Jakarta - Plt. Dirjen
Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.,
mengatakan, Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan agenda nasional sehingga
perlu dikawal bersama. Hal itu dikatakannya dalam Sosialisasi Pilkada Serentak
Tahun 2020 luber, jurdil, dan aman dari Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian
Dalam Negeri secara virtual pada Jumat (19/06/2020).
“Kita perlu mengawal
agenda pelaksanaan Pilkada secara serentak walaupun pandemi masih berlangsung,
salah satu agenda nasional yakni Pilkada Serentak ini sudah kita mundurkan
sampai Desember 2020, sementara kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan
berakhir,” kata Safrizal.
Ditambahkannya, kondisi
ketidakpastian tersebut harus disikapi dengan bijak sehingga kita tak
menggantungkan pada kondisi ketidakpastian. Di satu sisi, agenda nasional untuk
melahirkan pemimpin berintegritas harus tetap berjalan.
“Kita tidak mengetahui
kapan pandemi ini akan berakhir, sebelum vaksin untuk penyakit disebabkan oleh
virus Corona ini ditemukan. Jadi kita tidak tahu kapan akan berkahir. Tentu
agenda nasional tidak dapat menggantungkan diri kepada ketidakpastian, kita
harus memiliki ancang-ancang ketidakpastian, namun catatan yang paling penting
adalah protokol kesehatan yang kita gunakan akan dilaksanakan dengan disiplin,
dengan kesadaran yang tinggi dan juga dengan tahapan-tahapan yang
direncanakan,” jelasnya.
Berdasarkan zonasi
penyebaran Covid-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun
2020, dijelaskannya yakni 2 provinsi berada pada zona kuning, 4 provinsi zona
berwarna orange, dan 3 provinsi berwarna merah. Sementara 43 Kabupaten/Kota
berada dalam zona aman dan belum tercatat penyebaran Covid-19, 77
Kabupaten/Kota berada di zona kuning, 101 kabupaten/kota berwarna orange, dan
40 kabupaten/kota berwarna merah.
“Terhadap warna ini,
ini juga penting dicermati oleh semua penyelenggara, bahwa tiap warna ini
memiliki pola tindakan atau pola pencegahan, atau pola penanganan
sendiri-sendiri. Ini perlu dipelajari dan dicermati sehingga proses
penyelenggaran tetap bisa dijalankan dalam tiap warna namun dalam protokol
kesehatan yang berbeda di tiap keadaan warnanya,” terang Safrizal.
Dengan pemetaan wilayah
atau zonasi penyebaran Covid-19 tersebut, diharapkan menjadi alat ukur pelaksanaan
protokol kesehatan pada perhelatan pesta demokrasi pada masa pandemi. Meski
demikian, pada prinsipnya, status zona apapun yang disematkan pada daerah
tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap
dilaksankaan sesuai protokol kesehatan yang ketat.
Sumber : Puspen
Kemendagri