Riau,
LPK.Trankonmasi.com
Sejak awal Maret 2020
Plt. Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan oleh Polda Riau masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dugaan
korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
tersebut lari dan bersembunyi, berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke
Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, Yogyakarta,
berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Pada awal pelarian yang
bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin
ditahan oleh KPK.
Sejak Februari 2020,
Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat
persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan
Sekda Bengkalis Sdr. BUSTAMI HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret
2020.
"Buronan
(Muhammad) kita tahan sejak Jum'at lalu di Mapolda Riau," kata Kapolda
Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi,
Minggu (9/8/2020). dua hari yang lalu
Sebelumnya Penyidik
telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020,
namun Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yg
sah.
Pada saat itu tersangka
mengajukan penundaan pemeriksaan dengan
alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk
diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.
Namun, kata Kombes
Andri, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir.
Saat itu penyidik
langsung cek keberadaan tsk di kantor
Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi
tempat persinggahannya namun tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah
melarikan diri.
Mangkir dari dua kali
panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN
Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26
Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Namun upaya
praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan
praperadilannya.
Dalam putusannya di PN
Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan,
Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah
sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Polda Riau kemudian
menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai
mangkir dari dua kali panggilan.
Dasar penetepan DPO,
kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Plt Bupati Bengkalis
ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.
Dengan ditolaknya
praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau
untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi
PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.
"Sebelum
penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yang bersangkutan
tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.
Polda Riau menerapkan
protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang
menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk
dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.
Penahanan terhadap
tersangka Muhamad ST.
Ini menjadi jawaban
atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.
“Pemberantasan korupsi
itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang
akan datang” pernyataan Kapolda beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.
Polda Riau mendeteksi
adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan
penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi.
Perlu pendekatan khusus
dalam menghadapi kejahatan yang menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan
ketegasan.
# Taufiq W/hms.