Magelang, LPKTrankonmasi.com
Senin (3/8), bertempat di
Mako 1 halaman belakang Polres Magelang Kota Kapolres Magelang Kota AKBP
Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE didampingi Kasat Reskrim Magelang Kota Iptu
Dewa Gede Ditya Krisnanda ,SIK, dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota IPU
Suharto, SH menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan mengungkap kasus dalam
Operasi Sikat Jaran Candi TA 2020 yang berlangsung sejak 06 Juli 2020 hingga 25
Juli 2020.
Operasi Sikat Jaran Candi
TA 2020 terfokus pada pengungkapan tindak pidana pencurian yang meliputi curat,
curas dan curanmor.
Kapolres
Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE dalam sambutannya
menyampaikan tentang pelaksanaan Operasi Kewilayahan dengan Sandi “OPS SIKAT
JARAN CANDI T.A 2020.”
“Dalam
pelaksanaan di lapangan kami mengedepankan fungsi Gakkum/Reserse Kriminal dalam
hal pengungkapan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan dan tindak
pidana pencurian, termasuk upaya penyitaan barang bukti hasil kejahatanmaupun
sarana dalam melakukan kejahatan,” AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE
didampingi Kasat Reskrim Magelang Kota Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda ,SIK, dan
Kasubag Humas Polres Magelang Kota IPU Suharto, SH
“Dalam
operasi berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus yang meliputi 4 (empat) kasus sebagai
target operasi yaitu kasus pencurian dengan pemberatan/pencurian kendaraan
bermotor dan 4 kasus (non target operasi) yaitu 1 kasus pencurian uang di mesin
ATM, 2 kasus curanmor, dan 1 kasus pencurian mesin diesel,”jelas Kapolres.
“Dari 8
kasus berhasil mengungkap 11 orang pelaku yaitu IDL (33) warga Desa Mulyosari,
Kec. Kandangan, Kab. Temanggung, pelaku Curanmor R4 L300 warna coklat dengan No
Polisi AA 1854 TK; CK (38) warga Desa Krajan Lor, kec. Karangawen, Kab. Demak
sebagai penadah atau penerima BB R4 L300 ; SK (43) warga Ds Tlogo, Kec.
Karangawen, kab. Demak sebagai penadah BB R4 L300; GL (30) warga Kp. Terban,
Kec. Gondokusumo, Kota Yogyakarta, pelaku curanmor R2 Suzuki Nex; AS (45) asal
Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik, Kota Semarang pelaku curanmor R2 Yamaha Mio
dan Yamaha Jupiter; RF (19) warga Ds.Krincing, Kec. Secang, Kab, Magelang
penadah BB R2 Suzuji Nex; RG (40) warga Ds. Margorejo, Kec. Gladasari, Kab.
Boyolali pelaku ganjal ATM; SC (52) warga Ds. Rejosari, Kec. Bandongan, Kab.
Magelang pencurian mesin diesel; MJ (67) warga Ds. Rejosari, Kec. Bandongan,
Kab. Magelang pelaku pencurian mesin diesel; ETN (26) warga Ds. Tirto, Kec.
Kaloran, Kab. Temanggung pelaku curanmor R4 Honda Civic Genio dan NN (32) warga
Cehideung, kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis pelaku curanmor R2 Honda Vario,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda SIK.
“Seluruh
pelaku tersebut berasal dari luar Kota Magelang dan oleh Team Resmob Sat
Reskrim sesuai alamat domisili mereka, kecuali pelaku pencurian pada mesin ATM
yang berhadil diamankan oleh Team Resmob dalam kurun waktu kurang dari 24 jam
di wilayah Magelang Utara, “ tambah Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda SIK
“ 2
orang pelaku yang saat ini ditahan di Polres lain karena melakukantindakan
pidana yang sama di wilayah hukum Polres tersebut yakni di wilayah Kulonprogo
dan Kab. Kendal,” lanjut Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda SIK.
Dalam
operasi tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa
kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 ada 4 unit; kartu ATM BRI,
uang tunai 2.3 jt Honda beat ( sarana kejahatan), helm, jaket tersangka, sarungtangan,
obeng, exit shutter mesin ATM (BB dalam tindak pencurian pada mesin ATM BNI RST
Sudjono); kunci T (BB pencurian KBM R4
L300); STNK; dan Mesin Diesel.
“Sanksi
pidana bagi pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPdengan
ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan untuk pelaku pertolongan
atau persengkokolan jahat dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman
selama-lamanya 4 tahun penjara,”pungkas AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE
mengakhiri jumpa Pers.
Kejahatan
terjadi karena adanya kesempatan. Waspada…!!!!!
(SR)