar uang kertas.
Warga Kp. Karanggading Magelang
Selatan Kota Magelang ini dibawa ke kantor Polsek Magelang Utara guna
pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.
Barang bukti berupa 1
buah dompet warna hitam merk ELECTROHELL; 1 (satu) lembar uang kertas pecahan
Rp. 500,-; 1 (satu) lembar uang kertas
pecahan Rp. 1.000,- ; 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-; serbuk
warna putih diduga sabu dalam kemasan plastic klip kecil seberat 0.27 gr.
Dalam pers realise
dijelaskan bahwa Tersangka (JWT-red) mengkonsumsi barang terlarang yang diduga
sabu agar dirinya merasa tenang.
Dalam kasus ini tersangka
JWT dijerat dengan Pasal 112 (1)
dan atau Pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak
Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
(Iqbal R)