MenteriPAN dan RB
Tjahyo Kumolo
Jakarta,Lpk.Trankonmasi.com
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat ideologi khilafah akan
diberhentikan tidak hormat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang
ASN.
"ASN apabila
terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut
sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat
karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," kata
Tjahjo, Jakarta Senin (13/7/2020).
Tjahjo menuturkan saat
ini tampaknya sedang muncul isu mengenai keterlibatan ASN dalam upaya
menggantikan Ideologi Pancasila dengan khilafah. Tjahjo menyatakan ASN
sepatutnya tetap patuh pada ideologi Pancasila. Menurut Tjahjo, ideologi
khilafah itu bersifat transnasional. Artinya berorientasi meniadakan nation state.
"Ancaman khilafah
sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila," ujar mantan
menteri dalam negeri tersebut.
Tjahjo mengungkap sejak
awal masuk menjadi pegawai, sesuai dengan Pasal 4 UU 5/2014, setiap ASN
diwajibkan mematuhi 15 nilai-nilai dasar ASN. Nilai dasar nomor satu dan dua
secara tegas disebutkan memegang teguh ideologi Pancasila, serta setia
mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.
"UU ASN juga
mengharuskan pegawai ASN untuk mematuhi kode etik dan kode perilaku. Salah satu
kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati adalah memegang teguh nilai
dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN, seperti disebutkan
dalam Pasal 5 ayat 2 UU ASN," ucap Tjahjo.
Tjahjo menuturkan dalam
kaitan dengan afiliasi politik, ASN juga berkedudukan sebagai aparatur Negara
yang harus netral dan bebas dari kepentingan golongan atau Partai Politik
(Parpol). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 2 UU 5/2014.
Tjahjo menjelaskan
pegawai ASN juga memiliki fungsi selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan
publik. Selain itu ASN juga berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ini
juga disebutkan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU 5/2014.
"Ketika diangkat
menjadi PNS, juga diharuskan mengucapkan sumpah/janji, yang salah satu
sumpah/janji yang diucapkan adalah akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah. Sumpah ini diucapkan menurut agama
atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan didampingi oleh
rohaniawan," kata Tjahjo.
Tjahjo pun menyebut,
"Jadi setidaknya ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN,
sehingga pegawai ASN harus berada dalam koridor memegang teguh Ideologi
Pancasila, mempertahankan UUD Negara RI 1945, dan kepatuhan pada pemerintah
yang sah, yaitu mematuhi nilai-nilai dasar, mematuhi kode etik dan kode
perilaku, bebas intervensi, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan wajib
setia dan taat pada Pancasila dan UUD Negara RI 1945."
Tjahjo menambahkan
konsekuensi setiap pejabat ASN baik tingkat pusat maupun daerah, hukumnya wajib
menjaga dan mengamalkan Ideologi negara dan UUD 1945. Selain itu ikut menjaga
keutuhan NKRI dan mendukung Pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang tidak
bertentangan Ideologi negara, dan kesetiaan dalam pengabdian kepada bangsa dan
negara.
Tjahjo menuturkan
Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah, pencabutan
dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2/2017
yang mengubah UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
# Taufiq W