Semarang,Lpk.Trankonmasi.com
Komnas PerlindunganAnak Jateng gelara cara rapat rutin
bertempat di Pondok Makan Salam Laos yang berada di jalan Tentara Pelajar No 15. Jomblang,
kec. Candisari, Kota Semarang. Sabtu (18/7/2020).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komnas Anak Jateng Dr.Hm
Endar Susilo,SH.MH, Sekretaris Rahma Aulia SH MH, Bendahara Yanuria SH, wakil
Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan Neli Maula SH, Wakil Ketua Bidang
Advokasi Veronika SH, Wakil Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Mieke Anggraeni SH
MHum, serta Pembina Komnas Perlindungan Anak Jateng Dr Suparmin SH MH.
Sementara Komisioner Pengurus lainnya berhalangan tidak bisa hadir yaitu ; Agus
Samudra, Wiwit SH MH, Ricky Ananta ST SH MH, Fitri Aningrum, Sianto SH MH, dan
Endah Sri Astuti SH MH.
Dalam rapat tersebut membahas antara lain tentang penataan
Komisioner Pengurus di Kabupaten / Kota se Jawa Tengah, membahas rencana
program kerja Komnas Anak Jateng kedepan, serta koordinasi terkait Surat
Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) oleh Polda Jateng atas dugaan
tindak pidana kejahatan Anak Yang dilakukan oleh Syekh Puji pada tahun 2016.
Dr Suparmin menyampaikan, "Polda Jateng telah melakukan
tugasnya termasuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) kepada Komnas Anak secara bertahap dan memeriksa semua
saksi - saksi, namun saksi yang mendukung hanya saksi yang bernama Apri, sementara dalam hukum kita mengenal Unus
Testis Nulus Testis satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti. Saksi
yang bisa dijadikan alat bukti minimal 2 orang. Nanti kalau Komnas Anak bisa
menemukan alat bukti baru, kita bisa melakukan langkah hukum yang yang lain
lagi," Jelas Dr Parmin yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas
Wahid Hasyim.
Endar Susilo juga menyampaikan "Kita tidak memiliki alat
bukti yang cukup sehingga SP3 Polda itu sudah merupakan wewenang dari Polda
Jateng. Ketentuan tentang alat bukti diatur dalam pasal 183, 184, dan Pasal 185
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu yang menjadi pedoman,"
jelas Endar
Lebih lanjut Endar menyampaikan, "Secara Pribadi sebagai
Advokat, saya sudah melaporkan Svl, Anak Syekh Puji ke Polres Semarang atas
dugaan pencemaran nama baik saya yang sudah di muat di media berita merdeka.com
tanggal 12 Juni 2020 yang berjudul "Sebut Ayahnya Difitnah Dalam Kasus
Pernikahan Dibawah Umur, Anak Kedua S Puji Angkat Bicara" Sekarang Aduan
tersebut Sedang ditangani Unit 2 Satreskrim Polres Semarang"
"Dalam berita itu Svl menyampaikan fitnah, saya memeras
Uang 35 Milyard ke ayahnya, Saya mengumpulkan dan menginapkan teman - teman wartawan di Bandungan untuk meliput
ayahnya, mengatakan saya preman,
mengatakan saya menjanjikan uang 1 Milyar kepada wartawan dan lainnya, beberapa
waktu yang lalu saya sudah diminta keterangan oleh Penyidik Polres Semarang
beserta beberapa Saksi. Dan saya menunggu hasil proses hukum yang saya adukan
lebih lanjut" tegas Endar.
Menurut Endar, Svl
yang juga salah seorang kepala desa di Kabupaten Semarang diduga kuat telah
melanggar Pasal 310, 311 dan Pasal 318 Mm KUHP tentang pencemaran nama baik.
Selain melaporkan dugaan pidana Svl, secara administrasi Endar Juga telah
melaporkan perbuatan Svl ke Bupati, Gubernur dan Mendagri sampai ke Presiden
RI.
# Taufiq W