Serang,LPK.Trankonmasi.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda
Banten berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159
kilogram, di Rest Area Bogeg Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi
Banten, Kamis, 23 Juli 2020
Kapolda Banten irjen
Pol Drs Fiandar kepada awak media saat Press Conference di Mapolda Banten Kamis
(30/7/2020) mengatakan bahwa Dari hasil
pengungkapan tersebut sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan di tiga
lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.
"9 Pelaku yang
diamankan yaitu SP (33) ditangkap di Aceh Besar Perannya sebagai Pengirim Barang,
RN (31) ditangkap di Banda Aceh sebagai Mengawasi Proses Packing dan perjalanan
Barang, MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39) di
tangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju
ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di aceh besar perannya sebagai pembantu proses
packing ganja, BY (35) ditangkap di cideng jakarta pusat perannya sebagai
pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang, AS (37) ditangkap di
parung Bogor perannya sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di
Parung Bogor perannya sebagai Pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di cideng
jakarta pusat, "kata fiandar.
Fiandar mengatakan
bahwa motif penyelundupan ini yaitu Mengedarkan narkotika jenis ganja ke
wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan, dan modusnya yaitu
Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam peti dan 4 (empat) buah panel
Telkom untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan
"Barang Bukti yang
telah diamankan yaitu 1 unit mobil merk
Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga
berisi narkotika jenis ganja dan 4 buah
fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi
narkotika jenis ganja Total 159 Kg, Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat
komunikasi Hp para tersangka dan Kartu ATM, 1 unit R2 Jupiter MX, 1 unit R2
Honda Beat Street 1 unit R4 Toyota Avanza, " Ujar fiandar
Sementara itu
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. H., S. I. K.,
M.Si menyampaikan kronologis pengungkapan bermula pada awal Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi akan
ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju
Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.
Pada 18 Juli team
surveilance di Aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke
Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni
Lampung dan akan menyebrang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan
penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64.
Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang
"Setelah itu tim
melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus, kemudian pada
Jumat 24/07/20 hingga Minggu 26/07/20 Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan
serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 TSK), Parung Bogor (2 TSK) dan
Aceh (5 TSK),"kata Susatyo
Susatyo mengatakan
Akibat perbuatannya kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2)
pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.
Terakhir Kabidhumas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat
jangan menggunakan narkoba dan hindari narkoba
"Kami mengajak
kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat,
agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke
Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah
kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi."ujarnya.
# Taufiq W.