Kuasa hukum korban
Penipuan. T.Arifi SH
Bekasi. LpkTranskonmasi.con
Perkara dugaan tindak
pidana penipuan dengan modal Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang diduga fiktif
dengan kegiatan pembangunan jaringan
wireless kecamatan dan SKPD Kota Bekasi . TA 2010 akan di lanjutkan kembali.
Kuasa Hukum Obadja Haarder Lahatn (korban) T. Arifin SH, saat
dikonfirmasi beberapa media mengatakan, “Perkara
ini memang sangat berlarut-larut dan hingga kurang lebih berjalan sudah
4 ( empat ) tahun lamanya, sebab klien kami sangat bijaksana untuk
memberikan waktu yang dimohon oleh terlapor , agar persoalan ini bisa
diselesaikan dengan penuh kekeluargaan, dan dengan tidak adanya niat baik dari
terlapor, tentu klien saya ( T. Arifin - red ) merasa dirugikan bertahun-tahun, berbagai langkah hukum yang
kita lakukan dan mendatangi Polda Metro
Jaya untuk melaporkan dugaan
penipuan, dengan nomor. Laporan Polisi.
LP./2309/V/2016/PMJ/Dit Reskrimum diduga pelaku tersebut bermodal selembar
Surat Perintah Kerja (SPK) yang belakangan
diketahui bodong berlogo Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.”
“Adapun awal perkara yang dilaporkan yaitu : bahwa pada tanggal 12 Mei 2016, dilaporkan
dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya (
Cristian/pelapor ) sebesar Rp.1.360.000.500,- , namun dengan berjalannya waktu
dalam perkembangan penyidikan terlapor
yang berinitial VS , meminta
penyelesaian secara kekeluargaan, dan terlapor VS siap membayar semua kerugian
yang dialami oleh pelapor ( Cristian-
red ) , atas dasar permintaan terlapor maka ditempuh jalur mediasi melalui
penyidik,” jelas Arifin.
Selanjutnya berdasarkan
keinginan terlapor dan pelapor disepakati laporan polisi ditunda sementara
untuk penyelesaian melalui jalur mediasi,dari kesepakatan pada tanggal 24 Juli
2016 bertempat di kantor notaris Beny Efran dibilangan Fatmawati, adapun nilai
uang modal yang telah dikeluarkan oleh pelapor dari tahun 2010 untuk mendanai
proyek yang diduga fiktif sebesar Rp. 1.360.000.500,- dan bahkan terlapor berjanji
akan menyerahkan aset miliknya VS (
Terlapor) berupa rumah yang terletak di Jalan Lambang Sari. Kecamatan Tambun
Selatan Bekasi, dan Terlapor minta waktu selama 3(tiga) bulan untuk menebus/
membayar kewajiban untuk mengembalikan dana pelapor, dalam kurun waktu 3 (tiga)
bulan ternyata terlapor VS tidak bisa
mengembalikan dana tersebut dengan alasan sertifikat masih di jaminkan di Bank
Mandiri, kemudian Terlapor Memohon kepada Pelapor agar mau menebus sertifikat
tanah yang dianggunkan di Bank tersebut sebesar Rp.130.000.000,- dan disepakati
dibuat akta -akta yang biayanya ditanggung bersama oleh kedua belah
pihak,sehingga aset tersebut dinilai sebesar Rp. 1.510.875.000,- dan pelapor
memberikan tengat waktu 3 (tiga) bulan untuk menebus aset tersebut, akan tetapi
Terlapor VS Mohon agar diberi waktu 6 (enam) bulan yang jatuh Tempo tanggal 20
April 2017.
Beberapa perjanjian
yang dibuat melalui Nyoman Beratha ( rekan di kantor notaris- red ) maka
dibuatkan beberapa akta, antara lain ;
Akta perjanjian penyelesaian hutang No. 15 tertanggal 19 Oktober 2016
dibuat dihadapan Notaris Tri Resmiati. SH. Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan
No. 126. Tertanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Mochtar
Daud. SH MH dan Akta Pengikatan Jual beli No.....? ( Belum terisi- red ) yang
telah ditanda tangani oleh VS dan MF ( Suami Istri - red ) Bahwa tengat waktu yang diberikan kepada VS
Sampai dengan tanggal 20 April 2017 , dab untuk opsi membeli rumah yang
dijaminkan di Bank.
Setelah Tanggal 21
April 2017 , kami atas nama DSAG LAW FIRM yang mewakili pemberi kuasa ( hristian
- red ) menyampaikan, agar VS segera mengosongkan rumah secara sukarela, sesuai
dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama dan dikarenakan waktu untuk
menebus telah berakhir , selanjutnya VS bukannya mematuhi perjanjian yang telah
disepakati, malahan berbalik arah dengan menunjuk pengacara yang diduga untuk menggagalkan pengosongan,
dan VS secara pribadi mengirim email, yang berisi minta waktu perpanjangan,
namun ini diduga merupakan trik VS untuk mengulur-ulur waktu saja.
Pada tanggal 02 Agustus
2017 kami ( Advokat/ pengacara -red ) telah mengirim surat kepada penyidik
Polda agar kasus dimaksud dilanjutkan,
pada waktu itu pejabat penyidik adalah Bripka Sutikno, dengan melalui penyidik
dengan Pejabat Kanit Unit III. Santice. Terlapor VS juga telah dipanggil dan
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini, diantaranya
mempersilahkan ganti Notaris di Wilayah Cikarang Baru- Jababeka dan tanggal 28
November 2017 diduga Terlapor VS
menyampaikan ke penyidik , dia bersedia datang ke kantor Notaris Achmad
Muharam. SH di wilayah Cikarang. Namun sejak pagi ditunggu - tunggu sampai
waktu kantor Notaris tutup ( pukul 17.00 Wib - red ) tida datang. Namun kembali bermanuver dengan menginfokan kepada penyidik
( sekitar pukul 19.00 Wib ) diduga mengelabui penyidik, bahwa dia ( terlapor VS
- red ) sudah SMS ke kuasa hukum Pelapor, yang seolah-olah sudah kesepakatan
lain.
Pada tanggal 6 Desember
2017 kami ( kuasa hukum Pelapor - red ) meminta info SP2HP kembali kepada penyidik Polda dan mohon agar
dilakukan gelar Perkara atas laporan polisi ini. Selanjutnya pada tanggal 18
Desember 2017 surat kami ( kuasa hukum pelopor ) di jawab oleh penyidik yang
intinya Penyidik akan memanggil pihak oknum Sekretariat Daerah dan oknum pihak
Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,"
jelasnya.
" Kami akan buka kembali, Agar penyelesaian kasus ini,
supaya untas hukumnya, dan kami atas nama kuasa hukum, akan menindak lanjuti perkara
ini, yang sudah cukup lama, dan tidak mungkin ada kekeluargaan lagi dan hukum
harus ditegakkan, secepatnya kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,
" tegasnya ke beberapa media.
( RhagilASN )