Kepala SMA Negeri 4 Semarang,Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu,M.Pd
Semarang, LpkTrankonmasi.com
– Terjawab sudah teka teki tentang siapa yang menduduki jabatan Waka Humas dan
Waka Sarplas SMA Negeri 4 Semarang periode 2020 – 2023, melalui penetapan secara
aklamasi oleh Kepala SMA Negeri 4 Semarang,Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu,M.Pd
dengan persetujuan seluruh Guru SMA Negeri 4 Semarang.
Dengan mengucap
Basmalah menetapkan Anik Purwati,M.Pd sebagai Waka Urusan Kehumasan
menggantikan Dra. Ambartatik serta Siti Ekowati,M.Pd sebagai Waka urusan Sarana
dan Prasarana menggantikan Yatman,S.Pd yang mana keduanya sudah habis masa
jabatannya.
Rapat tindak lanjut
pemilihan Calon Wakil Kepala Sekolah bertempat di Aula SMA Negeri 4, jalan
Karangrejo Raya 12A, Srondol Wetan Kec. Banyumanik, Kota Semarang,Jumat
(26/6/2020).
Rapat dipimpin oleh
Kepala Sekolah yang dihadiri 64 orang dewan guru sejumlah 64 orang, acara rapat
berjalan dengan mengikuti anjuran
pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan dengan cuci tangan, memakai
masker serta menjaga jarak tempat duduk saat rapat berlangsung.
Sebelumnya Drs. Setyo Basuki,M.Pd
selaku ketua panitia pemilihan calon waka SMA Negeri 4 Semarang menjelaskan ,
" Melalui surat tugas Kepala SMA Negeri 4 Semarang pertanggal 11 mei 2020
kemudian kami tindak lanjuti dengan menggelar rapat terbatas panitia pada hari
Selasa12 mei 2020, kemudian kami sosialisasikan calon wakasek mulai 15 Mei 2020
sampai dengan 31 Mei 2020 muncul calon pendaftar yaitu Siti Ekowati,M.Pd dan
Anik Purwati,M.Pd," ungkapnya
Basuki melanjutkan
bahwa pada awal Juni 2020 mengadakan rapat terbatas panitia dan disepakati
untuk menambah bakal calon wakasek, dari pendekatan panitia terhadap ibu bapak
guru hasilnya nihil tidak ada yang
bersedia mencalonkan diri dalam artian belum siap dipilih dan belum siap tidak
jadi sehingga sampai batas waktu yang ditentukan, kami beserta panitia pada
hari Senin 22 Juni 2020 menyampaikan informasi tersebut ke Kepala Sekolah dan
disepakati untuk menindak lanjuti pemilihan calon wakil kepala sekolah pada
hari Kamis 26/6/2020," tutur Basuki.
“Kami sudah buka
penambahan calon wakil kepala sekolah namun kenyataannya tidak ada yang maju
mendaftarkan diri sebagai calon, keinginan saya semestinya calon wakasek ditentukan
melalui pemilihan namun karena sampai pada batas akhir waktu tidak ada
penambahan calon peserta maka kami beserta segenap panitia memutuskan secara
aklamasi kedua calon inilah yang menjabat sebagai wakasek," tutur Eny.
“Bahwa untuk pesyaratan
menjadi wakil kepala (waka) mengacu pada Permendikbud no 13 tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah, Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Kompetensi Kepala
Sekolah yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, golongan
minimal 3c, pengalaman mengajar minimal 6 tahun,memiliki sertifikat pendidik,
usia maksimal 56 tahun. lalu berdasarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang
Pemenuhan beban kerja guru,satuan pendidikan untuk jenjang SMA, wakil.kepala
sekolah yang diakui dapodik maksimal ada 4 yaitu waka urusan kurikulum,waka
urusan kesiswaan,waka urusan sarana dan prasarana dan waka urusan kehumasan.
Tentu saja ada persyaratan umum yang lain seperti bertaqwa kepada Tuhan YME,
sehat jasmani maupun rohani, PDTL," ucapnya.
“Pemilihan wakasek di
SMA Negeri 4 Semarang untuk tahun ini ada
dua waka yaitu untuk mengisi waka
urusan kehumasan dan waka urusan sarana dan prasarana.Untuk tahun depan kami
gelar lagi pemilihan waka urusan kurikulum dan waka urusan kesiswaan,"
pungkasnya.
# Taufiq W.