SECARA AKLAMASI ANIK PURWATI,MPd DAN SITI EKOWATI,M.Pd JABAT WAKAHUMAS DAN WAKA SARPRAS SMAN 4 SEMARANG


Kepala SMA Negeri 4 Semarang,Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu,M.Pd



Semarang, LpkTrankonmasi.com – Terjawab sudah teka teki tentang siapa yang menduduki jabatan Waka Humas dan Waka Sarplas SMA Negeri 4 Semarang periode 2020 – 2023, melalui penetapan secara aklamasi oleh Kepala SMA Negeri 4 Semarang,Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu,M.Pd dengan persetujuan seluruh Guru SMA Negeri 4 Semarang.

Dengan mengucap Basmalah menetapkan Anik Purwati,M.Pd sebagai Waka Urusan Kehumasan menggantikan Dra. Ambartatik serta Siti Ekowati,M.Pd sebagai Waka urusan Sarana dan Prasarana menggantikan Yatman,S.Pd yang mana keduanya sudah habis masa jabatannya.
Rapat tindak lanjut pemilihan Calon Wakil Kepala Sekolah bertempat di Aula SMA Negeri 4, jalan Karangrejo Raya 12A, Srondol Wetan Kec. Banyumanik, Kota Semarang,Jumat (26/6/2020).



Rapat dipimpin oleh Kepala Sekolah yang dihadiri 64 orang dewan guru sejumlah 64 orang, acara rapat berjalan  dengan mengikuti anjuran pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan dengan cuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak tempat duduk saat rapat berlangsung.

Sebelumnya Drs. Setyo Basuki,M.Pd selaku ketua panitia pemilihan calon waka SMA Negeri 4 Semarang menjelaskan , " Melalui surat tugas Kepala SMA Negeri 4 Semarang pertanggal 11 mei 2020 kemudian kami tindak lanjuti dengan menggelar rapat terbatas panitia pada hari Selasa12 mei 2020, kemudian kami sosialisasikan calon wakasek mulai 15 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 muncul calon pendaftar yaitu Siti Ekowati,M.Pd dan Anik Purwati,M.Pd," ungkapnya


Basuki melanjutkan bahwa pada awal Juni 2020 mengadakan rapat terbatas panitia dan disepakati untuk menambah bakal calon wakasek, dari pendekatan panitia terhadap ibu bapak guru  hasilnya nihil tidak ada yang bersedia mencalonkan diri dalam artian belum siap dipilih dan belum siap tidak jadi sehingga sampai batas waktu yang ditentukan, kami beserta panitia pada hari Senin 22 Juni 2020 menyampaikan informasi tersebut ke Kepala Sekolah dan disepakati untuk menindak lanjuti pemilihan calon wakil kepala sekolah pada hari Kamis 26/6/2020," tutur Basuki.

“Kami sudah buka penambahan calon wakil kepala sekolah namun kenyataannya tidak ada yang maju mendaftarkan diri sebagai calon, keinginan saya semestinya calon wakasek ditentukan melalui pemilihan namun karena sampai pada batas akhir waktu tidak ada penambahan calon peserta maka kami beserta segenap panitia memutuskan secara aklamasi kedua calon inilah yang menjabat sebagai wakasek," tutur Eny.



“Bahwa untuk pesyaratan menjadi wakil kepala (waka) mengacu pada Permendikbud no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Kompetensi Kepala Sekolah yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, golongan minimal 3c, pengalaman mengajar minimal 6 tahun,memiliki sertifikat pendidik, usia maksimal 56 tahun. lalu berdasarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru,satuan pendidikan untuk jenjang SMA, wakil.kepala sekolah yang diakui dapodik maksimal ada 4 yaitu waka urusan kurikulum,waka urusan kesiswaan,waka urusan sarana dan prasarana dan waka urusan kehumasan. Tentu saja ada persyaratan umum yang lain seperti bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani maupun rohani, PDTL," ucapnya.

“Pemilihan wakasek di SMA Negeri 4 Semarang untuk tahun ini ada  dua  waka yaitu untuk mengisi waka urusan kehumasan dan waka urusan sarana dan prasarana.Untuk tahun depan kami gelar lagi pemilihan waka urusan kurikulum dan waka urusan kesiswaan," pungkasnya.


# Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar