Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan SPK Palsu Akan di Lanjutkan Perkaranya


Kuasa hukum korban Penipuan. T.Arifi SH



Bekasi.  LpkTranskonmasi.con

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modal Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang diduga fiktif dengan  kegiatan pembangunan jaringan wireless kecamatan dan SKPD Kota Bekasi . TA 2010 akan di lanjutkan kembali.

Kuasa Hukum  Obadja Haarder Lahatn (korban) T. Arifin SH, saat dikonfirmasi beberapa media mengatakan,  “Perkara ini memang sangat berlarut-larut dan hingga kurang lebih berjalan  sudah  4 ( empat ) tahun lamanya, sebab klien kami sangat bijaksana untuk memberikan waktu yang dimohon oleh terlapor , agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan penuh kekeluargaan, dan dengan tidak adanya niat baik dari terlapor, tentu klien saya ( T. Arifin - red ) merasa dirugikan  bertahun-tahun, berbagai langkah hukum yang kita lakukan dan  mendatangi Polda Metro Jaya untuk  melaporkan dugaan penipuan,  dengan nomor. Laporan Polisi. LP./2309/V/2016/PMJ/Dit Reskrimum diduga pelaku tersebut bermodal selembar Surat Perintah Kerja (SPK) yang  belakangan diketahui bodong berlogo Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.”

“Adapun awal  perkara yang dilaporkan yaitu :  bahwa pada tanggal 12 Mei 2016, dilaporkan dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya ( Cristian/pelapor ) sebesar Rp.1.360.000.500,- , namun dengan berjalannya waktu dalam perkembangan penyidikan terlapor  yang berinitial VS ,  meminta penyelesaian secara kekeluargaan, dan terlapor VS siap membayar semua kerugian yang dialami   oleh pelapor ( Cristian- red ) , atas dasar permintaan terlapor maka ditempuh jalur mediasi melalui penyidik,” jelas Arifin.

Selanjutnya berdasarkan keinginan terlapor dan pelapor disepakati laporan polisi ditunda sementara untuk penyelesaian melalui jalur mediasi,dari kesepakatan pada tanggal 24 Juli 2016 bertempat di kantor notaris Beny Efran dibilangan Fatmawati, adapun nilai uang modal yang telah dikeluarkan oleh pelapor dari tahun 2010 untuk mendanai proyek yang diduga fiktif sebesar Rp. 1.360.000.500,- dan bahkan terlapor berjanji akan menyerahkan aset miliknya  VS ( Terlapor) berupa rumah yang terletak di Jalan Lambang Sari. Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, dan Terlapor minta waktu selama 3(tiga) bulan untuk menebus/ membayar kewajiban untuk mengembalikan dana pelapor, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan ternyata terlapor  VS tidak bisa mengembalikan dana tersebut dengan alasan sertifikat masih di jaminkan di Bank Mandiri, kemudian Terlapor Memohon kepada Pelapor agar mau menebus sertifikat tanah yang dianggunkan di Bank tersebut sebesar Rp.130.000.000,- dan disepakati dibuat akta -akta yang biayanya ditanggung bersama oleh kedua belah pihak,sehingga aset tersebut dinilai sebesar Rp. 1.510.875.000,- dan pelapor memberikan tengat waktu 3 (tiga) bulan untuk menebus aset tersebut, akan tetapi Terlapor VS Mohon agar diberi waktu 6 (enam) bulan yang jatuh Tempo tanggal 20 April 2017.

Beberapa perjanjian yang dibuat melalui Nyoman Beratha ( rekan di kantor notaris- red ) maka dibuatkan beberapa akta, antara lain ;  Akta perjanjian penyelesaian hutang No. 15 tertanggal 19 Oktober 2016 dibuat dihadapan Notaris Tri Resmiati. SH. Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan No. 126. Tertanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Mochtar Daud. SH MH dan Akta Pengikatan Jual beli No.....? ( Belum terisi- red ) yang telah ditanda tangani oleh VS dan MF ( Suami Istri - red )  Bahwa tengat waktu yang diberikan kepada VS Sampai dengan tanggal 20 April 2017 , dab untuk opsi membeli rumah yang dijaminkan di Bank.

Setelah Tanggal 21 April 2017 , kami atas nama DSAG LAW FIRM yang mewakili pemberi kuasa ( hristian - red ) menyampaikan, agar VS segera mengosongkan rumah secara sukarela, sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama dan dikarenakan waktu untuk menebus telah berakhir , selanjutnya VS bukannya mematuhi perjanjian yang telah disepakati, malahan berbalik arah dengan menunjuk pengacara  yang diduga untuk menggagalkan pengosongan, dan VS secara pribadi mengirim email, yang berisi minta waktu perpanjangan, namun ini diduga merupakan trik VS untuk mengulur-ulur waktu saja.

Pada tanggal 02 Agustus 2017 kami ( Advokat/ pengacara -red ) telah mengirim surat kepada penyidik Polda agar kasus dimaksud dilanjutkan,  pada waktu itu pejabat penyidik adalah Bripka Sutikno, dengan melalui penyidik dengan Pejabat Kanit Unit III. Santice. Terlapor VS juga telah dipanggil dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini, diantaranya mempersilahkan ganti Notaris di Wilayah Cikarang Baru- Jababeka dan tanggal 28 November  2017 diduga Terlapor VS menyampaikan ke penyidik , dia bersedia datang ke kantor Notaris Achmad Muharam. SH di wilayah Cikarang. Namun sejak pagi ditunggu - tunggu sampai waktu kantor Notaris tutup ( pukul 17.00 Wib - red ) tida datang. Namun kembali  bermanuver dengan menginfokan kepada penyidik ( sekitar pukul 19.00 Wib ) diduga mengelabui penyidik, bahwa dia ( terlapor VS - red ) sudah SMS ke kuasa hukum Pelapor, yang seolah-olah sudah kesepakatan lain.

Pada tanggal 6 Desember 2017 kami ( kuasa hukum Pelapor - red ) meminta info SP2HP  kembali kepada penyidik Polda dan mohon agar dilakukan gelar Perkara atas laporan polisi ini. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2017 surat kami ( kuasa hukum pelopor ) di jawab oleh penyidik yang intinya Penyidik akan memanggil pihak oknum Sekretariat Daerah dan oknum pihak Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," jelasnya.

" Kami akan  buka kembali, Agar penyelesaian kasus ini, supaya untas hukumnya, dan kami atas nama kuasa hukum, akan menindak lanjuti perkara ini, yang sudah cukup lama, dan tidak mungkin ada kekeluargaan lagi dan hukum harus ditegakkan, secepatnya kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri, " tegasnya ke beberapa media.

 ( RhagilASN )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar