Aliansi Damai Pantura Resmi Laporkan Proyek Irigasi 13M Waduk Nipah Ke Kejati Jatim




Sampang,LPKTrankonmasi.com

 Waduk Nipah yang terletak di Desa Montor,Desa Tebanah dan juga Desa Nagasareh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang sudah selesai namun masyarakat sekitar belum menikmati fungsinya justru jaringan irigasi yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran 13 M di Desa Tenanah kini rusak parah diduga proyek irigasi tersebut dikerjakan dengan cara abal abal dan diduga menguntungkan kontraktor

Senin (24/08/2020)

 Aliansi Damai Pantura perkumpulan Ormas dan LSM yaitu Ormas Projo, LSM Elang Putih Indonesia,LPKSM PK-PU Indonesia dari pantai utara (Pantura) Kabupaten Sampang telah resmi melaporkan proyek irigasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diduga dikerjakan abal- abal tidak mengedepankan kualitas diduga hanya menguntungkan diri sendiri .


Ketua Aliansi Damai Pantura Mohni saat menjelaskan kepada media ini ," Iya mas kami sudah resmi laporkan proyek jaringan irigasi dengan anggaran 13 M pada tahun 2017 yang bersumber dari dana pendapatan dan belanja Negara (APBN) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.” Jelasnya.

" Kami harap terhadap kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak tebang pilih dalam mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan uang Negara dan juga proyek irigasi waduk nipah ini membahayakan masyarakat pasalnya jika hujan saluran irigasi tersebut bocor dan membajiri rumah rumah warga Desa Tenanah maka dari itu sekali lagi kami mohon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar segera melakukan proses penyidikan serta penyelidikan dan diduga kuat proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Jati Wangi yang berinisial "N"  ," Ungkap Mohni.

Hal senada juga disampaikan oleh Faris Reza Malik Koordinator Lapangan (Korlap) DPC Projo Sampang ," merujuk pada undang undang No.8 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum acara pidana.

Undang undang No.28 tahun 1999.tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.kolusi dan Nepotisme.Undang Undang No.31 tahun 1999.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang No.28 tahun 2001.peraturan pemerintah No.71 tahun 2000.tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar segera mengungkap dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami akan kawal terus kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ," Tegasnya.


(Lex/Naf)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar