Pati,
Lpk.Trankonmasi.com
Melalui kuasa hukumnya Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran, ahli waris Kamari Priyadi layangkan
somasi kepada PT Sejin Fashion Indonesia (SFI) berlokasi di jalan Pati Kudus KM
7 tepatnya di sebelah Kantor Imigrasi
Pati atas tanah yang terletak di di Desa Mangunrejo, Kecamatan Margorejo Pati
yang saat ini di Bangun oleh PT Sejin Fashion Indonesia (SFI). Adapun materi somasi
adalah permintaan hak dan kepemilikan atas tanah tersebut. Kamis (9/7/2020).
Ketua LBH Solidaritas
Mangkunegaran Dr.H.Endar Susilo,SH.MH, didampingi Timnya, Advokat Dewang
Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH MH menyampaikan, "Bahwa tanah klien
kami sampai dengan saat ini belum pernah dijual kepada siapapun oleh klien
kami, Kalau PT SFI sekarang ini menguasai dan membangunnya untuk perusahaan
texstil atas dasar apa? “
“Kami mengirim somasi
untuk masih memungkinkan adanya penyelesaian, sebelum kami melakukan langkah
hukum perdata maupun pidana" jelas Endar.
"Kami juga telah
mengirim surat ke Gubernur, Kapolda,
Bupati Pati, Kapolres Pati dan instansi lainnya, agar pemerintah tahu dan bisa membantu jeritan
rakyat kecil" tambah Endar
Sementara Dewang Team
LBH Solidaritas Mangkunegaran menambahkan, " Kalau tidak ada penyelesaian
terkait ini, maka tim Kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata, ke Pengadilan
Negeri (PN) Pati serta memohon kepada pengadilan sebelum adanya putusan terkait
gugatan kami ini untuk menghentikan sementara proyek pembangunan PT SIF yang
saat ini sedang berjalan" tegas Dewang
Sementara itu Ketua BPD
Desa Wangunrejo Firman mengungkapkan, "saya tahu bahwa sebagian besar
tanah yang dibangun oleh PT SFI adalah milik Almarhum Kamari yang masih
mempunyai ahli waris yang masih hidup," jelasnya
Surat somasi dititipkan
dan diterima oleh Satuan Keamanan (Satpam) Perusahaan tersebut bernama
Sudarminto karena Direksi PT Sejin tidak berada ditempat.
(Ojin)