Jakarta, lpktrankonmasi.com
Diduga
“Trio
Century'' yakni Sri Mulyani Indrawati (SMI), Wimboh & Raden Pardede sebagai
aktor yang mengusulkan Perppu/UU No.
1 Tahun 2020/UU No2/2020 yang menjerumuskan Presiden Jokowi ke jurang nista
melanggar Konstitusi 1945. Akibatnya, Jokowi mungkin bisa dikenakan pemakzulan atas
Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 yang melanggar UUD/Konstitusi itu. Dengan
adanya Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 diduga dapat merusak
kredibilitas Jokowi.
Demikian pandangan Bennie
Akbar Fatah, seorang aktivis senior Gerakan 1998, yang juga mantan ketua tim 11
KPU 1999 serta mantan Ketua Fosko1966, yang dipenjara Orde Baru pada Peristiwa
Malari 1974 pimpinan Ketum DM-UI Hariman Siregar.
Menurut
Bennie, Ketentuan
UU No.2/2020 melanggar konstitusi, dengan motif yang diyakini ada di balik
pelanggaran, terutama Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 2.
Lebih lanjut Bennie menyampaikan,” Pada Pasal 2 ayat (1) UU No.2/2020
menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan batasan deficit : 1) melampaui 3% dari
PDB selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman
membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas system keuangan paling lama
sampai 2022; 2) sejak 2023 besaran deficit akan kembali menjadi pling tinggi
sebesar 35 dari PDB; dan 3) penyesuaian besaran deficit dilakukan bertahap.”
Raden P SMI
Menurut Bennie Fatah bahwa Pasal 2 UU No.2/2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, karena meskipun deficit APBN
perlu dinaikkan melebihi 3% dari PDB, dan DPR sama sekali tidak dilibatkan
menentukan batas deficit tersebut. Padahal persetujun DPR atas APBN sebagai
pemegang hak konstitusional budgeting merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak
budget dieliminasi, maka kedulatan rakyat menentukan APBN pun hilang!
“Kami mendengar kabar bahwa diduga nama MenkeuSri Mulyani, Wimboh
Ketua OJK, Raden Pardede (Sekretaris KKSK) dan actor intelektual lingkaran di
seputar skandal Bank Century ad di balik rekayasa Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU
No. 2/2020 itu, mereka tak maju dijerat hukum seperti kasus Bank Century, namun
para direktur Bank yang jadi pelaksnan bakal dipenjara semua kalau
melakukannya. Semoga dugaan itu salah,’kata Bennie Fatah.
Bennie Fatah melanjutkan, bahwa Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU
No. 2/2020 adalah berbahaya dan salah fatal karena melanggar KOnstitusi 1945,
dan menabrak rule of law NKRI sebagai
Negara hukum. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 terkait krisis/pandemi
Corona itu sangat bau sangit bagi penyelewengan kekuasaan/skandal keuangan dan
penumpukan hutang Negara. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 yang
kontroversial itu ternyata melanggar konstitusi karena menegsi/mencabut fungsi
DPR yaitu penetapan anggaran Negara, dan peruntuhan kedaulatan hukum dengan
memberi kekebalan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat
secara hukum.
“Bernegara adalah ber-aaaaaaaaakonstitusi. Jokowi harus
tahu/paham soal ini. Kalau bernegara saja ngawur dan melanggar konstitusi, maka
itu melanggar aturan/sendi-sendi bernegara itu sendiri. Di bawah ii sejumlah
kasus bernegara yang salah/ngawur dari Jokowi,”ujarnya.
Bennie Fatah ingatkan
Jokowi bahwa,”Pertama, pelemahan KPK dan kasus kekerasan air keras terhadap
Novel Bawesdan penyidik KPK, semua itu sudah merusak kepercayaan rakyat pada
KPK dan negar. Kedua, UU tentang Minerba adalah menyimpang/salah dan sangat
jelas hanya menguntungkan tujuh korporsi/Tujuh Grup Taipan, dan itu melanggar
nilai-nilai Pancasila dan UUD 45/Dasar Negara,”ujarnya.
“Ketiga, Perppu/UU No.
1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 adalah berbahaya dan salah fatal karena melanggar
KOnstitusi 1945, dan menabrak rule of law NKRI sebgai Negara hukum. Perppu/UU
No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 terkait krisis/pandemic Corona itu sangat berbau
sangit bagi penyelewengan kekuasaan/skandal keuangan dan penumpukan hutang
negra. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020 atau Undang-Undang No. 2/2020 yang
kontraversial itu ternyata melanggar konstitusi karena menegasi/mencbut fungsi
DPR yaitu penetapan anggara Negara, dan peruntuhan kedaulatan hukum dengan
memberi kekeblan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh
digugat secara hukum. Ini meniadakan pasal-pasal dalam UUD 45, suatu
pelanggaran berat Konstitusi 1945,”kata Bennie.
(Trasno)
Artikel
ini pernah tayang di media online Konfrontasi dengan judul Diduga Trio Century
(Skandal Bank Century) jadi Aktor Rekayasa Perppu/UU
No. 1 Tahun 2020/UU No. 2/2020 yang Jerumuskan Jokowi ?