Oknum Direktur PT. Bangun Integritas Nusantara Dilaporkan di Polda Metro Jaya " Dugaan Lakukan Penipuan"



Surat laporan Polda Metro Jaya.


Bekasi, LpkTrankonmasi.com

Menyoal adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan modal Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif dengan  kegiatan pembangunan jaringan wireless kecamatan dan SKPD Kota Bekasi . TA 2010.

Obadja Haarder Lahatn (korban) yang didampingi kuasa hukumnya  T. Arifin SH dan Galih Aria Pamungkash, sebab merasa dirugikan  bertahun-tahun, mendatangi Polda Metro Jaya untuk  melaporkan dugaan penipuan,  dengan nomor Laporan Polisi LP./2309/V/2016/PMJ/Dit Reskrimum diduga pelaku tersebut bermodal selembar Surat Perintah Kerja (SPK) yang  belakangan diketahui bodong berlogo Pemerintah Kota Bekasi.

Adapun kronologis singkat yang dikutip dari kuasa hukum pelapor DSAG LAW FIRM & PATNERS, bahwa pada tanggal 12 Mei 2016, dilaporkan dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya (Cristian/pelapor) sebesar Rp.1.360.000.500,- , namun dengan berjalannya waktu dalam perkembangan penyidikan Vera Susanti (terlapor) meminta penyelesaian secara kekeluargaan, dan terlapor siap membayar semua kerugian yang dialami oleh pelapor, atas dasar permintaan terlapor maka ditempuh jalur mediasi melalui penyidik.

 Diduga SPK fiktif


Selanjutnya berdasarkan keinginan terlapor dan pelapor disepakati laporan polisi ditunda sementara untuk penyelesaian melalui jalur mediasi, dari kesepakatan pada tanggal 24 Juli 2016 bertempat di kantor notaris BenyEfran dibilangan Fatmawati, adapun nilai uang modal yang telah dikeluarkan oleh pelapor dari tahun 2010 untuk mendanai proyek yang diduga fiktif sebesar Rp. 1.360.000.500,- dan bahkan terlapor berjanji akan menyerahkan aset miliknya (Vera Susanti - red) yakni berupa rumah yang terletak di Jalan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, dan Terlapor minta waktu selama 3(tiga) bulan untuk menebus/membayar kewajiban untuk mengembalikan dana pelapor, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan ternyata terlapor (Vera Susanti - red) tidak bisa mengembalikan dana tersebut dengan alasan sertifikat masih dijaminkan di Bank Mandiri, kemudian Terlapor mohon kepada Pelapor agar mau menebus di Bank tersebut sebesar Rp.130.000.000,- dan disepakati dibuat akta-akta yang biayanya ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, sehingga aset tersebut dinilai sebesar Rp. 1.510.875.000,- dan pelapor memberikan tengat waktu 3 (tiga) bulan untuk menebus aset tersebut, akan tetapi Terlapor Mohon agar diberi waktu 6 (enam) bulan yang jatuh Tempo tanggal 20 April 2017.

Beberapa perjanjian yang dibuat melalui Nyoman Beratha (rekan di kantor notaris- red) maka dibuatkan beberapa akta, antara lain ;  Akta perjanjian penyelesaian hutang No. 15 tertanggal 19 Oktober 2016 dibuat dihadapan Notaris Tri Resmiati. SH. Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan No. 126. Tertanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Mochtar Daud. SH MH dan Akta Pengikatan Jual beli No.....? ( Belum terisi- red ) yang telah ditanda tangani oleh Vera Susanti dan Mohammad Faesal. Bahwa tengat waktu yang diberikan kepada Vera Susanti Sampai dengan tanggal 20 April 2017, untuk opsi membeli rumah yang dijaminkan di Bank.

Setelah Tanggal 21 April 2017, kami atasnama DSAG LAW FIRM yang mewakili pemberi kuasa (Christian - red) menyampaikan, agar Vera segera mengosongkan rumah secara sukarela, sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama dan dikarenakan waktu untuk menebus telah berakhir, selanjutnya Vera bukannya mematuhi perjanjian yang telah disepakati, malahan berbalik arah dengan menunjuk pengacara Jasinta yang diduga untuk menggagalkan pengosongan, dan Vera secara pribadi mengirim email, yang berisi minta waktu perpanjangan, namun ini diduga merupakan trik Vera untuk mengulur-ulur waktu saja.

Pada tanggal 02 Agustus 2017 kami ( Advokat/ pengacara -red ) telah mengirim surat kepada penyidik Polda agar kasus dimaksud dilanjutkan,  pada waktu itu pejabat penyidik adalah Bripka Sutikno, dengan melalui penyidik dengan Pejabat Kanit Unit III. Santice. Terlapor ( Vera - red ) juga telah dipanggil dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini, diantaranya mempersilahkan ganti Notaris di Wilayah Cikarang Baru- Jababeka dan tanggal 28 November  2017 diduga Terlapor ( Vera - red ) menyampaikan ke penyidik, dia ( Vera- red ) bersedia datang ke kantor Notaris Achmad Muharam. SH di wilayah Cikarang. Namun sejak pagi ditunggu - tunggu sampai waktu kantor Notaris tutup ( pukul 17.00 Wib - red ) tidak datang. Namun kembali  bermanuver dengan menginfokan kepada penyidik  sekitar pukul 19.00 Wib) diduga mengelabui penyidik, bahwa dia (terlapor - red ) sudah SMS ke kuasa hukum Pelapor, yang seolah-olah sudah kesepakatan lain.

Pada tanggal 6 Desember 2017 kami (kuasa hukum Pelopor - red ) meminta info SP2HP  kembali kepada penyidik Polda dan mohon agar dilakukan gelar Perkara atas laporan polisi ini. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2017 surat kami ( kuasa hukum pelopor ) dijawab oleh penyidik yang intinya Penyidik akan memanggil pihak oknum Sekretariat Daerah dan oknum pihak Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi.

Beberapa para awak media coba ingin mengkonfirmasikan masalah adanya dugaan tindak pidana yang membawa nama Lembaga Pemerintah Kota Bekasi.  Saat para awak  media datang ke kantor Sekretariat Daerah, dan ditemui ajudan Sekda.

“ Harus ke Humas Pemkot Bekasi terlebih dahulu," kata ajudan.

Beberapa wartawan mendatangi kantor  Humas Pemkot Bekasi. dan diterima oleh Kabag Humas untuk mendapatkan informasi yang konkrit dari Narasumber yang dimaksud dalam kasus perkara pidana yang dilaporkan di Polda Metro Jaya diduga menyeret nama baik Lembaga Pemerintah Daerah tersebut,

Kabag Humas, Sajekti Rubiah dengan suara lantang di depan para awak media, “Karena itu sudah menjadi urusan Polda,  jadi bukan kesini.”

“ Nama yang tertera dalam SPK tersebut, yang namanya  Drs. NK. M.Si. tidak ada atau tidak benar itu, dulu ada nama Neli tapi sudah pensiun, kalau SPK atau kegiatan 2010, sudah kemana tahu, dan yang jelas untuk mendapatkan informasi, dimohon isi formulir terlebih dahulu, sehingga saya datang ke SKPD tersebut ada dasarnya, untuk permintaan informasi paling 10 hari sudah ada jawaban dari yang bersangkutan, isi formulir dulu untuk permintaan informasi," jelasnya kepada para awak media.

Beberapa media jadi bingung dan kecewa atas jawaban Kabag Humas tersebut, padahal beda permohonan informasi publik yang diminta oleh masyarakat dengan informasi yang diminta para awak media.

Pimred Media LpkTrankonmasi, Sriyanto Ahmad

Terkait adanya penolakan atas informasi yang dibutuhkan dalam pemberitaan Oknum Direktur PT. Bangun Integritas Nusantara Dilaporkan di Polda Metro Jaya " Dugaan Lakukan Penipuan"  Media LpkTrankonmasi, Sriyanto Ahmad angkat bicara bahwa ada suatu hubungan yang erat antara Pers dan Keterbukaan informasi Publik yang diatur oleh UU yang berbeda. Satu UU Pers dan satunya UU Keterbukaan Informasi Publik yang keduanya saling terkait dan membutuhkan.

“Pers sebagai corong dari keterbukaan informasi publik, pemberitaan yang diracik oleh wartawan, sangat berandil bagi pemenuhan informasi publik yang digariskan Pasal 28F UUD 1945 yang jadi landasan pula bagi keterbukaan informasi,” jelas Sri Ahmad panggilan akrab Sriyanto Ahmad.
 “ Beda  permohonan informasi public dengan informasi yang diminta oleh wartawan adalah waktu. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dihukum dengan deadline, sedangkan permohonan informasi ke badan public ada rentang waktu yang harus terpenuhi,”lanjutnya.
“Ini pejabat salah kaprah karena wartawan bekerja berdasarkan UU  No 40 tahun 1999 tentang Pers dan profesi wartawan diakui oleh Negara. Jangan menghalangi wartawan untuk mendapatkan berita . sebagai pejabat yang baik tentu harus melayani wartawan dan memberikan keterangan sebatas informasi public lewat pemberitaan,”tegasnya.

“ siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. ”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana,” tandasnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
Sri Ahmad  mengatakan, kehadiran wartawan di Humas Pemkot Bekasi sangat penting sebagai bentuk kontrol social.

“Untuk menghormati profesi wartawan yang selalu di kejar deadline dan pejabat publik harusnya siap memberikan ruang untuk bertemu Narasumber, sehingga keterangan yang akurat yang didapat sebagai keseimbangan Berita, dan jangan sampai diduga kesannya tidak mau memberikan keterangan, yang seakan menghambat agar tidak mendapat narasumber di badan publik, dan wartawan berkerja berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999  tentang Pers, karena profesi wartawan diakui oleh Negara sebagai pilar ke 4 (empat ) demokrasi, jadi siapapun tidak boleh menghambat dan/atau menghalangi-halangi tugas jounalistik,”pungkasnya.


(RhagilASN)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar