FKKSMN Siap Membawa Perubahan "Fungsi Komite Sekolah"



Ketua Harian FKKSMN. H. Budiyanto dan Wakil ketua.AWPI Kab.Bekasi. Rhagil Asmara Satyanegoro.


Bekasi, LpkTrankonmasi.com      

Terbentuknya Forum  komunikas Komite Sekolah dan Madrasah Nasional ( FKKSMN) pada tanggal 24 Juli 2020, merupakan sebuah langkah penting dalam peningkatan mutu pendidikan, ..?Forum ini, sebagai bentuk wadah  para komite sekolah  yang ada di Kabupaten Bekasi.

Forum komite sekolah tersebut akan merubah mindset organisasi mandiri yang dibentuk oleh para wali murid yang lebih dikenal dengan sebutan Komite Sekolah, dengan adanya forum komite sekolah tersebut akan memberikan edukasi kepada para Komite-komite sekolah yang ada , agar  bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya yang diatur dalam regulasi PP. Nomor. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta PP. Nomor. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan  Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite perubahan dari Permendiknas No.44 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Ketua Harian Forum Komunikasi Komite Sekolah dan Madrasah Nasional. H. Budiyanto, saat ditemui di ruang kerjanya oleh beberapa awak  media.

“ Perlu Saya informasikan kepada masyarakat  dan Komite Sekolah,bahwa sudah terbentuknya Forum Komunikasi Komite di kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Juli 2020 ini, tentunya ini sebagai wadah yang intinya untuk melakukan komunikasi antara Komite-komite sekolah  dan selama ini hanya sendiri-sendiri, sehingga sulit berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya, dengan terbentuknya forum ini, sebagai wahana komunikasi komite, agar bisa dan mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyeimbang antara wali murid dan pihak sekolah serta mendukung untuk peningkatan mutu pendidikan," jelasnya.

"Sebelum terbentuknya forum ini,  sebenarnya saya  sering mendengar , bahwa komite sekolah hanya sebagai pelengkap kepala sekolah saja, serta  tidak jelas arahnya dan apa fungsinya. Setelah adanya forum ini, Insya Allah nanti tidak ada lagi sebatas pelengkap dan/atau  hanya sebagai pelengkap kepala sekolah . Maka dari itu, dibentuknya Forum Komunikasi Komite Sekolah Madrasah Nasional di Kabupaten Bekasi, intinya ingin mengubah mindset, supaya bisa membawa perubahan Komite sekolah. Bukan hanya sebagai pelengkap kepala sekolah, melainkan menjadi narasumber bagi wali murid ketika  ada problem di suatu pendidikan atau di sekolah," ucapnya.

Lebih lanjut. H. Budiyanto menyampaikan,  “Dengan adanya forum ini ( FKKSMN - red ) Sehingga mereka ( Komite Sekolah-red ) faham dan mengerti adanya forum komite sekolah  yang dibentuk intinya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh komite-komite sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi. Bang Sebenarnya komite itu fungsi apa...? , Kerja apa dan apa yang dikerjakan...?  Mungkin dengan adanya forum ini, semua akan tahu  tanggung jawabnya sebagai komite sekolah , dengan kita  sosialisasikan  ke sekolah- sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi, supaya faham dan mengerti hak dan kewajibannya sebagai komite sekolah dan komite sekolah bukan sebagai pelengkap kepala sekolah, namun  bahwa komite sekolah harus menjadi juru bicara atau tangan kanan dari pada wali murid itu intinya," tambahnya.

H. Budiyanto menambahkan,” Saya informasikan masyarakat atau para Wali Murid yang ada di Kabupaten Bekasi dan sekarang sudah ada forum komunikasi komite sekolah tentu sangat diperlukan dan dibutuhkan suatu nanti bila ada persoalan-persoalan terutama disektor pendidikan atau di sekolah, ketika Wali Murid itu mengadu pada siapa atau kepada siapa untuk mengadu mereka tidak tahu, setelah terbentuknya forum komite ini, tentunya masyarakat akan tahu dimana forum itu berada yaitu di ruko medland   tambun, dan juga masyarakat bisa menghubungi saya langsung  dan nanti kita datang ke sekolah untuk menanyakan dan mencari solusi atau penyelesaian yang terbaik,  dan ini pengalaman saya  menjadi Wali Murid  pada saat itu, menurut sudut pandangan pribadi saya, bahwa oknum di Komite itu, hanya sebagai pelengkap kepala sekolah,  dan dugaan tersebut memang benar dan Saya (H. Budiyanto-red)  mengalami sendiri pada saat jadi Wali Murid, ketika saya mengadu masalah yang ada disekolah , ditempat komite sendiri terkesan diduga tidak membela Wali Murid , dan hanya mengikuti aturan dari pihak sekolah saja, itu yang kemarin-kemarin  dan mulai hari ini,  dengan situasi Pandemi yang  mana masalah pendidikan komlit , banyak  persoalan yang dihadapi oleh anak didiknya maupun para Wali Murid," ungkapnya.

“Dengan dibentuknya Forum komite Sekolah ini,  nantinya sebagai ujung tombak, menjadi Narasumber  Wali Murid  terkait dengan persoalan ataupun masalah pendidikan, sehingga dapat menampung aspirasi dari masyarakat dan salah satunya  adalah memberikan edukasi sehingga Wali Murid mengerti hak dan kewajibannya dan  intinya dengan dibentuknya Forum ini ( FKKSMN ) bukan haknya untuk pelengkap kepala sekolah , tapi komite juga sebagai juru bicara atau tangan kanan dari pada para Wali Murid yang ada disekolah itu intinya dan juga sebagai pengontrol dan penyeimbang kebijakan demi meningkatkan mutu pendidikan," tandas H. Budiyanto.

Dengan adanya sinergi organisasi atau forum ini dan organisasi wartawan tentunya sangat bagus, sehingga setiap ada informasi yang sangat penting, bisa membantu mensosialisasikan program-program komite kearah  yang lebih bagus sesuai tugas fungsinya dan mengenai forum ini dibentuk dari pusat dan sudah berkoordinasi dengan  pihak-pihak yang terkait ditingkat Pendidikan Pusat, dan Kota Bekasi terlebih dahulu dibentuk sdh berjalan satu tahun dan Kabupaten Bekasi baru bulan Juli kemarin dan pesan dari Pimpinan Pusat dan daerah , harus bisa bisa menjalankan forum komite sekolah ini , sesuai regulasi yang diundangkan seperti Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah ,  rencana forum ini  nanti akan membentuk  di 23 kecamatan yang ada di kabupaten Bekasi, agar forum komite sekolah ini, turut serta  mengembangkan dan meningkatkan mutu Pendidikan," terangnya.

Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Rhagil Asmara Satyanegoro menanggapi apa yang disampaikan oleh ketua Harian Forum Komunikasi Komite Sekolah Madrasah Nasional Kabupaten Bekasi itu benar dan bukan rahasia umum lagi, kalau menyoal tentang keberadaan komite sekolah sekarang ini, tentu sangat prihatin pasalnya banyak dugaan oknum Komite Sekolah yang tidak faham regulasi, sehingga hak dan kewajibannya tidak terpenuhi sesuai yang  sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pendidikan  selalu saja tentunya harus ada tempat mengadu   Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,  memberikan arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana.

Komite sekolah mempunyai fungsi “memberikan pertimbangan” dikenal dengan “advisory agency”, maka fungsi “memberikan arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana” juga dikenal sebagai “supporting agency” atau badan atau lembaga yang memberikan dukungan.

“ Fungsi ini pun memang sangat mungkin dilaksanakan oleh komite sekolah, karena unsur-unsur pengurus komite sekolah bukan hanya orangtua/wali peserta didik, tetapi juga tokoh masyarakat dan pakar pendidikan, yang tentu saja kemungkinan memiliki kemampuan dalam memberikan dukungan, bukan saja dapat memberikan dukungan dari aspek financial, tetapi juga tenaga, sarana, dan prasarana, pendidikan," tegas Rhagil.

Komite Sekolah juga harus melakukan kontrol ( controling agency ) dan  Pengawasan Pendidikan Pada Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan merupakan satu fungsi yang paling dihindari oleh pihak eksekutif, dalam hal ini dari pihak sekolah. Namun, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan untuk para pelanggan pendidikan, terutama untuk orangtua/wali peserta didik, pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan merupakan fungsi yang tidak bisa dipisahkan dengan kedua fungsi komite sekolah sebelumnya, yakni “memberikan pertimbangan” dan “memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana”. Pelaksanaan fungsi pengawasan dalam hal ini bukan hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi juga dari aspek teknis edukatif.

“ Seperti yang diatur  dalam  Bab XV tentang pengawasan pasal 199 (1) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan bahwa: “pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah”. Dari pasal ini jelas bahwa salah satu fungsi komite sekolah adalah melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan," jelasnya.

Lebih jauh Rhagil , menambahkan , “dalam Pasal 205 (1) PP 17/2010 tersebut menjelaskan sebagai berikut: “Komite Selokah/Madrasah dilaporkan kepada rapat orangtua/wali pesrta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala Sekolah/Madrasah dan dewan guru”. Sesuai dengan  mekanismenya, seperti pelaksanaan fungsi pengawasan komite sekolah sesungguhnya memang sangat mungkin dilaksanakan oleh komite sekolah, agar komite sekolah dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan sekolah.”

Melakukan mediator antara Pemerintah/Sekolah dengan Masyarakat/Dunia Usaha

Secara eksplisit, fungsi melakukan mediator ini tidak tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaandan penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, secara implisit pelaksanaan peran ini dapat dilakukan karena unsur-unsur yang terdapat dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Pasal 192 (6) disebutkan bahwa “Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berrasal dari: Pakar pendidikan; Penyelenggaraan pendidikan; Pengusaha; Organisasi profesi; Pendidikan berbasis kekhasan agama dan social-budaya dan Pendidikan bertaraf internasional; Pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau ; Organisasi social kemasyarakatan.

Adapun Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah,

“Selain melaksanakan fungsinya, komite sekolah juga memiliki tugas yang harus dilaksanakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 196 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut: “komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjutkan terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan," jelasnya.
"Semua sudah jelas juga yang diatur juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan regulasi ini, yang menjadi acuan pelaksanaan komite sekolah, jadi tidak alasan lagi komite tidak tahu, apalagi Permendikbud tersebut di perkuat oleh beberapa peraturan yang lebih tinggi seperti PP. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan PP. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Harapan kami selalu mitra kerja organisasi, tentu memberikan Apresiasi yang sangat tinggi dan besar harapan, agar FKKSMN bisa dan mampu membawa perubahan atas keberadaan komite sekolah yang diduga tidak jelas arah dan tujuannya, dengan adanya Forum Komite Sekolah, bisa menumbuhkembangkan pelaksanaan komite sekolah sesuai harapan masyarakat sebagai berkepanjangan suara masyarakat Wali Murid dan menjalankan tugas atau fungsi sesuai dengan regulasi yang sudah di undangkan, sehingga tidak menabrak lagi Peraturan Perundang-undangan yang belaku," pungkas Rhagil.


(Red.RAS234)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar