CATATAN KRITIS COVID-19 VS MEMPERPANJANG BIROKRASI


Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Ahli mengatakan bahwa Komite COVID-19 membuat lamban birokrasi menangani Corona. Adalah Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Komite Penanganan COVID-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Dedi menyebut pembentukan Komite COVID-19 tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini dijanjikan Presiden Jokowi. Menurutnya, Presiden seharusnya memperkuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) daripada membuat badan baru.

"Kementerian teknis yang harusnya diperkuat, sehingga fungsi satuan tugas adalah lebih ke koordinasi dan penguatan peran bukan mengambil alih fungsi kementerian teknis," kata Dedi dalam webinar yang digelar Ikatan Alumni UI, Sabtu (1/8).

Kekawatiran Dedi bisa dimaklumi, bahwa Komite Penanganan Covid-19 menambah panjang alur birokrasi dan membuat gerak satgas menjadi tak fleksibel seperti gugus tugas. Konsekuensinya bisa membuat koordinasi antara Komite Kebijakan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam struktur komite tersebut tak jelas. Akibatnya ditataran lapangan orang bisa multi tafsir. Tafsir pertama tiga-tiganya langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Kedua, satgas di bawah komite kebijakan dan ini memperbanyak alur birokrasi.
Memperpanjang Birokrasi

Birokrasi adalah entitas penting suatu negara. Apa yang dimaksud dengan birokrasi? Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Tentu agak 'lucu' pengertian seperti ini, tetapi memang demikianlah hakikat birokrasi oleh sebab lembaga inilah tampak kaku yang dikuasai oleh orang-orang di belakang meja. Pengertian sederhana, semakin banyak meja semakin panjang birokrasi.

Dalam tataran implementasi, fungsi pemerintahan kita tengok pendapat Prof. DR. M. Ryaas Rasyid, MA, yang pernah menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Persatuan Nasional 29 Agustus 2000 - 7 Pebruari 2001. Menurut Ryaas Rasyid ada empat fungsi pemerintahan yaitu pelayanan (public service), pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan pengaturan (regulation).

Dari pengertian pemerintah menurut Ryaas Rasyid, yang intinya Komite COVID-19 dianggap justru memperlambat birokrasi karena terlalu banyak “meja” yang mengakibatkan birokrasi disamping lambat juga menjadi panjang. Maka dari itu, setiap pemerintah merumuskan kebijakan publik dalam hal ini bertujuan menangani COVID-19 sekaligus menghidupkan kembali perekonomian nasional yang sempat mandeg dan stagnan bahkan menjadi mundur bisa pulih kembali.

Kebijakan Publik

Kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Kedua, disusun korelasi yang jelas antara  kebijakan  dan implementasinya, ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik, keempat untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi.

Dikaitkan dengan empat fungsi pemerintahan yaitu pelayanan (public service), pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan pengaturan (regulation). Kebijakan publik yang baik selalu berorientasi kepada pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pengaturan. Maka dari kebijakan publik musti dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat.
Pertama, kerangka acuan dan teori yang kuat tidak bisa lepas dari dua komponen yang harus dibangun kembali setelah mengalami wabah dunia COVIFD-19, sekaligus untuk memberdayakan masyarakat dengan aturan yang memihak pada pelayanan untuk masyarakat.

Kedua, harus ada korelasi yang jelas antara kebijakan yang akan diambil dengan  implementasi yang ada pada Komite COVID-19. Selanjutnya ketiga, kebijakan publik sekaligus sebagai rujukan siapa organisasi yang mengkoordinir dan melaksanakan, siapa berbuat apa bertanggung jawab kepada siapa. Pertanyaannya, sejauhmana dengan alur birokrasi yang menjadi leading sektor. Ini sekaligus menjawab pernyataan Dedi Supratman seharusnya Presiden memperkuat Kemenkes dari pada membuat badan baru.

Keempat, tidak kalah penting kebijakan publik nantinya besar manfaatnya untuk masyarakat sebagai pelayanan yang prima. Kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi. Pada gilirannya disamping melayani kebutuhan masyarakat sekaligus memberdayakan baik aspek kesehatan dan mampu membangkitkan gerakan dan kegiatan ekonomi yang sempat “lumpuh”.

Catatan Kritis Komite COVID-19

Ketua IAKMI Dedi Supratman menilai, Perpres 82/2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Presiden Jokowi. Dedi menilai, fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 seharusnya melengkapi tugas-tugas kementerian terkait, bukan malah mengambil alih peranannya. Kementerian teknis yang harus diperkuat sehingga fungsi satgas koordinasi dan penguatan peran, bukan mengambil alih peran Kementerian teknis.

Mari kita tengok pasal-pasal yang ditengarai memperlambat dan memperpanjang jalannya birolrasi pemerintahan. Pada Pasal 3 dalam Perpres 82/2020, Komite Kebijakan memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Ada tiga poin, yaitu menyusun rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan melakukan monitoring dan evaluasi. Disinilah dimungkinkan terjadi tumpang tindih dengan kementrian atau lembaga dan badan yang selama ini ada dan existing. Ini diperkuat dengan Pasal 6 dalam Perpres tersebut Satgas memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan tersebut. Paling gampang ditemukan tugas Satgas berpotensi tumpang tindih dengan Kemenkes.

Pada ayat (2) Pasal 3 Susunan keanggotaan Komite Kebijakan relatif gemuk, ditengarai menjadi tidak lincah dan tidak efektif, terdiri dari satu Ketua Menko Perekonomian, dibantu enam Wakil Ketua masing-masing,  Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam,  Menko PMK, MenKeu, Menkes dan Mendagri. Ketua Pelaksana Men BUMN, Sekretaris Eksekutif I, Raden Pardede dan Sekretaris Eksekutif II,  Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Pada ayat (2) Pasal 3 Susunan keanggotaan Komite Kebijakan level ini adalah tataran kebijakan. Harus diterjemahkan sebagaimana Pasal 5. Pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Kebijakan dibantu oleh Sekretariat Komite Kebijakan. Ayat (2) Sekretariat Komite Kebijakan dipimpin secara bersama oleh, Sekretaris Eksekutif I untuk bidang program dan Sekretaris Eksekutif II untuk bidang administrasi.

Semoga niat baik dari pemerintah menerbitkan Perpres 82/2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bisa sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Presiden Jokowi. Hal ini penting mengingat penanganan COVID-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional. COVID-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Oleh karena itu, penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan. Dalam Pasal 1 ayat (2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Semoga langkah ini bisa lebih efektif langsung dibawah Presiden.

(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, Fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, Pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar