Semarang,Trankonmasi.com
Usai melaksanakan
Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang sebelumnya
dilaksanakan dari tanggal 2 - 8 Juni 2020 dan juga sudah dilaksanakan sesuai
tahapan yang semuanya dilaksanakan
melalui daring dengan lancar tanpa
ada kendala.
Dalam rangka menyambut new normal dimasa pandemi menuju tatanan
hidup baru seperti sediakala, SMA Negeri 4 Semarang menggelar Rapat Pleno
Kenaikan Kelas dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah
yang bertempat di Aula SMAN 4 Semarang jalan
Karangrejo 12 A Srondol Wetan, Banyumanik Semarang, Kamis (11/6/2020).
Kepala SMA Negeri 4
Semarang, Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu, M.Pd menyampaikan bahwa sehari sebelum
rapat pleno sudah diawali dengan verifikasi nilai Rabu,10/6/2020.
“Rapat pleno kenaikan
kelas adalah yang sangat ditunggu-tunggu anak-anak kita khususnya kelas X dan
XI. Mari kita simak kembali bahwa kita sebagai guru sudah melaksanakan tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru, kalau sudah sampai nilai atau evaluasi
tentu kita harus melihat juga tugas kita yang sudah dilakukan yaitu melakukan
persiapan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan dan pengayaan yang tentunya tupoksi
kita tidak hanya mentransfer ilmu, mengajar saja tapi membimbing, mendidik,
mengevaluasi, serta menginspirasi anak -anak agar anak- anak kita kelak menjadi
pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas dan unggul," ujar Eny.
“Bahwa tupoksi unsur
penilaiannya didasarkan pada Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
yang mana penilaian ada tiga yaitu pertama penilaian yang dilakukan oleh
pendidik, penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan penilaian yang dilakukan
oleh pemerintah.
Kalau yang dilakukan oleh pendidik diantaranya ulangan harian,
pemberian tugas dan itu sudah dilakukan," ujar Eny.
" Betapapun
ditengah kondisi pandemi ini kita sudah
melaksanakan tugas dengan sebaik - baiknya secara daring. Saya yakin bapak ibu
guru semua sudah melakukan evaluasi disaat daring. Untuk ulangan tidak hanya
ulangan harian saja tapi juga ulangan akhir semester atau penilaian akhir tahun
yang tentunya itu sudah melalui proses semua,”lanjut Eny.
Kita mengajar juga sudah
ada standarnya yaitu berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang
Standar Proses, jadi semuanya ada dasar hukumnya. Untuk melaksanakannya yaitu Permendikbud
nomor 22 tahun 2016 yang sebagai dasar kita melaksanakan tupoksi .
Eny menambahkan, bahwa
rapat pleno sebagai bentuk akhir dari evaluasi karena ulangan dimaksudkan untuk
mengukur siswa dalam pencapaian kompentensi selama mengikuti pembelajaran
dimana nilai nilai itu ada nilai sikap, nilai pengetahuan dan nilai
ketrampilan," paparnya.
" Yang namanya
nilai sikap merupakan informasi yang dikeluarkan dalam deskripsi ada pada
raport, nilai pengetahuan untuk mengukur kompetensi siswa selama pembelajaran
untuk mengetahui kemajuan siswa, sedangkan nilai ketrampilan adalah kemampuan
pada penerapan pengetahuan sehingga nilai yang ada di raport itu ada nilai
sikap,nilai pengetahuan dan nilai ketrampilan. Oleh karenanya hari ini kita
akan menetapkan siswa siswi untuk dinyatakan naik atau tidak naik kelas yang
tentunya melalui kriteria yang sudah ditetapkan berdasarkan panduan penilaian
oleh pemerintah dan ditetapkan oleh SMA Negeri 4 Semarang berdasar KTSP,"
jelas Eny.
Sementara itu Wakasek kurikulum
SMA Negeti 4 Semarang, Sri Wahyuni,M.Pd menyampaikan kriteria kenaikan kelas
peserta didik SMA Negeri 4 Semarang Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan
Keputusan Kepala SMA Negeri 4 Semarang nomor: 800/086/2020 menetapkan peserta
didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
2.
Deskripsi sikap spiritual dan sosial
sekurang kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMA Negeri
4 Semarang;
3.
Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler
pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
SMA Negeri 4 Semarang;
4.
Tidak memiliki lebih dari dua (2) mata
pelajaran yang masing masing nilai pengetahuan dan/ atau ketrampikan dibawah
KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada
semester ganjil dan atau semester genap, nilai. Akhir diambil dari rerata
semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran
tersebut;
5.
Keputusan kenaikan kelas bagi peserta
didik dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru dengan mempertimbangkan
kebijakan SMA Negeri 4 Semarang, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan
peraturan lainnya yang berlaku di SMA Negeri 4 Semarang;
6.
Jumlah kehadiran semester ganjil dan
semester genap lebih besar sama 90 persen hari efektif.
#Taufiq W