JAKARTA ,
LpkTrankonmasi.com
Terpidana kasus korupsi
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dipindahkan dari
Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan, ke Rutan Salemba, Jakarta
Pusat.
Kepala Bareskrim Polri
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena
pemeriksaan kepada Djoko Tjandra dianggap cukup.
"Dari rapat
koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan saudara Djoko
Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup, oleh karena itu selanjutnya kami
berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan saydara Djoko Tjandra
selanjutnya," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Sementara itu, dalam
kesempatan yang sama Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan
pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra untuk ditempatkan di Rutan Salemba.
"Saudara Djjoko
Tjandra karena pemeriksaan sudah selesai di Bareskrim Polri maka kami menerima
kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba dan kami
akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di
Lapas Salemba," tuturnya.
Diketahui sebelumnya,
Listyo mengatakan penahanan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra di Rutan Salemba
Cabang Mabes Polri hanya sementara. Listyo menjelaskan, penahanan Djoko Tjandra
di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
"Penahanan di
Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan
diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba," kata
Listyo di Bareskrim Polri. Jumat 31 Juli 2020.
(J Team)
Artikel ini pernah dimuat dilansir dari www.humas.polri.go.id
https://humas.polri.go.id/2020/08/07/kabareskrim-polri-pemeriksaan-djoko-tjandra-selesai-selanjutnya-dilimpahkan-ke-rutan-salemba/