TANAH KANTOR PEMERITAH KOTA MAGELANG DIDUGA MAL ADMINISTRASI DAN BERPOTESI KERUGIAN NEGARA




Magelang, Lpk Trankonmasi - (14-07-20) Akademi TNI meminta Pemkot Magelang untuk pindah kantor. Hal ini sesuai dengan kepemilikan aset dan sertifikat kompleks kantor Pemkot Magelang milik Akademi TNI.

Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantoro mengatakan, aset Mako AKABRI yang sekarang ditempati sebagai kantor Wali Kota Magelang dulunya dibangun tahun 1982 dan selesai pada tahun 1985. Kemudian dengan selesainya pembangunan, Panglima TNI saat itu memerintahkan Mako AKABRI tidak berkantor di Magelang, melainkan tetap di Jakarta.

"Aset Mako AKABRI yang sekarang ditempati oleh Wali Kota Magelang. Perlu diketahui bahwa Mako AKABRI dibangun tahun 82 selesai tahun 85. Pada saat selesai pembangunan itu dan kebetulan saya pernah melihat barang itu sudah selesai, waktu itu saya lagi taruna ya. Berbarengan dengan selesainya pembangunan, Panglima TNI mempunyai perintah baru bahwa Mako AKABRI tidak jadi di Magelang, tetap di Jakarta tahun 85," kata Bambang disela menghadiri upacara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Taruna Akademi Militer Tingkat IV TP 2019/2020 di Lapangan Pancasila Kompleks Akmil Magelang, Senin (6/7/2020).

Bahwa dengan adanya pemintaan dari Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Letjen TNI(Mar) Bambang Suswantoro, selama ini Pemkot Magelang  menempati lahan Mako AKABRI ada dugaan tanpa  alas hak yang sah dan  diduga tidak ada  perjanjian antara Mako AKABRI dengan Pemkot Magelang dan sudah  ada  temuan  audit BPK tahun 2011  yang  menyatakan  bahwa  tanah Pemkot  Magelang   dikuasai  pihak lain  ( MAKO AKABRI )  .

Menurut  pernyataan  Danjen  Akademi  TNI  Letjen TNI(Mar) Bambang Suswantoro  sampai sekarang sudah  9  kali pertemuan  untuk mediasi dengan Pemkot Magelang dan pihak  AKMIL mengajukan  2  Opsi  yang pertama  Ruislag   (Tukar Guling ) atau dengan  uang pengganti 200 M dan opsi kedua  0 % rupiah  dengan  pindah  ke Kantor Walikota lama  yang sekarang ditempati kantor PDAM.   

Dengan  adanya  pemasangan plang  atau  patok  tersebut  bahwa mediasi tanpa ada hasil  ( Deadlock)

Hal  yang sama juga diungkapkan  oleh   Sriyanto Ahmad selaku ketua Lembaga Perlindungan Konsumen  Trankonmasi disela – sela   saat  melakukan  investigasi Proyek  Pisew  di Desa Tempak  Kec Candimulyo  sempat ditanya  oleh salah seorang  wartawan LpkTrankonmasi  dengan adanya  gonjang - ganjing berita  pengeplangan ( Patok)  tanah Pemkot  oleh Pihak  Akademi TNI.

Menurut Sri Ahmad sapaan akrabnya Sriyanto Ahmad mengatakan,”Bahwa  karena sudah ada temuan  BPK  dari tahun 2011  dan tanpa  ada  tindak lanjut  rekomendasi BPK, ada dugaan Mal Adiminstrasi  dan berpotensi Kerugian Negara  disamping itu seharusnya  semenjak ada temuan BPK tersebut  Wali Kota terpilih seharusnya mencantumkan  Visi Misi atau Janji – Janji Politik untuk menidak lanjuti dengan  memasukkan  program  penyelesaian  tanah milik Akademi TNI tersebut minimal dituangkan progam pembangunan dalam  masa jabatan atau periode  walikota Sigit Widiyonindito lebih baik apabila dituangkan  didalam  RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima ) tahun dan apabila temuan BPK tersebut tidak dituangkan  didalam RPJMD ada dugaan  Mal  Administrasi  yaitu pengabaian  terhadap hukum  kelalain, dan menimbulkan  kerugian  materiil atau immateriil dalam penyelenggaran  pelayanan publik  ( Defective Policy  Implementation)  karena  rekomendasi BPK yang seharusnya dilaksanakan oleh Wali Kota  tetapi tidak dilaksanakan  atau belum  dilaksanakan.”

“Maka dengan  ada dugaan  pengabaian   hukum (Omission)  Walikota  Sigit Widyonindito menurut hemat kami  ada  dugaan Mal  Administrasi dan Potensi kerugian Negara karena  dari  temuan  BPK dari Tahun 2011  menurut asas hukum  sudah memilik asas legalitas dan asas Publisitas  dan mempunyai  hukum mengikat  karena  kalau ditinjau  tempat (locus)  dan waktu (Tempus) dari tahun 2011 temuan BPK tersebut  sekarang tahun 2020  berarti  temuan BPK  tersebut  memiliki asas legalitas maka harus dilaksanakan  kerena berlaku kedepan ( Prospektif) bukan berlaku surut (A Retro Aktif ) dan harus dibuka untuk kepentingan Publik  ( Asas Publisitas),”jelasnya.

Lebih lanjut Sri Ahmad menjelaskan bahwa pembangunan Gedung di tanah Akademi TNI ada dugaan melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum  (juntis)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Maka pembangunan gedung  atau kantor  Pemkot yang  berdiri  di tanah  Akademi TNI, berdasarkan SHP No 9 tahun 1981 IKN No 2020335014, Luas Tanah 40.000 meter persegi tersebut seperti Gedung Inspektorat,  Gedung Arsip, Dinas Kesehatan, DPPKAD, Masjid  karena dibangun di atas tanah  Pihak lain  tidak boleh sesuai pasal 10 s/d 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak boleh sebab dibangun tidak di alas hak pemkot (SHM, HGB, HPL) kecuali ada perjanjian kontrak atau kesepakatan secara tertulis, karena kalau tidak tertulis sulit didalam proses pembuktian, maka dalam hal ini Pemkot Magelang membangun gedung tidak sesuai  ketentuan.

Lebih lanjut Sri Ahmad  menjelaskan bahwa sesuai  pasal 20 UU No Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Daerah  Pejabat harus menjawab  dan menindaklanjuti  Rekomendasi  BPK tersebut  didalam waktu 60 hari.

"Agar terjadi kepastian hukum dan keterbukaan informasi untuk publik kami adalah suatu lembaga berbadan Hukum dan memiliki legal standing   akan bersurat kepada BPK perwakilan Propinsi Jateng yang berkantor di Pudak Payung Semarang untuk minta salinan temuan BPK dan mengadukan persolan ini ke Komisi Ombudsman Prop Jateng di Semarang tentang dugaan mal Administrasi pengadaan tanah atau bangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," terangnya.

Menurut Sri  Ahmad persoalan  tanah kantor Pemkot Magelang karena ini menyangkut sama – sama Institusi Negara dikembalikan kepada kebijakan Presiden selaku Kepala Negara, Kepala Pemerintahan  dan sebagai Panglima Tertinggi (Pangti) ABRI/TNI.

(Sri W)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar