SALAHKAH GIBRAN ?








































Oleh : Pudjo Rahayu Risan


Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi topik pembicaraan dikalangan masyarakat dikaitkan dengan pemilihan Walikota Surakarta, 9 Desember 2020. Rencana politik Gibran ikut mendaftar lewat PDIP beberapa waktu yang lalu sempat memunculkan wacana politik dinasti dengan segala dinamikanya. Teka teki terjawab, ketika DPP PDIP memberi rekomendasi kepada Gibran berpasangan dengan Teguh Prakosa, sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta.

Salahkah Gibran karena anak presiden memperoleh rekomendasi dari PDIP untuk bertarung merebut Walikota Surakarta ? Mendaftar ke PDIP juga sesuai prosedur internal partai. Manuver Gibran dari pengusaha muda yang sukses beralih ke dunia politik dengan ikut Pilkada 2020 ada yang salah ? Apakah sebagai anak presiden dan masuk kategori politik dinasti itu salah ?
Mari kita telaah, paling tidak ada tiga (3) aspek instrument untuk menganalisa Gibran mendapat rekomendasi dengan menyisihkan Achmad Purnomo Wakil Walikota Surakarta petahana yang direkomendasikan  DPC PDIP Surakarta menjadi bakal calon Walikota berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Yuridis, Filosofi dan Sosiologis.

Pertama, ditinjau dari aspek yuridis formal. Pelarangan terhadap seseoran yang mempunyai hak untuk dipilih  akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah kebetulan merupakan bagian dari dinasti politik tertentu, masuk kategori melanggar hak politik seseorang sehingga bertentangan dengan asas demokrasi.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelarangan dimaksud bertentangan dengan konstitusi sehingga politik dinasti dihalalkan melalu putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Larangan keluarga tertentu untuk mencalonkan diri bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebetulnya politik dinasti sudah dikenal dan menggejala jauh sebelum Indonesia merdeka. Kita lihat ditingkat desa, pada suksesi kepemimpinan pemilihan kepala desa sangat lumrah diwarnai dengan politik dinasti. Walau tetap dengan pemilihan langsung, calon yang ikut kompetisi berasal dari dinastinya, seperti istri, anak atau kerabatnya.

Secara yuridis formal tidak ada regulasi yang melarang seseorang untuk menggunakan hak politiknya dikaitkan dengan keluarga atau dinasti. Berarti politik dinasti tidak melanggar aturan. Pada posisi ini Gibran sebagai individu secara sah tidak melanggar regulasi yang berlaku. Dari sisi ini clear. Posisi 1 : 0 untuk Gibran.

Aspek kedua, ditinjau dari sisi filosofi. Dari sisi filosofi, kita semua berharap pada masa kedepan semua aspek kehidupan warga kota Solo menjadi lebih baik. Gibran menjadi Walikota kedepan akan membawa masyarakatnya lebih sejahtera. Pengalaman empirik ketika menjadi pengusaha bisa menjadi contoh anak-anak muda yang mau berwiraswasta. Dalam konteks ini muncul dua pendapat yang saling bertentangan antara yang setuju dengan politik dinasti dan yang satu menentang. Politik dinasti ibarat pisau bermata dua, Dua kubu antara yang pro dan kontra.
Kenapa diartikan pisau bermata dua ? Artinya, di satu sisi, praktik politik dinasti merampas hak orang lain karena berpotensi menggunakan cara-cara yang tidak benar yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pada sisi lain, pelarangan terhadap seseoran yang mempunyai hak untuk dipilih  akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah kebetulan merupakan bagian dari dinasti politik tertentu, juga melanggar hak politik seseorang sehingga bertentangan dengan asas demokrasi.
Pada posisi ini seri antara yang pro dan kontra masing-masing memiliki aergumentasi yang bisa diterima. Dengan demikian perolehan angka 0,5 : 0,5. Kedudukan menjadi 1,5 : 05, tetap untuk Gibran.

Aspek ketiga, ditinjau dari kacamata sosiologis. Pada aspek ketiga kita ibaratkan partai final. Idealnya, secara regulasi tidak melanggar, secara filosofi kedepan lebih banyak mashlahat daripada mudharatnya dan ketiga secara sosiologis diterima sebagian besar masyarakat pemilih di Solo.
Partai final ini akan ditentukan lewat pemilihan umum kepala daerah. Karena ditentukan dengan pemilihan umum maka penentuan bukan karena ditunjuk. Artinya Gibran bertanding atau kompetisi. Walau kategori ada unsur dinasti, tetap melewati pemilihan umum yang ada kemungkinan kalah.

Untuk itu, kita serahkan sepenuhnya kepada masyarakat kota Solo yang memiliki hak suara untuk menentukan pilihannya. Pilih Gibran atau tidak pilih Gibran. Pada saat yang sama penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu berkerja secara profesional, transparan, akuntabel dan bisa dipercaya, niscaya polemik politik dinasti bisa diakhiri.
Karena ini partai final maka yang menang nilai 2. Apabila Gibran menang posisi menjadi 3,5 : 0,5. Seandainya Gibran kalah maka kedudukan menjadi 1.5 : 2,5.

Biarlah proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Walau ada pendapat politik dinasti dinilai tidak bertentangan dengan demokrasi, tetapi di sisi lain hal itu kerap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi. Pertanyaannya, apakah politik dinasti mengebiri demokrasi ? Menggerus demokrasi ? Silakan dijawab sendiri sesuai dengan cara pandang masing-masing. Karena memang aturan mainnya memungkinkan Gibran dengan hak politiknya ikut pilkada dan ada partai yang mengusung. Penentuan pertandingan siapa yang menang, pada akhirnya kembali kepada masyarakat pemilih yang memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang dipercaya untuk memimpin wilayahnya. Kebetulan Gibran anaknya Presiden Jokowi.

(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, Fungsionaris AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) Semarang,  Pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar