EFEK JOKOWI MARAH JADI GERAK CEPAT ?




Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Terlepas dari benar atau tidak karena efek Presiden Joko Widodo (Jokowi) “marah”, ada hikmah sehingga sangat terasa muncul atmosfer gerak cepat menindaklanjuti keinginan Kepala Negara pada saat resmi membuka Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah pada  Selasa (30/6). Dibukanya kawasan industri terpadu tersebut diharapkan dapat menarik investasi dari 119 perusahaan yang berencana merelokasi pabrik dari China.

 “Kenapa kita buka kawasan industri di Batang ini? Satu aja jawabannya, kita ingin membuka lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya, cipta lapangan kerja, itu yang akan kita tuju ke situ. Oleh sebab itu, tadi sudah saya perintahkan kepada Menteri, kepada Kepala BKPM untuk industri-industri yang akan relokasi dari Tiongkok (China) ke Indonesia, baik itu dari Jepang, dari Korea, dari Taiwan, dari Amerika, atau dari negara manapun berikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Kalau ngurus izinnya sulit, saya tadi saya perintahkan langsung kepada Kepala BKPM urus dari A sampai Z selesaikan sehingga investor merasa dilayani. Ini penting sekali dilakukan” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menambahkan “Saya tidak mau lagi tadi ada potensi 119 perusahaan yang akan relokasi dari Tiongkok ke luar, jangan sampai kita tidak mendapatkan perusahaan-perusahaan itu untuk mau masuk ke Indonesia. Jangan kalah dengan negara-negara lain. Kalau mereka memberikan harga tanah misalnya Rp500 ribu, ya kita harus bisa di bawahnya itu, Rp300 ribu misalnya. Kalau mereka memberi harga tanah Rp1 juta ya kita harus bisa memberikan harga Rp500 ribu. Kalau mereka ngurus izin di sana 1 bulan, ya kita bisa seminggu. Kalau mereka ngurus di tempat lain seminggu, ya kita harus bisa sehari-dua hari. Harus memiliki sebuah competitiveness yang baik. Kalau tidak, jangan sampai peristiwa tahun lalu terjadi lagi, ada relokasi dari Tiongkok 33 perusahaan kita satu pun enggak dapat”.

Gerak cepat.

Tidak butuh lama, 1 Juli 2020 Gubernur Jawa Tengah bersurat ke Menteri Koordinator Perekonomian perihal permohonan penetapan Kawasan Industri Terpadu  Batang menjadi Proyek Strageis Nasional (PSN). Kenapa harus PSN ? PSN  adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Sehari kemudian, 2 Juli 2020, PT Pembangunan Perumahan (PP) bersurat ke Menteri Perindustrian perihal permohonan dukungan Kawasan Industri  Batang sebagai PSN.

Perintah lisan Jokowi dilapangan, disambut gerak cepat oleh Kementrian BUMN dengan melihat kondisi obyektif, maka tiga perusahaan milik BUMN segera membentuk konsorsium untuk menangani Kawasan Industri Terpadu di Batang. PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Perkebunan Negara (PTPN) IX dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma  (KIW). Tiga perusahaan milik pemerintah ini secara obyektif mempunyai potensi dibidang masing-masing. PTPN IX menguasai lahan seluas sekurang-kurang 4.000 Ha di Kabupaten Batang siap dijadikan kawasan industri terpadu. Tahap awal yang sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Batang 450 Ha. PT PP sesuai potensinya menangani pembangunan infrastruktur dan PT KIW berpengalaman membangun dan mengelola kawasan industri sangat tepat sebagai operator.

Secara marathon rapat koordinasi dilakukan baik tiga pilar utama, PTPN IX, PT PP dan PT KIW, ditambah stakeholder yang lain sebagai supporting seperti jajaran Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kementrian BUMN, PUPR, Perindustrian, Perhubungan, Agraria dan Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKPM, Bina Marga, Pelindo, PLN, Pertamina, KAI, Pemprov Jateng dan Pemkab Batang.

Bagi-bagi tugas, Kemen PUPR dan Bina Marga berencana membuka exit tol dengan harapan bisa langsung akses ke kawasan industri. Exit tol yang ada tersedia berjarak 16 Km menuju kawasan industri. Untuk urusan listrik menjadi tanggung jawab PLN. Harus dijamin harga daya listrik di dalam kawasan tidak lebih mahal dibanding dengan harga daya diluar kawasan. Pasokan gas menjadi tanggung jawab Pertamina. Air bersih dan air baku menjadi urusan Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian PUPR.

Gerak cepat juga dibutuhkan oleh Kementrian Perhubungan sebagai regulator untuk menugaskan PT KAI sebagai operator merevitalisasi jalur kereta api dengan focus Stasiun Plabuan adalah stasiun kereta api kelas III/kecil yang terletak di Ketanggan, Gringsing, Batang. Tidak hanya merevitalisasi Stasiun Plabuan, Kementrian Perhubungan juga menugaskan Direktorat Jendral Perhubungan Laut dan PT Pelindo untuk merevitalisasi pelabuhan tua Batang. Ini sejalan dengan gagasan Menteri Erick Thohir  menarik Investasi Jepang dan AS, bakal sulap pelabuhan peninggalan Belanda terkoneksi dengan Kawasan Industri Batang.

Adalah Bupati Batang, Wihaji, yang sudah melakukan pembangunan  Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Batang menjadi Pelabuhan Pengumpan (PP) dan rencananya akan rampung pada 2020. Adapun letak pelabuhan tersebut berada di pesisir utara Kabupaten Batang, tepatnya di Karangasem, Kecamatan Batang. Hingga kini pelabuhan masih digunakan untuk bongkar muat matrial pembangunan mega proyek PLTU dan bongkar muat ikan.

Sedangkan untuk perijinan diserahkan ke BKPM yang dibantu proses awal oleh Pemkab Batang dan Pemprov Jateng. Untuk urusan hak dan status tanah ditangani oleh Kementrian ART/BPPN. Termasuk menyelesaikan hamparan lahan yang dipersiapkan lebih dari 4.000 Ha namun belum semuanya masuk pada perencanaan RTRW Kabupaten Batang. Baru pada tahal awal yang sudah masuk ke RTRW seluas 450 Ha.

Kebijakan dan langkah yang diambil dengan progres yang positif, sesuai dengan keinginan Presiden. Memang langkah yang diambil tidak lagi biasa-biasa saja tetapi harus luar biasa. Ini untuk menjawab tantangan selama ini dimana urusan pembebasan tanah selalu menjadi masalah ketika bicara investasi membutuhkan lahan.

Presiden menegaskan “Tadi saya bertanya kepada beberapa investor, sudah ada tanah misalnya di Serang, di Bekasi, enggak ada masalah? Enggak ada masalah? Oke, silakan dilanjutkan. Tapi yang ada masalah kita akan back up, bantu agar masalah itu bisa diselesaikan. Tetapi kalau yang belum memiliki lahan tanah, silakan nanti gunakan yang namanya kawasan industri di Batang. Kita akan siapkan kurang lebih 4.000, 4.000 hektare, 4.000 hektare di sini dan untuk tanaman pertama akan disiapkan kurang lebih 450 hektare terlebih dahulu. Langsung, misalnya ada yang mau pindah tadi, LG (pabrik electronic) mau pindah besok, sudah silakan langsung masuk. Sudah, enggak usah ngurus apa-apa, nanti yang ngurus semuanya dari Kepala BKPM, tentu saja dibantu nanti oleh Gubernur, oleh Bupati yang ada di sini”.

Masterplan, Feasibility Study dan Amdal.

Langkah selanjutnya menyiapkan Masterplan, Feasibility Study dan Amdal. Sebuah masterplan di Kawasan Industri Terpadu Batang, adalah peta perjalanan menuju masa depan. Masterplan merupakan dokumen panjang dan komprehensif yang menjadi panduan pengembangan dan pembangunan yang berdampak pada fasilitas publik di rentang lebih dari 10 hingga 20 tahun bahkan lebih untuk kedepan.
Perencanaan jangka panjang ini mempermudah pembuat kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan dan konservasi serta pertumbuhan dan pengembangan lingkungan. Informasi yang termaktub di dalam masterplan tersebut ditujukan sebagai penunjuk keputusan yang jangkauannya bersifat publik sekaligus privat. Jangkauan itu akan berperan dalam hal pemanfaatan bentang alam (tanah, air, udara) serta penyediaan infrastruktur publik. Di situ pun ada bagian penyesuaian masterplan dengan karakter lokasi dan sifat adaptifnya serta penggunaan sumber dayanya yang bertanggung jawab.

Feasibility Study, gunanya untuk menganalisa kelayakan usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Hasil analisis ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, apakah menerima atau menolak dari suatu gagasan usaha.

Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sangat bermanfaat mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Menghindarkan konflik dengan masyarakat. Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, Pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar