Ketua Harian
FKKSMN. H. Budiyanto dan Wakil ketua.AWPI Kab.Bekasi. Rhagil Asmara
Satyanegoro.
Bekasi, LpkTrankonmasi.com
Terbentuknya Forum komunikas Komite Sekolah dan Madrasah
Nasional ( FKKSMN) pada tanggal 24 Juli 2020, merupakan sebuah langkah penting
dalam peningkatan mutu pendidikan, ..?Forum ini, sebagai bentuk wadah para komite sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi.
Forum komite sekolah
tersebut akan merubah mindset organisasi mandiri yang dibentuk oleh para wali
murid yang lebih dikenal dengan sebutan Komite Sekolah, dengan adanya forum
komite sekolah tersebut akan memberikan edukasi kepada para Komite-komite
sekolah yang ada , agar bisa menjalankan
peran dan fungsinya sebagaimana mestinya yang diatur dalam regulasi PP. Nomor.
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta PP. Nomor. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite
perubahan dari Permendiknas No.44 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah.
Ketua Harian Forum
Komunikasi Komite Sekolah dan Madrasah Nasional. H. Budiyanto, saat ditemui di
ruang kerjanya oleh beberapa awak media.
“ Perlu Saya
informasikan kepada masyarakat dan Komite
Sekolah,bahwa sudah terbentuknya Forum Komunikasi Komite di kabupaten Bekasi
pada tanggal 24 Juli 2020 ini, tentunya ini sebagai wadah yang intinya untuk
melakukan komunikasi antara Komite-komite sekolah dan selama ini hanya sendiri-sendiri,
sehingga sulit berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya, dengan
terbentuknya forum ini, sebagai wahana komunikasi komite, agar bisa dan mampu
menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyeimbang antara wali murid dan pihak
sekolah serta mendukung untuk peningkatan mutu pendidikan," jelasnya.
"Sebelum
terbentuknya forum ini, sebenarnya
saya sering mendengar , bahwa komite
sekolah hanya sebagai pelengkap kepala sekolah saja, serta tidak jelas arahnya dan apa fungsinya. Setelah
adanya forum ini, Insya Allah nanti tidak ada lagi sebatas pelengkap dan/atau hanya sebagai pelengkap kepala sekolah . Maka
dari itu, dibentuknya Forum Komunikasi Komite Sekolah Madrasah Nasional di
Kabupaten Bekasi, intinya ingin mengubah mindset, supaya bisa membawa perubahan
Komite sekolah. Bukan hanya sebagai pelengkap kepala sekolah, melainkan menjadi
narasumber bagi wali murid ketika ada
problem di suatu pendidikan atau di sekolah," ucapnya.
Lebih lanjut. H.
Budiyanto menyampaikan, “Dengan adanya
forum ini ( FKKSMN - red ) Sehingga mereka ( Komite Sekolah-red ) faham dan
mengerti adanya forum komite sekolah
yang dibentuk intinya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada
seluruh komite-komite sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi. Bang Sebenarnya
komite itu fungsi apa...? , Kerja apa dan apa yang dikerjakan...? Mungkin dengan adanya forum ini, semua akan
tahu tanggung jawabnya sebagai komite
sekolah , dengan kita
sosialisasikan ke sekolah-
sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi, supaya faham dan mengerti hak dan
kewajibannya sebagai komite sekolah dan komite sekolah bukan sebagai pelengkap
kepala sekolah, namun bahwa komite
sekolah harus menjadi juru bicara atau tangan kanan dari pada wali murid itu
intinya," tambahnya.
H. Budiyanto menambahkan,”
Saya informasikan masyarakat atau para Wali Murid yang ada di Kabupaten Bekasi
dan sekarang sudah ada forum komunikasi komite sekolah tentu sangat diperlukan
dan dibutuhkan suatu nanti bila ada persoalan-persoalan terutama disektor
pendidikan atau di sekolah, ketika Wali Murid itu mengadu pada siapa atau
kepada siapa untuk mengadu mereka tidak tahu, setelah terbentuknya forum komite
ini, tentunya masyarakat akan tahu dimana forum itu berada yaitu di ruko
medland tambun, dan juga masyarakat
bisa menghubungi saya langsung dan nanti
kita datang ke sekolah untuk menanyakan dan mencari solusi atau penyelesaian
yang terbaik, dan ini pengalaman
saya menjadi Wali Murid pada saat itu, menurut sudut pandangan
pribadi saya, bahwa oknum di Komite itu, hanya sebagai pelengkap kepala
sekolah, dan dugaan tersebut memang benar
dan Saya (H. Budiyanto-red) mengalami
sendiri pada saat jadi Wali Murid, ketika saya mengadu masalah yang ada
disekolah , ditempat komite sendiri terkesan diduga tidak membela Wali Murid ,
dan hanya mengikuti aturan dari pihak sekolah saja, itu yang
kemarin-kemarin dan mulai hari ini, dengan situasi Pandemi yang mana masalah pendidikan komlit , banyak persoalan yang dihadapi oleh anak didiknya
maupun para Wali Murid," ungkapnya.
“Dengan dibentuknya
Forum komite Sekolah ini, nantinya
sebagai ujung tombak, menjadi Narasumber
Wali Murid terkait dengan
persoalan ataupun masalah pendidikan, sehingga dapat menampung aspirasi dari
masyarakat dan salah satunya adalah
memberikan edukasi sehingga Wali Murid mengerti hak dan kewajibannya dan intinya dengan dibentuknya Forum ini ( FKKSMN
) bukan haknya untuk pelengkap kepala sekolah , tapi komite juga sebagai juru
bicara atau tangan kanan dari pada para Wali Murid yang ada disekolah itu intinya
dan juga sebagai pengontrol dan penyeimbang kebijakan demi meningkatkan mutu
pendidikan," tandas H. Budiyanto.
Dengan adanya sinergi
organisasi atau forum ini dan organisasi wartawan tentunya sangat bagus,
sehingga setiap ada informasi yang sangat penting, bisa membantu
mensosialisasikan program-program komite kearah
yang lebih bagus sesuai tugas fungsinya dan mengenai forum ini dibentuk
dari pusat dan sudah berkoordinasi dengan
pihak-pihak yang terkait ditingkat Pendidikan Pusat, dan Kota Bekasi terlebih
dahulu dibentuk sdh berjalan satu tahun dan Kabupaten Bekasi baru bulan Juli
kemarin dan pesan dari Pimpinan Pusat dan daerah , harus bisa bisa menjalankan
forum komite sekolah ini , sesuai regulasi yang diundangkan seperti
Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah , rencana forum ini nanti akan membentuk di 23 kecamatan yang ada di kabupaten Bekasi,
agar forum komite sekolah ini, turut serta
mengembangkan dan meningkatkan mutu Pendidikan," terangnya.
Wakil Ketua Asosiasi
Wartawan Profesional Indonesia, Rhagil Asmara Satyanegoro menanggapi apa yang
disampaikan oleh ketua Harian Forum Komunikasi Komite Sekolah Madrasah Nasional
Kabupaten Bekasi itu benar dan bukan rahasia umum lagi, kalau menyoal tentang
keberadaan komite sekolah sekarang ini, tentu sangat prihatin pasalnya banyak
dugaan oknum Komite Sekolah yang tidak faham regulasi, sehingga hak dan
kewajibannya tidak terpenuhi sesuai yang
sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
Pendidikan selalu saja tentunya harus
ada tempat mengadu Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, memberikan arahan,
dukungan tenaga, sarana dan prasarana.
Komite sekolah
mempunyai fungsi “memberikan pertimbangan” dikenal dengan “advisory agency”, maka fungsi “memberikan arahan, dukungan tenaga,
sarana dan prasarana” juga dikenal sebagai “supporting
agency” atau badan atau lembaga yang memberikan dukungan.
“ Fungsi ini pun memang
sangat mungkin dilaksanakan oleh komite sekolah, karena unsur-unsur pengurus
komite sekolah bukan hanya orangtua/wali peserta didik, tetapi juga tokoh
masyarakat dan pakar pendidikan, yang tentu saja kemungkinan memiliki kemampuan
dalam memberikan dukungan, bukan saja dapat memberikan dukungan dari aspek
financial, tetapi juga tenaga, sarana, dan prasarana, pendidikan," tegas
Rhagil.
Komite Sekolah juga
harus melakukan kontrol ( controling
agency ) dan Pengawasan Pendidikan
Pada Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan fungsi
pengawasan pendidikan merupakan satu fungsi yang paling dihindari oleh pihak
eksekutif, dalam hal ini dari pihak sekolah. Namun, dalam rangka peningkatan
mutu pelayanan pendidikan untuk para pelanggan pendidikan, terutama untuk
orangtua/wali peserta didik, pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan merupakan
fungsi yang tidak bisa dipisahkan dengan kedua fungsi komite sekolah
sebelumnya, yakni “memberikan pertimbangan” dan “memberikan arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana”. Pelaksanaan fungsi pengawasan dalam hal ini
bukan hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi juga dari aspek teknis
edukatif.
“ Seperti yang
diatur dalam Bab XV tentang pengawasan pasal 199 (1) PP
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
dijelaskan bahwa: “pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/madrasah”. Dari pasal ini jelas bahwa salah satu fungsi komite sekolah
adalah melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan," jelasnya.
Lebih jauh Rhagil ,
menambahkan , “dalam Pasal 205 (1) PP 17/2010 tersebut menjelaskan sebagai
berikut: “Komite Selokah/Madrasah dilaporkan kepada rapat orangtua/wali pesrta
didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala Sekolah/Madrasah dan dewan
guru”. Sesuai dengan mekanismenya,
seperti pelaksanaan fungsi pengawasan komite sekolah sesungguhnya memang sangat
mungkin dilaksanakan oleh komite sekolah, agar komite sekolah dapat
meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan sekolah.”
Melakukan
mediator antara Pemerintah/Sekolah dengan Masyarakat/Dunia Usaha
Secara eksplisit,
fungsi melakukan mediator ini tidak tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010
tentang pengelolaandan penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, secara
implisit pelaksanaan peran ini dapat dilakukan karena unsur-unsur yang terdapat
dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Pasal 192 (6) disebutkan bahwa
“Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berrasal dari: Pakar
pendidikan; Penyelenggaraan pendidikan; Pengusaha; Organisasi profesi; Pendidikan
berbasis kekhasan agama dan social-budaya dan Pendidikan bertaraf internasional;
Pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau ; Organisasi social
kemasyarakatan.
Adapun
Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah,
“Selain melaksanakan
fungsinya, komite sekolah juga memiliki tugas yang harus dilaksanakan,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 196 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut: “komite
sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjutkan terhadap keluhan, saran,
kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan," jelasnya.
"Semua sudah jelas
juga yang diatur juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan regulasi ini, yang menjadi acuan
pelaksanaan komite sekolah, jadi tidak alasan lagi komite tidak tahu, apalagi
Permendikbud tersebut di perkuat oleh beberapa peraturan yang lebih tinggi
seperti PP. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan PP. 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Harapan kami selalu
mitra kerja organisasi, tentu memberikan Apresiasi yang sangat tinggi dan besar
harapan, agar FKKSMN bisa dan mampu membawa perubahan atas keberadaan komite
sekolah yang diduga tidak jelas arah dan tujuannya, dengan adanya Forum Komite
Sekolah, bisa menumbuhkembangkan pelaksanaan komite sekolah sesuai harapan
masyarakat sebagai berkepanjangan suara masyarakat Wali Murid dan menjalankan
tugas atau fungsi sesuai dengan regulasi yang sudah di undangkan, sehingga
tidak menabrak lagi Peraturan Perundang-undangan yang belaku," pungkas
Rhagil.
(Red.RAS234)