BPSK Bekasi Siap Melayani dan Pengaduan Sengketa Konsumen




Bekasi, LpkTrankonmasi

Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum.

Adapun anggota Kepala BPSK Bekasi melalui perwakilan nya, Panitera. Santi, saat di temui di ruang kerjanya, Mengatakan. Jajaran BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri.

Kepala BPSK Bekasi, yang diwakili oleh Panitera BPSK Kota Bekasi. Santi. saat ditemui beberapa media, mengatakan. siap melayani segala sengketa konsumen dan selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan prasidang serta melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes , serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa," terangnya kepada beberapa awak media.



Masih menurut Santi, adapun jenis perkara konsumen tersebut adalah paling menonjol mengenai kasus perbankan, pembiayaan kendaraan serta tranportasi dan properti yang nominalnya paling tinggi Rp. 200 juta," jelasnya.

Masih menurutnya, BPSK berdiri sejak  2014 dan sampai tahun 2020 untuk penanganan kasus sengketa konsumen kurang lebih ada 25 sampai 30 kasus yang ditangani," tambahnya. 

(Rhagil )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar