Semarang,
LpkTrankonmasi.com
Hari ini Rabu
(19/08/20200 bertempat di Ballroom Hotel The Wujil Resort and Conventions, jl.
Soekarno Hatta No. 25 Kec. Bergas, Semarang, Jawa Tengah, menjelang pilkada seentk 2020 Bidhumas Polda Jawa Tengah, Bidhumas Polda
Jawa Tengah menyelenggarakan Focus rup Discussion (FGD).
Dengan mengambil tema “Meningkatkan
Peran Media massa dalam mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak
Tahun 2020 yang aman dan damai di tengah situasi Pandemi Covid-19.” Dalam pelaksanaannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan Ketat
dengan Pengecekan Suhu Tubuh, Cuci Tangan, Jaga Jarak, pakai masker dan face shield.
Kegiatan ini dalam
rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng
dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak Desember mendatang.
"Ada 21 Kapolres
hadir disini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan
pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada
Serentak." ucap Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP. R. Fidel
Purna Timoranto (19/8/2020).
Seperti yang sudah
terlihat bahwa proses Pilkada Serentak sudah mulai berjalan, pendataan kembali
sudah dilakukan. Hal yang menjadi perbedaan dalam pelaksanaan Pilkada dengan
Pemilu sebelumnya adalah bahwa diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19.
"Polda Jawa
Tengah, rekan media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi
kedepan terkait dengan Pilkada serta bagaimana menyikapi media masa dan berita
hoaks yang terkait dengan Pilkada ini harus kita kelola." AKBP. R. Fidel
Purna Timoranto (19/8/2020).
Kasubid Penmas Bidhumas
Polda Jateng AKBP. R. Fidel Purna Timoranto, menghimbau kepada masyarakat untuk
memahami berita yang dapat dipercaya dan berita hoaks atau bohong. Disisi lain
tugas kepolisian adalah menciptakan situasi yang kondusif dalam
penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun ini.
Kabidhumas Polda
Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan Potensi yang paling
penting dalam Pilkada di Jawa Tengah adalah terkait dengan berita-berita yang
negatif seperti black campaign atau kampanye hitam yang terdapat di media
online maupun media cetak
"Hal ini dapat
berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya ganguan
kamtibamas." ucap Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (19/8/2020).
Dalam menghadapi
gangguan kamtibmas tersebut Polda jateng bersama dengan media dan seluruh
Kasubbag Humas 21 Polres yang menyelenggaraan Pemilukada menghimbau masyarakat
agar tidak terhasut dengan berita bohong sehingga dapat menggunakan hak
pilihnya dengan baik.
“Menjelang Pilkada 2020
wajib kita waspadai kegiatan Talkshow yang ditumpangi oleh Para pasangan Calon,
maka kami mengharapkan agar semua ini dapat ditertibkan." ujar Sekertaris
PWI Isdiyanto Iswan
Protokol kesehatan juga
mutlak diterapkan agar pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru dalam kasus
Covid-19, hingga kemungkinan turunnya tingkat partisipasi, maupun potensi
pelanggaran aturan kepemiluan.
Saksi bagi media sosial
atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika
akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal
Rp1 miliar.
(J Tim)