OPERASI SIKAT JARAN CANDI TA 2020 POLRESTA MAGELANG BERHASIL UNGKAP 8 KASUS, 11 TERSANGKA TINDAK PIDANA





Magelang, LPKTrankonmasi.com
 Senin (3/8), bertempat di Mako 1 halaman belakang Polres Magelang Kota Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE didampingi Kasat Reskrim Magelang Kota Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda ,SIK, dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota IPU Suharto, SH menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan mengungkap kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi TA 2020 yang berlangsung sejak 06 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020.

Operasi Sikat Jaran Candi TA 2020 terfokus pada pengungkapan tindak pidana pencurian yang meliputi curat, curas dan curanmor.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE dalam sambutannya menyampaikan tentang pelaksanaan Operasi Kewilayahan dengan Sandi “OPS SIKAT JARAN CANDI T.A 2020.”

“Dalam pelaksanaan di lapangan kami mengedepankan fungsi Gakkum/Reserse Kriminal dalam hal pengungkapan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan dan tindak pidana pencurian, termasuk upaya penyitaan barang bukti hasil kejahatanmaupun sarana dalam melakukan kejahatan,” AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE didampingi Kasat Reskrim Magelang Kota Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda ,SIK, dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota IPU Suharto, SH

“Dalam operasi berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus yang meliputi 4 (empat) kasus sebagai target operasi yaitu kasus pencurian dengan pemberatan/pencurian kendaraan bermotor dan 4 kasus (non target operasi) yaitu 1 kasus pencurian uang di mesin ATM, 2 kasus curanmor, dan 1 kasus pencurian mesin diesel,”jelas Kapolres.

“Dari 8 kasus berhasil mengungkap 11 orang pelaku yaitu IDL (33) warga Desa Mulyosari, Kec. Kandangan, Kab. Temanggung, pelaku Curanmor R4 L300 warna coklat dengan No Polisi AA 1854 TK; CK (38) warga Desa Krajan Lor, kec. Karangawen, Kab. Demak sebagai penadah atau penerima BB R4 L300 ; SK (43) warga Ds Tlogo, Kec. Karangawen, kab. Demak sebagai penadah BB R4 L300; GL (30) warga Kp. Terban, Kec. Gondokusumo, Kota Yogyakarta, pelaku curanmor R2 Suzuki Nex; AS (45) asal Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik, Kota Semarang pelaku curanmor R2 Yamaha Mio dan Yamaha Jupiter; RF (19) warga Ds.Krincing, Kec. Secang, Kab, Magelang penadah BB R2 Suzuji Nex; RG (40) warga Ds. Margorejo, Kec. Gladasari, Kab. Boyolali pelaku ganjal ATM; SC (52) warga Ds. Rejosari, Kec. Bandongan, Kab. Magelang pencurian mesin diesel; MJ (67) warga Ds. Rejosari, Kec. Bandongan, Kab. Magelang pelaku pencurian mesin diesel; ETN (26) warga Ds. Tirto, Kec. Kaloran, Kab. Temanggung pelaku curanmor R4 Honda Civic Genio dan NN (32) warga Cehideung, kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis pelaku curanmor R2 Honda Vario,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda SIK.

“Seluruh pelaku tersebut berasal dari luar Kota Magelang dan oleh Team Resmob Sat Reskrim sesuai alamat domisili mereka, kecuali pelaku pencurian pada mesin ATM yang berhadil diamankan oleh Team Resmob dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di wilayah Magelang Utara, “ tambah Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda SIK


“ 2 orang pelaku yang saat ini ditahan di Polres lain karena melakukantindakan pidana yang sama di wilayah hukum Polres tersebut yakni di wilayah Kulonprogo dan Kab. Kendal,” lanjut Iptu Dewa Gede Ditya Krisnanda SIK.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 ada 4 unit; kartu ATM BRI, uang tunai 2.3 jt Honda beat ( sarana kejahatan), helm, jaket tersangka, sarungtangan, obeng, exit shutter mesin ATM (BB dalam tindak pencurian pada mesin ATM BNI RST Sudjono);  kunci T (BB pencurian KBM R4 L300);  STNK; dan Mesin Diesel.

“Sanksi pidana bagi pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan untuk pelaku pertolongan atau persengkokolan jahat dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara,”pungkas AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE mengakhiri jumpa Pers.

Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan.  Waspada…!!!!!

(SR)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar