Semarang,
LpkTrankonmasi.com
Delapan orang nekat
merampok di rumah seorang pengusaha cina asal Kabupaten Kudus. Kasus pencurian
dengan modus kekerasan ini telah ditangani oleh Polda Jateng, Rabu (22/07).
Tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO.
Hadir dalam Pers
release Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna,
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP
Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P dan
Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom.
"Para pelaku
ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin" ucap
Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Pada Rabu (22/7).
Kejadian bermula pada
Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 - 00.15 wib, saat korban dan
pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.
Saat korban bermaksud
menghidupkan meteran listrik, korban di sekap empat orang dengan menggunakan
parang. Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam
keadaan di lakban mata dan tangan.
Selanjutnya para pelaku
mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas
yang ada di dalamnya. Adapun DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para
pelaku.
"Dari hasil
penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan
pelaku." kata Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.(22/7)
Barang diambil adalah
Uang tunai Senilai Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratusjuta rupiah), 76
(tujuh puluh enam) lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis
perhiasan emas Seberat 970 gram, 1 buah mobil innova reborn dan mobil yang
digunakan pelaku Mobil Book Grand Max.
Dengan total kerugian
ditaksir kurang lebih Rp. 2.200.000.000,-(dua milyar dua ratus juta rupiah).
Barang bukti yang
disita diantaranya Uang Rp 1.636.000.000,-(Satu Milyar Enam ratus tiga puluh
enam juta rupiah); 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh) lembar berbagai
macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71(tujuh puluh
satu)lembar sertifikat; 156 (seratus lima puluh enam) Buah berbagai jenis
perhiasan emas seberat 973,17 gram ; 1 (satu) Unit Kbm GrandMax Box yang
digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn.
"Dengan
penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan
kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan" tegas Kabidhuamas
(22/7).
Ketujuh pelaku
berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik
dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
(J Team)