Polres Kota Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu




Kota Magelang, LpkTrankonmasi.com

Dalam konferensi pers kali ini Kapolres Magelang Kota Polda Jawa tengah AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. didampingi Kapolsek Magelang Utara Kompol I Gede Suarti dan Kasubbag Humas Iptu Suharto uangkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kamis(16/7/2020).

JWT alias “JEKO” berhasil diamankan saat personil Unit Reskrim Magelang Utara mendatangi TKP pengrusakan di rumah RS Kp. Sanggrahan Magelang Utara Kota Magelang. Selasa 30 Juni 2020.

JWT alias “JEKO” yang saat itu sedang tidur di lantai, dibangunkan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dompet milik JWT yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic klip kecil yang berisi serbuk diduga sabu. Serbuk tersebut terselip dalam lipatan 3 (tiga) lembar uang kertas.
Warga Kp. Karanggading Magelang Selatan Kota Magelang ini dibawa ke kantor Polsek Magelang Utara guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.

Barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam merk ELECTROHELL; 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 500,-;  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- ; 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-; serbuk warna putih diduga sabu dalam kemasan plastic klip kecil seberat 0.27 gr.



Dalam pers realise dijelaskan bahwa Tersangka (JWT-red) mengkonsumsi barang terlarang yang diduga sabu agar dirinya merasa tenang.

Dalam kasus ini tersangka JWT dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

(Iqbal R)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar