JAKARTA,
LpkTrankonmasi – Terhitung sejak hari ini Rabu 1 Juli
2020, Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan baik untuk peserta mandiri
ataupun peserta bukan penerima upah (PBPU). Menyikapi kebijakan tersebut, 49.350
peserta memilih turun kelas sepanjang bulan Mei 2020.
Terkait hal tersebut kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal menyampaikan
bahwa pergeseran kelas tersebut disesuaikan dengan kemampuan peserta untuk
membayar iuran premi.
Dari data BPJS Kesehatan dalam bulan Mei 2020, diperoleh angka peserta
yang turun kelas Ike kelas II mencapai 9.331 orang, peserta kelas I yang
melorot ke kelas III terdapat 11.737 orang. Lalu, peserta yang turun dari kelas
II ke kelas III mencapai 28.282 orang.
“Memang ada pergeseran
kelas. Ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,” ujar Kepala Humas BPJS
Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020).
Angka penurunan kelas
per Mei 2020 lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Pada April lalu, BPJS
Kesehatan mencatat peserta turun kelas hanya berkisar 48.863 orang. Sedangkan
sepanjang enam bulan terakhir, yakni Desember 2019 hingga Mei 2020, total penurunan
kelas peserta mandiri mencapai 2,3 juta orang.
Gelombang penurunan
kelas dalam kurun enam bulan itu paling tinggi terjadi pada Desember 2020,
yakni mencapai 1,03 juta orang.
Kala itu, pemerintah
mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik pada 1
Januari 2020 sebelum akhirnya kebijakan ini dianulir oleh Mahkamah Agung.
Namun, pemerintah
kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk merealisasikan
kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bagi peserta kelas I dan II, yakni untuk kelas
I dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000. Sedangkan kelas II naik dari Rp51.000
menjadi Rp100. 000.