Dugaan Jerumuskan Jokowi ? Usulan Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 TRIO CENTURY




Jakarta, lpktrankonmasi.com


Diduga “Trio Century'' yakni Sri Mulyani Indrawati (SMI), Wimboh & Raden Pardede sebagai aktor yang mengusulkan Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 yang menjerumuskan Presiden Jokowi ke jurang nista melanggar Konstitusi 1945. Akibatnya, Jokowi mungkin bisa dikenakan pemakzulan atas Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 yang melanggar UUD/Konstitusi itu. Dengan adanya Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 diduga dapat merusak kredibilitas Jokowi.

Demikian pandangan Bennie Akbar Fatah, seorang aktivis senior Gerakan 1998, yang juga mantan ketua tim 11 KPU 1999 serta mantan Ketua Fosko1966, yang dipenjara Orde Baru pada Peristiwa Malari 1974 pimpinan Ketum DM-UI Hariman Siregar.

Menurut Bennie, Ketentuan UU No.2/2020 melanggar konstitusi, dengan motif yang diyakini ada di balik pelanggaran, terutama Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 2.

Lebih lanjut Bennie menyampaikan,” Pada Pasal 2 ayat (1) UU No.2/2020 menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan batasan deficit : 1) melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas system keuangan paling lama sampai 2022; 2) sejak 2023 besaran deficit akan kembali menjadi pling tinggi sebesar 35 dari PDB; dan 3) penyesuaian besaran deficit dilakukan bertahap.”


Raden P SMI

Menurut Bennie Fatah bahwa Pasal 2 UU No.2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, karena meskipun deficit APBN perlu dinaikkan melebihi 3% dari PDB, dan DPR sama sekali tidak dilibatkan menentukan batas deficit tersebut. Padahal persetujun DPR atas APBN sebagai pemegang hak konstitusional budgeting merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak budget dieliminasi, maka kedulatan rakyat menentukan APBN pun hilang!

“Kami mendengar kabar bahwa diduga nama MenkeuSri Mulyani, Wimboh Ketua OJK, Raden Pardede (Sekretaris KKSK) dan actor intelektual lingkaran di seputar skandal Bank Century ad di balik rekayasa Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 itu, mereka tak maju dijerat hukum seperti kasus Bank Century, namun para direktur Bank yang jadi pelaksnan bakal dipenjara semua kalau melakukannya. Semoga dugaan itu salah,’kata Bennie Fatah.

Bennie Fatah melanjutkan, bahwa Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 adalah berbahaya dan salah fatal karena melanggar KOnstitusi 1945, dan menabrak rule of law NKRI sebagai Negara hukum. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 terkait krisis/pandemi Corona itu sangat bau sangit bagi penyelewengan kekuasaan/skandal keuangan dan penumpukan hutang Negara. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 yang kontroversial itu ternyata melanggar konstitusi karena menegsi/mencabut fungsi DPR yaitu penetapan anggaran Negara, dan peruntuhan kedaulatan hukum dengan memberi kekebalan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat secara hukum.

“Bernegara adalah ber-aaaaaaaaakonstitusi. Jokowi harus tahu/paham soal ini. Kalau bernegara saja ngawur dan melanggar konstitusi, maka itu melanggar aturan/sendi-sendi bernegara itu sendiri. Di bawah ii sejumlah kasus bernegara yang salah/ngawur dari Jokowi,”ujarnya.

Bennie Fatah ingatkan Jokowi bahwa,”Pertama, pelemahan KPK dan kasus kekerasan air keras terhadap Novel Bawesdan penyidik KPK, semua itu sudah merusak kepercayaan rakyat pada KPK dan negar. Kedua, UU tentang Minerba adalah menyimpang/salah dan sangat jelas hanya menguntungkan tujuh korporsi/Tujuh Grup Taipan, dan itu melanggar nilai-nilai Pancasila dan UUD 45/Dasar Negara,”ujarnya.

“Ketiga, Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 adalah berbahaya dan salah fatal karena melanggar KOnstitusi 1945, dan menabrak rule of law NKRI sebgai Negara hukum. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 terkait krisis/pandemic Corona itu sangat berbau sangit bagi penyelewengan kekuasaan/skandal keuangan dan penumpukan hutang negra. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020 atau Undang-Undang No. 2/2020 yang kontraversial itu ternyata melanggar konstitusi karena menegasi/mencbut fungsi DPR yaitu penetapan anggara Negara, dan peruntuhan kedaulatan hukum dengan memberi kekeblan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat secara hukum. Ini meniadakan pasal-pasal dalam UUD 45, suatu pelanggaran berat Konstitusi 1945,”kata Bennie.

(Trasno)

Artikel ini pernah tayang di media online Konfrontasi dengan judul Diduga Trio Century (Skandal Bank Century) jadi Aktor Rekayasa Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 yang Jerumuskan Jokowi ?


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar