Demak,LPK.Trankonmasi.com
Dalam kurun waktu 20
hari pelaksanaan Operasi Sikat Candi (OSC) 2020, jajaran Kepolisian Resort
(Polres) Demak berhasil mengungkap 16
kasus pencurian sepeda motor dan menangkap 6 tersangka.
Kapolres Demak AKBP
Andhika Bayu Adittama mengungkapkan, selain mengamankan para pelaku, petugas
kami juga mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh
keenam pelaku tersebut.
Andhika Bayu saat di Pendopo Parama Satwika
Polres Demak ,Rabu (29/7/2020) menjelaskan pada awak media bahwa dalam Operasi
Sikat Candi 2020 yang berhasil diungkap jajarannya sebanyak 16 kasus dengan 6
tersangka. Seluruhnya kasus Curanmor yang ada di wilayah Demak.
Menurutnya, sebanyak 16
sepeda motor berbagai jenis berhasil diamankan dari tersangka Affifudin
(22), Muhammad Imadudin Bahtiar (21), Subekan (29), Hasan Anwar
(36), Yoga Adista (19), serta Maya Ayu Anggraeni (34).
"Kita berharap dengan melakukan operasi tersebut wilayah di Kabupaten
Demak ini dapat menekan
atau mengurangi tindak pidana ," tuturnya.
Para tersangka kini di
jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.
# Taufiq W.