Bekasi LPKTrankomasi.com
Audensi atau kunjungan
kerja organisasi kewartawanan dalam wadah Asosiasi Wartawan Profesional
Indonesia ( AWPI - red ) Cabang Kabupaten Bekasi diterima dengan antusias oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Bekasi. Suhup di ruang rapat
Disnaker dan Kepala
Dinas.Ketenagakerjaan Suhup yang didampingi
Kabid.Umpeg.Upik dan Kasi. Hubungan Industrial. Nurhidayah .
Dalam forum tersebut
banyak beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua DPC. AWPI Kabupaten Bekasi .
Dalam sambutannya Ketua
DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia
( AWPI ) Kabupaten Bekasi. Marzuki. SIP. M. M. menyampaikan, tentang
keberadaan organisasi AWPI di kabupaten Bekasi.
“Asosiasi Wartawan
Profesional Indonesia ( AWPI ) Kabupaten
Bekasi memang terbentuk baru dan AWPI sudah terdaftar di Kantor Kesbangpol
Kabupaten Bekasi," papar dia.
" Dewan Pengurus
Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( DPP-AWPI- red ) berupaya
membangun di beberapa Cabang wilayah
kurang lebih sudah ada 33 provinsi untuk memenuhi ketentuan dan syarat yang
sudah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, agar AWPI bisa menjadi konstituen Dewan Pers, yang nanti
sejajar dengan wadah wartawan lainnya seperti. PWI, AJI, dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang sama
misinya,", Tegas Marjuki SIP, M,M.
Selain itu, dirinya (
Marzuki - red ) Juga memberikan masukan saran dan kritik untuk membangun kepada
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, mengenai adanya dugaan praktek-praktek ilegal
alias calo- calo dalam penyaluran tenaga kerja yang dinilai sangat meresahkan
para pencari kerja, Untuk itu ,kami berharap bisa dilakukan
penertiban,"pungkasnya.
Lebih lanjut, Marzuki
SIP, M,M Menyapaikan tentang peraturan
daerah atau Perbup yang diundangkan, agar diprioritaskan untuk dapat pekerjaan,
sebab pengangguran di Bekasi sangatlah tinggi nilainya," ungkapnya.
Kepala Ketenagakerjaan
Kabupaten Bekasi Suhup menanggapi tentang perda atau Perbup tersebut ,
menerangkan bawah benar angka pengangguran di Bekasi ini sangat tinggi, dengan
ada regulasi yang ada.tentu akan membantu masyarakat pencari kerja yang
memiliki KTP Bekasi, jelasnya.
"Agar lebih mudah
melamar kerja, dan regulasi tesebut sudah disosialisasikan kepada semua
perusahaan atau para pengusaha yang ada di Bekasi kabupaten Bekasi. Dan
mengenai penempat tenaga kerja atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) nanti
langsung kepada bu Nur langsung berhubungan dengan Industri, dan mengenai
pertanyaan belum dijawab bisa mengajukan
dengan surat dan nanti saya akan jawab, dan apanila ada temuan rekan-rekan AWPI
bisa langsung temui saya setiap saat," terang nya ke para media yang hadir
di forum pertemuan audensi tersebut," katanya.
Disisi lain,
Kasi.Hubungan Industri Kabupaten Bekasi. Nurhidayah, menjelaskan tentang
perbedaan antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerjaan/Buruh Dengan Lembaga
Penempatan Tenaga Kerja Swasta ( Labour Supplier - red ) adalah perusahaan
penyedia jasa pekerja/ buruh yang merupakan salah satu bentuk dari penyerahan
sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus dibedakan dengan
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta sebagai mana diatur dalam Pasal 35, 36 ,
37 dan 38 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dimana apabila tenaga kerja telah ditempatkan. maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya
adalah pekerja/ buruh dengan perusahaan
pemberi kerja, bukan dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta tersebut,
ungkapnya.
Masih menurutnya, dalam pelaksanaan penyedia
jasa pekerja/buruh , perusahaan pemberi
kerja tidak boleh mempekerjakan pekerja/buruh untuk melaksanakan kegiatan pokok
atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi, dan hanya boleh
digunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan-kegiatan
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Adapun kegiatan yang
dimaksud antara lain adalah: usaha pelayanan kebersihan, (cleaning service -
red), usaha penyedia makanan (catering - red )
bagi pekerja/ buruh serta usaha jasa penunjang di pertambangan dan
perminyakan, maupun usaha penyedia jasa angkutan pekerja/buruh, cakap,
Nurhidayah.
Dirinya juga memaparkan Disamping persyaratan
yang berlaku untuk pemborongan pekerjaan, penyedia jasa pekerja/ buruh untuk
jasa penunjang atau kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi harus memenuhi syarat antara lain : Adanya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan jasa penyedia jasa pekerja, perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan
kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu ( PKWT) yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 59 Undang-undang
Nomor. 13 Tahun 2003 dan/atau Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) yang dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perlindungan upah dan kesejahteraan.
"syarat-syarat
kerja serta perselisihan hubungan industrial yang timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perjanjian antara perusahaan
pengguna jasa pekerja dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat Pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor.13 Tahun 2003 serta juga diatur
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi
Nomor.Kep-101/MEN/VI/2004 dalam Pasal 2 ayat (1) Syarat kerja yang
diperjanjikan dalam PKWT", papar, Nurhidayah.
" bahwa upah tidak
boleh lebih rendah dari pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan PKWT sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun," jelasnya.
Lanjut Nur. Mengenai
tenaga disabilitas memang sudah diamanatkan dalam undang-undang juga, bahwa
perusahaan wajib mempekerjakan mereka sesuai ke ahliannya, apakah di Bekasi
sudah dilakukan apa belum , saya belum tahu, karena itu kembali pada perusahaan
tersebut mau memakai atau tidak dan untuk persentase kuota nya 1% ,"
tuturnya.
( Rhagil ASN )