SMA NEGERI 4 SEMARANG GELAR RAPAT PLENO KENAIKAN KELAS DI TENGAH PANDEMI COVID-19



Semarang,Trankonmasi.com

Usai melaksanakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang sebelumnya dilaksanakan dari tanggal 2 - 8 Juni 2020 dan juga sudah dilaksanakan sesuai tahapan yang semuanya  dilaksanakan melalui daring dengan lancar tanpa ada kendala.

Dalam rangka menyambut new normal dimasa pandemi menuju tatanan hidup baru seperti sediakala, SMA Negeri 4 Semarang menggelar Rapat Pleno Kenaikan Kelas dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah yang bertempat  di Aula SMAN 4 Semarang jalan Karangrejo 12 A Srondol Wetan, Banyumanik Semarang, Kamis (11/6/2020).

Kepala SMA Negeri 4 Semarang, Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu, M.Pd menyampaikan bahwa sehari sebelum rapat pleno sudah diawali dengan verifikasi nilai Rabu,10/6/2020.

“Rapat pleno kenaikan kelas adalah yang sangat ditunggu-tunggu anak-anak kita khususnya kelas X dan XI. Mari kita simak kembali bahwa kita sebagai guru sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru, kalau sudah sampai nilai atau evaluasi tentu kita harus melihat juga tugas kita yang sudah dilakukan yaitu melakukan persiapan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan dan pengayaan yang tentunya tupoksi kita tidak hanya mentransfer ilmu, mengajar saja tapi membimbing, mendidik, mengevaluasi, serta menginspirasi anak -anak agar anak- anak kita kelak menjadi pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas dan unggul," ujar Eny.




“Bahwa tupoksi unsur penilaiannya didasarkan pada Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian yang mana penilaian ada tiga yaitu pertama penilaian yang dilakukan oleh pendidik, penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah. 

Kalau yang dilakukan oleh pendidik diantaranya ulangan harian, pemberian tugas dan itu sudah dilakukan," ujar Eny.

" Betapapun ditengah kondisi pandemi ini kita sudah  melaksanakan tugas dengan sebaik - baiknya secara daring. Saya yakin  bapak ibu guru semua sudah melakukan evaluasi disaat daring. Untuk ulangan tidak hanya ulangan harian saja tapi juga ulangan akhir semester atau penilaian akhir tahun yang tentunya itu sudah melalui proses semua,”lanjut Eny.



Kita mengajar juga sudah ada standarnya yaitu berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses, jadi semuanya ada dasar hukumnya. Untuk melaksanakannya yaitu Permendikbud nomor 22 tahun 2016 yang sebagai dasar kita melaksanakan tupoksi .

Eny menambahkan, bahwa rapat pleno sebagai bentuk akhir dari evaluasi karena ulangan dimaksudkan untuk mengukur siswa dalam pencapaian kompentensi selama mengikuti pembelajaran dimana nilai nilai itu ada nilai sikap, nilai pengetahuan dan nilai ketrampilan," paparnya.

" Yang namanya nilai sikap merupakan informasi yang dikeluarkan dalam deskripsi ada pada raport, nilai pengetahuan untuk mengukur kompetensi siswa selama pembelajaran untuk mengetahui kemajuan siswa, sedangkan nilai ketrampilan adalah kemampuan pada penerapan pengetahuan sehingga nilai yang ada di raport itu ada nilai sikap,nilai pengetahuan dan nilai ketrampilan. Oleh karenanya hari ini kita akan menetapkan siswa siswi untuk dinyatakan naik atau tidak naik kelas yang tentunya melalui kriteria yang sudah ditetapkan berdasarkan panduan penilaian oleh pemerintah dan ditetapkan oleh SMA Negeri 4 Semarang berdasar KTSP," jelas Eny.


Sementara itu Wakasek kurikulum SMA Negeti 4 Semarang, Sri Wahyuni,M.Pd menyampaikan kriteria kenaikan kelas peserta didik SMA Negeri 4 Semarang Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Keputusan Kepala SMA Negeri 4 Semarang nomor: 800/086/2020 menetapkan peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut ; 
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
2.    Deskripsi sikap spiritual dan sosial sekurang kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMA Negeri  4 Semarang;
3.    Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMA Negeri 4 Semarang;
4.    Tidak memiliki lebih dari dua (2) mata pelajaran yang masing masing nilai pengetahuan dan/ atau ketrampikan dibawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan atau semester genap, nilai. Akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut;
5.    Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan SMA Negeri 4 Semarang, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di SMA Negeri 4 Semarang;
6.    Jumlah kehadiran semester ganjil dan semester genap lebih besar sama 90 persen hari efektif.
                  

#Taufiq W

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar