Tersangka ND yang cabuli adik kandung sendiri
Surabaya ,LPK.Trankonmasi.com
ABG yang satu ini, ND (15), sungguh bermoral bejat.
Ia terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri sampai melahirkan.
Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya
sejak tahun 2018 lalu. Ketika itu, ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman
beralkohol.
Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai
Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.
“Anak ini ketika pulang dalam keadaan mabuk,
hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan akibat sering menonton
video porno,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy
Pratama, S.I.K., M.Sc., pada Rabu (22/7/2020).
Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya,
Selasa(21/7/2020), ND hanya tertunduk lesu.
ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung
sendiri.
“Kenapa kamu tega sama adik sendiri?” ujar Fauzy.
Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat
pengakuan. Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering
menonton video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai
berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan
(BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali - kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya
disalurkan ke dia (korban),” ujar ND.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun
penjara. Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang
dikenakan korban saat itu.
“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif,
dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Fauzy.
Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI
No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI
No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun
penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
# Taufiq W