Semarang,
LPKTrankonmas.com
Bertempat di loby
Ditreskrimum Polda Jateng pada siang ini, Polda Jawa Tengah gelar pers realise
terkait hasil dari Operasi Sikat Candi 2020 dalam kurun waktu 5 Juli hingga 25
Juli 2020. Senin (3/8/2020).
Berdasarkan Laporan
Polisi dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah Polda Jateng
pada Operasi Sikat Candi 2020, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran
berhasil mengamankan 368 (tiga ratus enam puluh delapan) tersangka dari 323
(tiga ratus dua puluh tiga) kasus diwilayah Hukum Polda Jateng dalam jangka
waktu 20 hari terhitung antara tangga 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli
2020.
Pejabat yang
melaksanakan konferensi pers diantaranya Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol
Wihastono, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman
Gultom, S.I.K, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna serta Kasubbid
Penmas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Timuranto.
Ada berbagai macam
modus Operandi dalam Ungkap hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020
kali ini mulai dari, Pencurian dengan menggunakan kunci leter ‘T', Pecah Kaca,
Menyekap, mengancam korban dengan sajam, Merusak kunci kontak, Penadahan sampai
dengan Pemalsuan dokumen.
"Jumlah pelaku
yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170
Tersangka TO dan 195 Tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368
Tersangka." Ucap Kombes Pol Wihastono (3/8/2020)
Adapun barang bukti
yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran diantaraya, Uang
tunai sebesar Rp. 1.754.979.050 (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta
sembilan ratus tujuh puluh sembilan lima puluh ribu rupiah), 2 Unit KBM Roda 6,
27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor
dari berbagai merek dan jenis.
Selain itu,
Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran juga mengamankan, 1 (satu) pucuk
senpi rakitan, 6 (enam) buah senjata tajam, 71 (tujuh puluh satu) STNK, 21 (dua
puluh satu) BPKB, 8 (delapan) buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai
bentuk dan berat, 46 (empat puluh enam) unit HP dari berbagai merk dan jenis.
Kabidhumas Kombes Pol
Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan berbagai Pasal yang disangkakan pada para
pelaku.
"Pasal yang
disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian
dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP
(pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP
(pemalsuan surat)." Jelas Kombes Pol Iskandar (3/8/2020).
Ditreskrimum Polda
Jateng Kombes Pol Wihastono menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk
segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.
"Silakan
Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai
dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya." Ucap
Kombes Pol Wihastono (3/8/2020).
Proficiat buat Bapak/Ibu
Polisi atas kinerjanya. Berkat kerja keras aparat penegak hukum berbagai bentuk
kejahatan dapat terungkap, sehingga ke depan dapat tercipta suasana kehidupan
yang aman, nyaman, damai dan tentram.
(J Team)