Sampang,LPKTrankonmasi.com
Pembangunan tower yang disegel oleh Satpol PP masih
belum beres maka dari itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Sampang tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan pembangunan
tower telekomunikasi di Desa Nepa kecamatan Banyuates, kabupaten Sampang, Pasalnya,
PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia selaku perusahaan pemilik
tower tersebut belum menyerahkan bukti surat persetujuan pembangunan tower dari
warga setempat
Kamis (27/08/2020)
Terkait dengan belum keluarnya izin pembangunan tower
telekomunikasi di Desa Nepa kecamatan Banyuates Kabid Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan DPMPTSP Sampang Sudarmaji angkat bicara.
“ Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa kecamatan
Banyuates belum mengantongi izin dari pemkab. Hal itu disebabkan karena
persyaratan yang diajukan tidak lengkap atau masih kurang,”katanya.
“Persyaratan yang masih kurang itu surat persetujuan dari
warga setempat. Sementara untuk izin tata ruang dari Dinas PUPR dan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah ada,"terangnya Kepada Awak Media.
"Orang kepercayaan PT CMT Indonesia tidak bisa
mengkondisikan warga setempat. Jadi selama surat persetujuan dari warga itu
belum kami terima, maka izin tower belum bisa diproses," Ujar Sudarmaji.
Ia menjelaskan, surat persetujuan warga merupakan persyaratan
yang harus dipenuhi dalam setiap pengajuan izin pembangunan tower
telekomunikasi. Sebab, surat tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan terkait
sudah memberikan jaminan asuransi keselamatan bagi warga yang berada di radius
atau titik risiko tinggi.
"Perusahaan pasti sudah menganggarkan dana asuransi
keselamatan untuk warga yang tinggal dekat dengan tower, sehingga jika terjadi
apa-apa warga bisa mendapat ganti rugi dari perusahaan,"Ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Satpol PP sudah melakukan
peninjauan lokasi dan pengukuran radius. Tujuannya untuk memastikan jumlah
rumah warga yang terdampak pembangunan tower tersebut.
Dari hasil peninjauan tersebut, sedikitnya tiga rumah warga
dan satu lahan kosong yang masuk dalam radius. Sementara, warga yang tidak
setuju dan menolak ada delapan orang.
"Sampai sekarang lokasi pembangunan tower masih disegel
oleh Satpol PP. Kami imbau segel jangan sampai dirusak atau disobek karena itu
ada regulasinya," pungkasnya.
(Ries/Lex)