Bekasi, LpkTrankonmasi
Sesuai yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga
peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya
adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian
sengketa di luar lembaga peradilan umum.
Adapun anggota Kepala
BPSK Bekasi melalui perwakilan nya, Panitera. Santi, saat di temui di ruang
kerjanya, Mengatakan. Jajaran BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku
usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri.
Kepala BPSK Bekasi,
yang diwakili oleh Panitera BPSK Kota Bekasi. Santi. saat ditemui beberapa
media, mengatakan. siap melayani segala sengketa konsumen dan selama menangani
kasus konsumen, BPSK berhak melakukan prasidang serta melakukan pemeriksaan
validasi laporan, meminta bukti, hasil tes , serta bukti lain terkait pihak
yang bersengketa," terangnya kepada beberapa awak media.
Masih menurut Santi,
adapun jenis perkara konsumen tersebut adalah paling menonjol mengenai kasus
perbankan, pembiayaan kendaraan serta tranportasi dan properti yang nominalnya
paling tinggi Rp. 200 juta," jelasnya.
Masih menurutnya, BPSK
berdiri sejak 2014 dan sampai tahun 2020
untuk penanganan kasus sengketa konsumen kurang lebih ada 25 sampai 30 kasus
yang ditangani," tambahnya.
(Rhagil )