POLRI PAPARKAN PENYEBAB TEWASNYA TERDUGA TERORIS ASAL SOLO

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen.Polm Awi Setiyono.

JAKARTA,Trankonmasi.com       

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa seorang terduga teroris asal Solo, atas nama Bagus Kurniawan (26) meninggal dunia disaat proses masa penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme.

Awi mengungkapkan bahwa dari hasil diagnosa sementara terduga terorisme itu meninggal dunia disebabkan oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya. Namun, seharusnya masih diperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
 "Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 12.30, 2 Juni 2020 dengan diagnosa, Prolong fever, sepsis susp meningitis, efusi pleura. Penyebab kematian pasti disarankan untuk pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Awi, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Awi, pihak keluarga menolak untuk jenazah dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan jasad tersebut.

"Jenazah sudah dibawa oleh keluarganya 2 hari yang lalu dan ada surat menolak otopsi. Dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," ujar Awi.

Awi menuturkan bahwa, Densus 88/AT memang melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu. Hal tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019, di Rumah Tahanan Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Ia terjerat kasus Tindak Pidana Terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res, SKH, tgl 03 Juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, tgl 18 November 2019 dengan ancaman hukuman sesuai pasal 15 Jo Pasal 7 Jo pasal 13  Perpu nomor 1 tahun 2002 yamg telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 Jo UU no 5 tahun 2018, Tentang Perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Yerorisme.

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun (pasal 13 c) dan dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup ( pasal 7)," ucap Awi.

Dalam hal ini, sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI nomor ; 253/E.5/Ftl1/3/2020 tgl 20 Maret 2020, terhitung mulai 25 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020.

Lalu, perpanjangan PN Jakarta Selatan nomor : 725/PEN.Pid/ 2020/PN JKT Sel, tgl 18 Mei 2020, terhitung mulai 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.

Terkait dengan tersangka Bagus Kurniawan  polisi menyebut bahwa sejak tahun 2014, Ia sudah tertarik dengan kelompok terorisme ISIS yang diketahui melalui media sosial Facebook. Terduga juga telah bergabung dengan kelompok terorisme jaringan Solo.

Dari dugaan sementara, pelaku tersebut berencana akan menyerang kantor polisi atau personal Polri di Solo. Bahkan, jaringan ini sudah matang dalam persiapan melancarkan aksinya dengan melakukan pelatihan menembak dan menyiapkan senjata api.

"Bahwa berkas perkara tersangka Bagus Kurniawan, sedang menunggu tahap 2 dari JPU yang rencananya akan dilimpahkan pada tahap 2 tanggal 12 Juni 2020," tutur Awi.
Saat berada pada masa penahanan, Bagus menyatakan merasa sakit. Alhasil, pada 1 Juni dia langsung dibawa ke RS Polri TK I.R. Said Sukanto, Kramat Jati. Kala itu, dia mengeluh badannya panas selama tujuh hari disertai mual muntah.
"Saat masuk tampak sakit, sadar, tekanan darah 120/70, nadi 103, RR 20, suhu 38,3 dari hasil rontgen dada ada cairan di pleura kanan, mendapat terapi sesuai klinis," ucap Awi.
Lalu, pada 2 Juni 2020, Bagus tampak mengalami kegelisahan, sesak dan penurunan kesadaran. Dokter pun sudah melakukan  upaya pertolongan tapi tidak ada perbaikan," pungkasnya.


 # Taufiq W.



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar