Jakarta,LPK.Trankonmasi.com
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal
TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol
Drs. Firli Bahuri, M.Si. menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang
Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal
ini TNI Angkatan Darat, bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar
Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Demikian keterangan
yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen
TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., dalam siaran pers tertulisnya, usai mengikuti
kegiatan tersebut.
Berita acara serah
terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, selaku Pihak
Pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku Pihak Kedua, memuat
tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan
Negara.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar
Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020
tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari
barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan
Darat", jelas Nefra.
Dalam kesempatan
tersebut, kata Kadispenad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan
terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara
kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara berupa
tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20.023.666.000,- yang terletak
di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak,
Subang, Jawa Barat.
“Amanah berupa aset
yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk
mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas
TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Nefra menirukan sambutan Kasad.
Pada kesempatan
tersebut pula, Ketua KPK RI dalam sambutannya, selain menyampaikan rasa terima
kasih dan penghargaan kepada Kasad beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya
kegiatan BAST tersebut, Ia juga menekankan lagi bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena memegang prinsip “Kita
bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh
prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat
dipertanggungjawabkan", kata Nefra menyitir ungkapan Ketua KPK.
Dalam rangkaian acara
tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata
menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK RI dalam
menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang membutuhkan dalam
hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD, karena sebelumnya masih banyak BRN
yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak
atau tidak bisa dipergunakan.
"DKN Kemenkeu juga
terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap
berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua
pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari Kasad terkait tentang upaya
memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa
dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)", ujar
Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.
Penandatanganan BAST
BMN ini turut pula disaksikan oleh Sekjen KPK RI, Deputi Bidang Penindakan KPK
RI, Kabaranahan Kemhan RI, serta
dihadiri para pejabat TNI AD yaitu Wakasad, Irjenad, Koorsahli Kasad,
Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten Kasad, Kapusziad, Dirkumad, serta
para pejabat TNI AD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara. Turut
hadir Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat
Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk Bapak Iyan selaku penjaga
lokasi/tanah yang diserahterimakan.
Setelah acara
penandatanganan BAST BMN oleh Kasad dan Ketua KPK, acara dilanjutkan dengan
penandatanganan prasasti dan pertukaran plakat antara KPK RI dan TNI Angkatan
Darat serta foto bersama.
# Taufiq W