Sampang,LPKTrankonmasi.com
Waduk Nipah yang terletak di Desa Montor,Desa
Tebanah dan juga Desa Nagasareh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang sudah
selesai namun masyarakat sekitar belum menikmati fungsinya justru jaringan
irigasi yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran 13 M di Desa Tenanah kini
rusak parah diduga proyek irigasi tersebut dikerjakan dengan cara abal abal dan
diduga menguntungkan kontraktor
Senin (24/08/2020)
Aliansi Damai Pantura perkumpulan Ormas dan
LSM yaitu Ormas Projo, LSM Elang Putih Indonesia,LPKSM PK-PU Indonesia dari
pantai utara (Pantura) Kabupaten Sampang telah resmi melaporkan proyek irigasi
tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diduga dikerjakan abal- abal tidak
mengedepankan kualitas diduga hanya menguntungkan diri sendiri .
Ketua Aliansi Damai
Pantura Mohni saat menjelaskan kepada media ini ," Iya mas kami sudah
resmi laporkan proyek jaringan irigasi dengan anggaran 13 M pada tahun 2017
yang bersumber dari dana pendapatan dan belanja Negara (APBN) terhadap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.” Jelasnya.
" Kami harap
terhadap kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak tebang pilih dalam
mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan uang
Negara dan juga proyek irigasi waduk nipah ini membahayakan masyarakat pasalnya
jika hujan saluran irigasi tersebut bocor dan membajiri rumah rumah warga Desa
Tenanah maka dari itu sekali lagi kami mohon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Timur agar segera melakukan proses penyidikan serta penyelidikan dan
diduga kuat proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Jati Wangi yang berinisial
"N" ," Ungkap Mohni.
Hal senada juga
disampaikan oleh Faris Reza Malik Koordinator Lapangan (Korlap) DPC Projo
Sampang ," merujuk pada undang undang No.8 tahun 1981 tentang kitab undang
undang hukum acara pidana.
Undang undang No.28
tahun 1999.tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi.kolusi dan Nepotisme.Undang Undang No.31 tahun 1999.tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang
Undang No.28 tahun 2001.peraturan pemerintah No.71 tahun 2000.tentang tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami memohon
kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar segera mengungkap dan memproses
sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami akan kawal terus kasus dugaan tindak
pidana korupsi ini ," Tegasnya.
(Lex/Naf)