Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen.Polm Awi Setiyono.
JAKARTA,Trankonmasi.com
Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa seorang terduga teroris asal
Solo, atas nama Bagus Kurniawan (26) meninggal dunia disaat proses masa
penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme.
Awi mengungkapkan bahwa
dari hasil diagnosa sementara terduga terorisme itu meninggal dunia disebabkan
oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya. Namun, seharusnya masih
diperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
"Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul
12.30, 2 Juni 2020 dengan diagnosa, Prolong fever, sepsis susp meningitis,
efusi pleura. Penyebab kematian pasti disarankan untuk pemeriksaan dalam atau
otopsi," kata Awi, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Awi, pihak
keluarga menolak untuk jenazah dilakukan proses autopsi untuk memastikan
penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan
jasad tersebut.
"Jenazah sudah
dibawa oleh keluarganya 2 hari yang lalu dan ada surat menolak otopsi. Dari
pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," ujar Awi.
Awi menuturkan bahwa,
Densus 88/AT memang melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu. Hal
tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019,
di Rumah Tahanan Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.
Ia terjerat kasus
Tindak Pidana Terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res,
SKH, tgl 03 Juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, tgl 18 November 2019 dengan
ancaman hukuman sesuai pasal 15 Jo Pasal 7 Jo pasal 13 Perpu nomor 1 tahun 2002 yamg telah
ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 Jo UU no 5 tahun 2018, Tentang Perubahan
UU Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Yerorisme.
"Dengan ancaman
hukuman paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun (pasal 13 c) dan dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup ( pasal 7)," ucap Awi.
Dalam hal ini, sudah
dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Kepala
Kejaksaan Agung RI nomor ; 253/E.5/Ftl1/3/2020 tgl 20 Maret 2020, terhitung
mulai 25 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020.
Lalu, perpanjangan PN
Jakarta Selatan nomor : 725/PEN.Pid/ 2020/PN JKT Sel, tgl 18 Mei 2020,
terhitung mulai 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.
Terkait dengan
tersangka Bagus Kurniawan polisi
menyebut bahwa sejak tahun 2014, Ia sudah tertarik dengan kelompok terorisme
ISIS yang diketahui melalui media sosial Facebook. Terduga juga telah bergabung
dengan kelompok terorisme jaringan Solo.
Dari dugaan sementara,
pelaku tersebut berencana akan menyerang kantor polisi atau personal Polri di
Solo. Bahkan, jaringan ini sudah matang dalam persiapan melancarkan aksinya
dengan melakukan pelatihan menembak dan menyiapkan senjata api.
"Bahwa berkas
perkara tersangka Bagus Kurniawan, sedang menunggu tahap 2 dari JPU yang
rencananya akan dilimpahkan pada tahap 2 tanggal 12 Juni 2020," tutur Awi.
Saat berada pada masa
penahanan, Bagus menyatakan merasa sakit. Alhasil, pada 1 Juni dia langsung
dibawa ke RS Polri TK I.R. Said Sukanto, Kramat Jati. Kala itu, dia mengeluh
badannya panas selama tujuh hari disertai mual muntah.
"Saat masuk tampak
sakit, sadar, tekanan darah 120/70, nadi 103, RR 20, suhu 38,3 dari hasil
rontgen dada ada cairan di pleura kanan, mendapat terapi sesuai klinis,"
ucap Awi.
Lalu, pada 2 Juni 2020,
Bagus tampak mengalami kegelisahan, sesak dan penurunan kesadaran. Dokter pun
sudah melakukan upaya pertolongan tapi
tidak ada perbaikan," pungkasnya.
# Taufiq W.