JALAN TERJAL GIBRAN MENGGAPAI KURSI WALIKOTA SOLO


Oleh : Pudjo Rahayu Risan


Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Gibran Rakabuming Raka, lahir di Solo, 1 Oktober 1987, adalah seorang pengusaha muda Indonesia. Sejak Desember 2010, membuka usaha catering yang diberi nama Chilli Pari. Sekaligus merupakan pendiri perusahaan kuliner martabak yang disebut Markobar. Publik juga paham adalah putra sulung dari Presiden Joko Widodo, yang lebih dikenal Jokowi. Sejak kecil Gibran menetap di Solo, tetapi saat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirinya pindah ke Singapura untuk melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2002 di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Selanjutnya pada tahun 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan melanjutkan studinya ke University of Technology Insearch, Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010. Ia menjabat sebagai ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo. Pada 11 Juni 2015, Gibran menikahi mantan putri Solo yang bernama Selvi Ananda. Pada 10 Maret 2016, Selvi melahirkan seorang anak laki-laki yang dinamai Jan Ethes Srinarendra. Pada 15 November 2019, Gibran dan Selvi dikarunai anak perempuan bernama La Lembah Manah.

Pada 9 Juni 2018, Gibran mendirikan sebuah aplikasi pencari pekerja lepas dan paruh waktu yang bernama Kerjaholic bersama Leonard Hidayat, Josh Ching, Michael, Daniel Hidayat. Kerjaholic adalah sebuah aplikasi yang bisa menghubungkan para pencari kerja dengan pihak-pihak yang sedang mencari pekerja lepas dan paruh waktu.

Politik dinasti.
Itulah seklumit siapa Gibran Rakabuming Raka, yang sedang menjadi topik pembicaraan setelah secara resmi mendapat rekomendasi dari DPP PDIP untuk maju sebagai bakal calon Walikota didamping Teguh Prakosa sebagai Wakil Walikota Surakarta. Kenapa hangat diperbincangkan ? Pertama, berhasil menyisihkan Achmad Purnomo yang sekarang masih menjabat Wakil Walikota Surakarta, dimana DPC PDIP Surakarta mencalonkan berdampingan dengan Teguh Prakosa sebagai wakilnya. Teka teki sudah terjawab rekomendasi jatuh ke Gibran – Teguh.

Kedua, hangat dibicarakan karena kental sekali dengan istilah politik dinasti. Publik sudah paham betul bahwa Gibran putra sulung Presiden Jokowi. Politik dinasti menimbulkan polemik pro dan kontra, setuju dan tidak setuju. Kelompok yang pro atau setuju dengan politik dinasti, bahwa pelarangan terhadap seseorang yang mempunyai hak untuk dipilih  akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah kebetulan merupakan bagian dari dinasti politik tertentu, masuk kategori melanggar hak politik seseorang sehingga bertentangan dengan asas demokrasi.

Pandangan ini diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelarangan dimaksud bertentangan dengan konstitusi sehingga politik dinasti dihalalkan melalu putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Larangan keluarga tertentu untuk mencalonkan diri bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Secara yuridis formal tidak ada regulasi yang melarang seseorang untuk menggunakan hak politiknya dikaitkan dengan keluarga atau dinasti. Berarti politik dinasti tidak melanggar aturan.

Sedangkan kelompok yang kontra atau tidak setuju dengan politik dinasti, menganggap bahwa politik dinasti mengebiri demokrasi. Menggerus demokrasi. Apa alasan politik dinasti mengebiri dan menggerus demokrasi ? Mengebiri demokrasi karena prakti-praktik politik dinasti cenderung mempengaruhi proses yang mestinya demokratis, menjadi tidak demokratis karena campur tangan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, kekuatan, pengaruh dan infrastruktur politik.

Bungkusnya demokrasi tetapi isinya, tidak demokratis.  Dulu, jaman kerajaan menentukan pemimpin berdasarkan pewarisan ditunjuk langsung, sekarang mencari kepala daerah lewat jalur politik prosedural. Anak atau keluarga para elite kekuasaan lewat institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Patrimonialistik dibungkus dengan jalur prosedural. Walau dipilih secara langsung, peranan ke-dinasti-an tetap berjalan, walaupun dengan proses demokrasi. Bahkan memasuki era reformasi yang merubah memperoleh kekuasaan dengan demokrasi, pemilihan langsung, praktik politik dinasti benar-benar menggejala.
         
Sementara pihak beranggapan politik dinasti jelas bertentangan dengan budaya demokrasi yang sedang berproses di Indonesia dan akan melemahkan  atau menggerus demokrasi. Kenapa ? Karena politik dinasti, cenderung  mengabaikan kompetensi dan rekam jejak. Gibran sempat dimasalahkan karena ada persyaratan minimal sudah tiga tahun menjadi kader partai. Publik paham betul bahwa Gibran memiliki kartu tanda anggota PDIP ketika dalam proses mencari rekomendasi. Diakui atau tidak, politik dinasti bisa mengebiri peran masyarakat dalam menentukan pemimpin. Apalagi ada signal dari petinggi partai PDIP bahwa DPP, khususnya Ketua Umum memiliki hak prerogratif yang wewenangnya mutlak.

Secara jujur publik juga paham bahwa jam terbang Gibran di dunia politik masih sangat rendah. Namun begitu regulasi tidak ada pasal yang melarang mereka menggunakan hak sebagai warga negara untuk ikut kontestasi di pilkada. Sebetulnya mereka berdua juga memiliki beban moral yang berat justru karena aroma politik dinasti sangat kental. Siapa yang tidak tahu kalau Gibran adalah anak presiden. Maka ada ungkapan, menang tidak membanggakan, biasa-biasa saja, wajar, lumrah. Tapi kalau kalah menggangu reputasi orang tuanya. Sinyalemen inilah yang menjkadi spekulasi publik bahwa ada campur tangan kekuasaan. Baik langsung maupun tidak langsung.

Jalan terjal
Perjalanan Gibran menggapai kursi Walikota Surakarta belum selesai. Namun begitu, jalan terjal sudah dilalui. Kenapa terjal ? Terjal diawali dari DPC PDIP Surakarta sesuai mekanisme dan kewenangan partai sudah memutuskan mengajukan pasangan Achmad Purnomo, petahana Wakil Walikota, dan Teguh Prakosa anggota DPRD Surakarta, dua-duanya kader PDIP sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota.

Memang keputusan DPC PDIP Surakarta belum final, karena keputusan akhir ada pada DPP PDIP. Peluang Gibran masih terbuka, maka melakukan manuver politik, disini sudah nampak aroma politik dinasti. Bahkan menghadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta sudah mendaftar sebagai bakal calon Walikota Surakarta, lewat DPD PDIP Jawa Tengah. Langkah Gibran tidak keliru karena mekanisme penjaringan di PDIP memungkinkan. Bisa mendaftar lewat DPC, DPD maupun DPP PDIP. Bisa kita bayangkan seandainya Gibran bukan putra presiden.

Apakah langkah Gibran salah, keliru, tidak etis, menggebiri demokrasi atau merugikan publik ? Sebetulnya penjelasan Jokowi sudah jelas. Artinya, jabatan walikota adalah bukan penunjukkan, melainkan kompetisi. “Ketika kompetisi, bisa menang dan bisa kalah, karena ini dipilih bukan ditunjuk”.

Maka kata akhir nanti 9 Desember 2020, fakta yang akan berbicara. Gibran akan memenangkan pertarungan di Pilkada serentak 2020, atau sebaliknya. Seandainya Gibran unggul maka sah saja karena dipilih oleh warga Solo yang memiliki hak sebagai pemilih. Tidak berdasarkan penunjukkan. Seandainya tumbang, sudah barang tentu akan mencoreng secara politis keluarga presiden.


Kerja keras mesti dilakukan dan pengalaman serta strategi Presiden Jokowi yang sudah teruji karena pernah memenangkan pemilihan umum lima kali. Dua kali menang pemilihan walikota, sekali menang pemilihan gubernur dan dua kali memenangkan pemilihan presiden, akan diuji kembali. 

(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, Fungsionaris AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) Semarang, Pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar