Semarang,
LpkTrankonmasi.com
Dalam Pers realease hari
ini, Selasa (18/8/2020) yang diselenggarakan di Loby Mako Kantor II
Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang – Semarang diinformasikan
bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap Pengedaran
Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja di Kota Semarang.
Pers reslease dipimpin
oleh Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko. Dalam
pers rilis yang diberikan kepada wartawan, terungkap kronologi bahwa pada
Selasa (14/7/2020) kemarin sekitar Pukul 15:00 WIB, Anggota Subdit I
Ditresnarkoba Polda Jateng, melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (27) di
Tepi jalan depan Gerbang pintu masuk Perguruan Tinggi Negeri di Kota Semarang.
"Pelaku berjumlah
3 orang, pelaku ditangkap secara berangkai dari MR (27) pekerjaan mahasiswa,
kemudian FAS (36) pekerjaan swasta, kemudian RL (29) pekerjaan mahasiswa."
kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
Dalam penangkapan
tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 5 (lima) paket Ganja dalam
bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 (tiga) linting rokok Ganja seberat
+ 10 gram di dalam kotak kaleng yang ada tulisannya VIVAN.
"Ketiga tersangka
bagian daripada pengedar kemudian dilakukan penangkapan dengan TKP gerbang
pintu masuk sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang kemudian mengembang
dilakukan penangkapan di kos Wisma A Jl. Tamansiswa Kota Semarang." tegas
Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
Setelah dilakukan
penyidikan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Jateng tersangka MR mengaku
mendapatkan Ganja dengan membeli dari tersangka FAS, atas informasi tersebut
Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS.
Pada hari yang sama
yaitu Selasa 14/7/2020) sekira pukul 15.45 WIB, tersangka FAS berhasil
ditangkap di dalam kamar kos milik temannya RL di Kota Semarang.
Petugas langsung
melaukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah toples
bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 (satu) buah toples
bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5
(lima) linting rokok Ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta
barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.
Tersangka FAS
mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun instagram, seharga Rp.
3.000.000,-. tersangka membelinya dengan cara patungan dengan RL. Selanjutnya
Ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL.
Atas kejadian tersebut,
selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap RL dengan barang bukti
berupa 1 (satu) buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 (dua)
paket ganja dalam plastic klip seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang
bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih
lanjut.
Ketiga pelaku M, FAS,
dan RL dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair
Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(J tim)