Izin Pembangunan Tower di Desa Nepa Banyuates, Tunggu Persetujuan Warga



Sampang,LPKTrankonmasi.com

Pembangunan tower yang disegel oleh Satpol PP masih belum beres maka dari itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa kecamatan Banyuates, kabupaten Sampang, Pasalnya, PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia selaku perusahaan pemilik tower tersebut belum menyerahkan bukti surat persetujuan pembangunan tower dari warga setempat

Kamis (27/08/2020)

Terkait dengan belum keluarnya izin pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa kecamatan Banyuates Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sampang Sudarmaji angkat bicara.

“ Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa kecamatan Banyuates belum mengantongi izin dari pemkab. Hal itu disebabkan karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap atau masih kurang,”katanya.


“Persyaratan yang masih kurang itu surat persetujuan dari warga setempat. Sementara untuk izin tata ruang dari Dinas PUPR dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah ada,"terangnya Kepada Awak Media.

"Orang kepercayaan PT CMT Indonesia tidak bisa mengkondisikan warga setempat. Jadi selama surat persetujuan dari warga itu belum kami terima, maka izin tower belum bisa diproses," Ujar Sudarmaji.


Ia menjelaskan, surat persetujuan warga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam setiap pengajuan izin pembangunan tower telekomunikasi. Sebab, surat tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan terkait sudah memberikan jaminan asuransi keselamatan bagi warga yang berada di radius atau titik risiko tinggi.

"Perusahaan pasti sudah menganggarkan dana asuransi keselamatan untuk warga yang tinggal dekat dengan tower, sehingga jika terjadi apa-apa warga bisa mendapat ganti rugi dari perusahaan,"Ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Satpol PP sudah melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran radius. Tujuannya untuk memastikan jumlah rumah warga yang terdampak pembangunan tower tersebut.

Dari hasil peninjauan tersebut, sedikitnya tiga rumah warga dan satu lahan kosong yang masuk dalam radius. Sementara, warga yang tidak setuju dan menolak ada delapan orang.

"Sampai sekarang lokasi pembangunan tower masih disegel oleh Satpol PP. Kami imbau segel jangan sampai dirusak atau disobek karena itu ada regulasinya," pungkasnya.



(Ries/Lex)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar