Bekasi, Lpk
Transkonmasi. Com
Tim AWPI Kabupaten
Bekasi yang tergabung dari berbagai Media, melayangkan surat konfirmasi resmi pada
tanggal 27 Juli 2020 yang ditujukan kepada
Pejabat Kepala Desa Mangun Jaya. Surat konfirmasi tersebut di jawab pada
tanggal 5 Agustus 2020, dari hasil
jawaban yang diberikan oleh PJ. Kades Mangun Jaya dalam point satu, tentang
pengangkatan dirinya (Encep Hendra Gunawan-red ) sebagai Pejabat Kepala Desa
Mangun Jaya pada tanggal 10 Februari 2020 dengan Nomor.SK 141/Kep 56-DPMD/2020
yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Adapun, jabatan yang
diembannya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif hasil PilKades
Mangun Jaya, jelasnya dalam jawaban konfirmasi.
"Soal mengenai
rumah singgah itu bukan di era
kepemimpinan saya ( Encep Hendra Gunawan - red ) serta pelaksanaan pembangun
rumah singgah pada Tahun Anggaran 2018 dengan sumber dana dari APBN 2018
sebesar Rp. 108.000.000,- dan incl PPN,
manfaat rumah singgah , jika ada tamu kedinasan dari Luar kota , serta
fisiknya sudah terpakai ," Penjelasan Encep dalam surat jawabannya.
Namun disisi lain ada
jawaban yang tidak memuaskan, sehingga
hak dan kewajiban diduga masih kurang transparan terhadap publik. Pasalnya
dalam pertanyaan pada poin 5, 6, 7, 8,
10, 14, 15 jawabannya tidak
sesuai, sehingga diduga PJ Kepala Desa tidak memahami peraturan perundang-undangan
tentang pemerintahan desa yang sudah diamanahkan padanya ( Encep Hendra.
Gunawan- red).
Dan menurut Pejabat
Kepala Desa Mangun Jaya, Encep Hendra Gunawan, itu jawaban konfirmasi ini,
sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang
nomor 14 Tahun 2018 ," jelasnya dalam surat jawaban disampaikan kepada Tim
AWPI Kab. Bekasi.
Padahal tugas pokok
Penjabat Kepala Desa, adalah mengemban tugas melaksanakan tugas-tugas sebagai
Kepala Desa.
Pejabat Kades juga
mempunyai tugas penting yakni mensukseskan pelaksanakan pemilihan Kepala Desa
sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
“Pejabat Kepala Kepala
Desa juga memiliki tugas untuk mensukseskan proses pemilihan Kades, sampai
terpilihnya Kades yang baru,
Dengan pantauan para awak media dilapangan dari segi
tatakelola management pemerintahan diduga carut marut dan tidak transparan,
dengan adanya dugaan kuat tidak memahami peraturan perundang-undangan
pemerintahan desa sehingga mempengaruhi pelaksanaan teknis dan pemerintahan
desa untuk mewujukan pembangunan desa .
Disisi lain oknum
pegawai desa Mangun Jaya yang diduga diperintahkan oleh oknum Pejabat Kepala
Desa diduga untuk menyuap para awak media yang sedang menulis berita di aula
desa tersebut.
Menurut oknum pegawai
desa yang enggan disebut namanya, dengan cara memaksa pemberian suap tersebut mengatakan,
pak ada titipan buat bapak-bapak dari Pimpinan dan ini untuk bapak , dengan
dugaan memaksa atas pemberian tersebut dari pada nunggu lama," kata oknum
kepada tim AWPI.
Namun Tim tetap
menolaknya, sebab yang diminta adalah jawaban pemangku kebijakan dalam
pemerintahan desa dan bukan uang suap," tolak beberapa media yang
tergabung di AWPI Kab. Bekasi dan makin jadi pertanyaan publik.
( Rhagil.ASN )