Jepara,LPK.Trankonmasi.com
BNN Provinsi Jawa
Tengah bersama Kanwil Bea dan Cukai dan Satresnarkoba Polres Jepara berhasil
mengungkap kasus narkoba jenis ganja dalam bentuk brownis/cookies.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya paket diduga
narkotika berisi ganja dari Makasar ke Jepara.
Tim Gabungan yang
terdiri dari Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY, Tim Kantor Bea
& Cukai Kudus dan Tim Satresnarkoba Polres Jepara melakukan operasi bersama
dalam bentuk
controlled delivery
(pengiriman paket di bawah pengawasan petugas) dirumah FES Dk.Pesajen
Kel.Demaan RT 03,
RW 04 Kabupaten Jepara,
Senin (27/7/2020).
Kepala BNN Prov.
Jateng, Brigjen.Pol.Benny Gunawan dalam Konferensi Pers nya mengatakan bahwaTim
Gabungan berhasil menangkap FES (24) sesaat setelah menerima paket dari perusahaan jasa
pengiriman yang di dalamnya berisi baju dan terdapat Narkotika jenis ganja seberat 6,1 gram.
Setelah dilakukan
penggeledahan di rumah tersangka berhasil disita ganja yang terbungkus aluminium foil dan ganja
yang tersimpan di dalam toples. Selain itu juga terdapat 2 paket brownis dan 3
paket cookies
yang terbuat dari ganja
dan siap untuk diedarkan," ucapnya
" Kue brownis dan cookies tersebut dipasarkan
lewat akun instagram 420_desseert dan menggunakan rekening bersama aplikasi jual beli
online Shoppee Narkoba jenis ganja
dalam bentuk brownis/cookies ini merupakan modus baru yang ada di Jawa
Tengah.Pengedar berkreasi dan memanfaatkan situasi Pandemi Covid 19 dengan
melayani pembelian
brownis/cookies secara online shoppee,"
papar Benny
Menurutnya dari hasil
pemeriksaan Tersangka, cara membuat brownis /cookies ganja yaitu dengan cara
ganja tersebut diekstrak dengan cara dimasak dengan margarine dicampur air dan dipanaskan selama 3 jam menggunakan
teflon di atas tungku kompor gas.
Setelah
margarine/butter bercampur ganja mengeras dan terpisah dengan air, kemudian
margarine/butter bercampur ganja dimasukkan ke dalam lemari pendingin.
Setelah
membeku, margarine /butter bercampur ganja
dicairkan lagi dengan cara dipanaskan lalu dicampur ke dalam adonan bahan
roti yaitu tepung terigu, telor, gula dan coklat. Lalu adonan itu dicetak
didalam loyang dan
dibungkus alumunium foil lalu dikukus di dalam
mesin oven selama 30 menit.
Lanjut Benny,setelah
jadi brownis/cookies ganja siap dipasarkan seharga 1 paket Rp. 400.000 berisi 6
potong.Produk brownis/cookies ganja tersebut dipasarkan lewat instagram ke
Jakarta dan Semarang.
Adapun efek dari
brownis/cookies ganja tersebut 2 kali lebih terasa dibandingkan jika ganja tersebut
dinikmati dengan cara dihisap (rokok). Efeknya baru akan terasa 1 jam setelah
brownis/cookies dikonsumsi," ujar Benny
" Bisnis ini sudah ditekuni tersangka FES
selama 4 bulan dan tersangka mendapatkan keuntungan 50 % dari
modal yang dikeluarkan. Tersangka mengaku belajar membuat brownis/cookies
berbahan ganja dari youtube," tutup Kepala BNNP Jateng.
Pada Kesempatan yang
sama Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengapresi kerja sama antara
Kepolisian,BNNP Jateng,
dan Bea Cukai yanh telah berhasil mengungkap modus opera di baru penjualan
narkotika dalam bentuk brownis/ cookies ganja dan tentunya kami berharap peran
masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Kapolres berharap
masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila dilingkungan
masyarakat diduga ada transaksi narkoba bahkan ada pengguna dilingkungan mohon
untuk melapor dan identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil
diamankan oleh petugas gabungan terdiri atas
- 1 paket narkotika
jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis goodshit.
- 1 paket ganja di
dalam aluminium foil terbungkus plastik hitam berlakban bening.
- 2 paket brownies
diduga mengandung narkotika jenis ganja
- 3 paket cookies
diduga mengandung narkotika jenis ganja
- 1 buah atm mandiri
- 1 buah atm bca
- 1 buah handphone
merek iphone 7
- Ganja kering yg berada dalam toples kaca
- 1 buah kompor gas
- 1 buah teflon
- 1 paket margarine
sisa pakai
- 1 paket tepung terigu
sisa pakai.
# Taufiq W.