.Per 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, 49.350 Peserta Pilih Turun Kelas





JAKARTA, LpkTrankonmasi – Terhitung sejak hari ini Rabu 1 Juli 2020, Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan baik untuk peserta mandiri ataupun peserta bukan penerima upah (PBPU). Menyikapi kebijakan tersebut, 49.350 peserta memilih turun kelas sepanjang bulan Mei 2020.
Terkait hal tersebut kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal menyampaikan bahwa pergeseran kelas tersebut disesuaikan dengan kemampuan peserta untuk membayar iuran premi.
Dari data BPJS Kesehatan dalam bulan Mei 2020, diperoleh angka peserta yang turun kelas Ike kelas II mencapai 9.331 orang, peserta kelas I yang melorot ke kelas III terdapat 11.737 orang. Lalu, peserta yang turun dari kelas II ke kelas III mencapai 28.282 orang.
“Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020).
Angka penurunan kelas per Mei 2020 lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Pada April lalu, BPJS Kesehatan mencatat peserta turun kelas hanya berkisar 48.863 orang. Sedangkan sepanjang enam bulan terakhir, yakni Desember 2019 hingga Mei 2020, total penurunan kelas peserta mandiri mencapai 2,3 juta orang.
Gelombang penurunan kelas dalam kurun enam bulan itu paling tinggi terjadi pada Desember 2020, yakni mencapai 1,03 juta orang.

Kala itu, pemerintah mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik pada 1 Januari 2020 sebelum akhirnya kebijakan ini dianulir oleh Mahkamah Agung.
Namun, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk merealisasikan kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bagi peserta kelas I dan II, yakni untuk kelas I dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000. Sedangkan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100. 000.

Sri W



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar