Magelang, Lpk Trankonmasi
- (14-07-20) Akademi TNI meminta Pemkot Magelang untuk pindah kantor. Hal ini
sesuai dengan kepemilikan aset dan sertifikat kompleks kantor Pemkot Magelang
milik Akademi TNI.
Komandan Jenderal
(Danjen) Akademi TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantoro mengatakan, aset Mako
AKABRI yang sekarang ditempati sebagai kantor Wali Kota Magelang dulunya
dibangun tahun 1982 dan selesai pada tahun 1985. Kemudian dengan selesainya
pembangunan, Panglima TNI saat itu memerintahkan Mako AKABRI tidak berkantor di
Magelang, melainkan tetap di Jakarta.
"Aset Mako AKABRI
yang sekarang ditempati oleh Wali Kota Magelang. Perlu diketahui bahwa Mako
AKABRI dibangun tahun 82 selesai tahun 85. Pada saat selesai pembangunan itu
dan kebetulan saya pernah melihat barang itu sudah selesai, waktu itu saya lagi
taruna ya. Berbarengan dengan selesainya pembangunan, Panglima TNI mempunyai
perintah baru bahwa Mako AKABRI tidak jadi di Magelang, tetap di Jakarta tahun
85," kata Bambang disela menghadiri upacara Penutupan Pendidikan dan
Wisuda Sarjana Taruna Akademi Militer Tingkat IV TP 2019/2020 di Lapangan
Pancasila Kompleks Akmil Magelang, Senin (6/7/2020).
Bahwa dengan adanya pemintaan
dari Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Letjen TNI(Mar) Bambang Suswantoro,
selama ini Pemkot Magelang menempati
lahan Mako AKABRI ada dugaan tanpa alas
hak yang sah dan diduga tidak ada perjanjian antara Mako AKABRI dengan Pemkot
Magelang dan sudah ada temuan
audit BPK tahun 2011 yang menyatakan
bahwa tanah Pemkot Magelang dikuasai
pihak lain ( MAKO AKABRI ) .
Menurut pernyataan Danjen
Akademi TNI Letjen TNI(Mar) Bambang Suswantoro sampai sekarang sudah 9 kali pertemuan
untuk mediasi dengan Pemkot Magelang dan
pihak AKMIL mengajukan 2
Opsi yang pertama Ruislag
(Tukar Guling ) atau dengan uang pengganti 200 M dan opsi kedua 0 % rupiah
dengan pindah ke Kantor Walikota lama yang sekarang ditempati kantor PDAM.
Dengan adanya
pemasangan plang atau patok
tersebut bahwa mediasi tanpa ada hasil ( Deadlock)
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sriyanto Ahmad selaku ketua Lembaga
Perlindungan Konsumen Trankonmasi disela – sela saat melakukan investigasi Proyek Pisew di
Desa Tempak Kec Candimulyo sempat ditanya oleh salah seorang wartawan LpkTrankonmasi dengan adanya
gonjang - ganjing berita pengeplangan ( Patok) tanah Pemkot
oleh Pihak Akademi TNI.
Menurut Sri Ahmad
sapaan akrabnya Sriyanto Ahmad mengatakan,”Bahwa karena sudah ada temuan BPK
dari tahun 2011 dan tanpa ada
tindak lanjut rekomendasi BPK, ada
dugaan Mal Adiminstrasi dan berpotensi
Kerugian Negara disamping itu seharusnya semenjak ada temuan BPK tersebut Wali Kota terpilih seharusnya mencantumkan Visi Misi atau Janji – Janji Politik untuk
menidak lanjuti dengan memasukkan program
penyelesaian tanah milik Akademi TNI tersebut minimal dituangkan progam pembangunan dalam masa jabatan atau periode walikota Sigit Widiyonindito lebih baik
apabila dituangkan didalam RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode
selama 5 (lima ) tahun dan apabila temuan BPK tersebut tidak dituangkan didalam RPJMD ada dugaan Mal Administrasi
yaitu pengabaian terhadap hukum kelalain, dan
menimbulkan kerugian materiil atau immateriil dalam
penyelenggaran pelayanan publik (
Defective Policy Implementation) karena rekomendasi
BPK yang seharusnya dilaksanakan oleh Wali Kota
tetapi tidak dilaksanakan atau
belum dilaksanakan.”
“Maka dengan ada dugaan
pengabaian hukum (Omission)
Walikota Sigit Widyonindito menurut hemat kami ada
dugaan Mal Administrasi dan
Potensi kerugian Negara karena dari temuan
BPK dari Tahun 2011 menurut asas
hukum sudah memilik asas legalitas dan asas
Publisitas dan mempunyai hukum mengikat karena
kalau ditinjau tempat (locus) dan waktu (Tempus)
dari tahun 2011 temuan BPK tersebut
sekarang tahun 2020 berarti temuan
BPK tersebut memiliki asas legalitas maka harus
dilaksanakan kerena berlaku kedepan (
Prospektif) bukan berlaku surut (A Retro
Aktif ) dan harus dibuka untuk kepentingan Publik ( Asas Publisitas),”jelasnya.
Lebih lanjut Sri Ahmad
menjelaskan bahwa pembangunan Gedung di tanah Akademi TNI ada dugaan melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (juntis)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Maka pembangunan gedung atau kantor Pemkot yang
berdiri di tanah Akademi TNI, berdasarkan SHP No 9 tahun 1981 IKN No 2020335014, Luas Tanah
40.000 meter persegi tersebut seperti Gedung Inspektorat, Gedung Arsip, Dinas Kesehatan, DPPKAD,
Masjid karena dibangun di atas tanah Pihak lain
tidak boleh sesuai pasal 10 s/d
12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak boleh
sebab dibangun tidak di alas hak pemkot (SHM, HGB, HPL) kecuali ada perjanjian kontrak atau kesepakatan
secara tertulis, karena kalau tidak
tertulis sulit didalam proses pembuktian, maka dalam hal ini Pemkot Magelang membangun gedung
tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut Sri Ahmad
menjelaskan bahwa sesuai pasal 20
UU No Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Daerah Pejabat harus menjawab dan menindaklanjuti Rekomendasi BPK tersebut didalam waktu 60 hari.
"Agar terjadi kepastian hukum dan keterbukaan
informasi untuk publik kami adalah suatu
lembaga berbadan Hukum dan memiliki legal standing akan bersurat kepada BPK perwakilan Propinsi Jateng yang
berkantor di Pudak Payung Semarang untuk minta salinan temuan BPK dan mengadukan persolan ini ke Komisi Ombudsman Prop Jateng di Semarang tentang dugaan mal
Administrasi pengadaan tanah atau bangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-undang
(UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," terangnya.
Menurut Sri Ahmad persoalan tanah kantor Pemkot Magelang karena ini menyangkut sama – sama Institusi Negara dikembalikan kepada kebijakan Presiden selaku
Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan
sebagai Panglima Tertinggi (Pangti) ABRI/TNI.
(Sri W)