Jakarta,
LpkTrankonmasi.com
Kapolri Jenderal Polisi
Idham Azis mengancam akan memidanakan kapolda dan seluruh jajaran yang
melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Dalam acara
penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan
Agung yang disiarkan secara daring, Selasa, Kapolri melakukan telekonferensi
dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Eko Budi Sampurno.
Ia mengatakan terdapat
dua potensi yang akan dilakukan para kapolda dan jajaran setelah kerja sama
antarpenegak hukum itu, yakni berkomitmen atau berkonspirasi yang akan berujung
pada tindak pidana korupsi.
"Jadi permintaan
saya cuma satu, kelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya. Kalau tidak
bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua
anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau
saya pidanakan. Dengar itu ya," kata Kapolri.
Ada pun kerja sama itu
terkait sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi
kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Polri dan Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu,
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur
apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana,
BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Selain menyepakati
tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau
unsur pidana, BPK dan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran data dan
informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan
pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber
daya; serta bantuan pengamanan.
Sedangkan dengan
Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum
yang tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan
tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian
negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.
Melainkan juga
penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di
bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum,
serta tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan
kapasitas SDM; serta pertukaran data.
(J Team)