ORMAS PROJO SAMPANG KECAM KEKERASAN OKNUM POLISI SAAT LAKUKAN PENGAMANAN DEMONSTRAN




Pamekasan, Lpktrankonmasi.com - Ormas Projo (Pro Jokowi) Kabupaten Sampang mengecam dugaan tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aktivis PMII Pamekasan yang melakukan aksi tolak tambang ilegal di depan Kantor Bupati Pamekasan, pada Kamis (25/5/2020).
Lutfi Yadi selaku Korlap Demo menjelaskan,”Demonstrasi ratusan mahasiswa PMII Pamekasan menuntut agar Bupati menutup 320 lokasi penambangan Gol C yang diduga ilegal dan liar.”
“Kegiatan penambangan Gol C tersebut membahayalan penduduk di sekitar lokasi. Pasalnya ada beberapa titik lokasi penambangan gol C longsor dan menutup akses jalan penduduk,” pungkasnya.

Suasana demo menjadi panas, karena tidak ditemui Bupati Pamekasan H. Badrut Tamam, S.Psi.

Bentrokan tak terelakkan antara mahasiswa dengan polisi dan Satpol PP mengakibatkan seorang mahasiswa terluka. Ia dievakuasi ke RSU Slamet Martodirdjo (Smart), Pamekasan.

“Kami sangat mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum institusi Polisi Pamekasan. Dengan alasan apapun, pemukulan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan,"tegas Hanafi,S.Pd.I Aktivis Ormas Projo Sampang, juga Alumni PMII Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.

"Seharusnya aparat kepolisian bisa mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada demonstran dalam menyampaikan pendapat, bukan melakukan tindakan represif terhadap para demonstran. "Tuturnya.

Anaf sapaan akrabnya, mendesak Kapolda Jatim untuk menindak tegas oknum Polisi Pamekasan dan bertanggung jawab dalam mengusut tindakan represif pengamanan massa aksi.

"Kami mendesak Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas tindakan represif aparat keamanan pada salah satu sahabat PMII Pamekasan saat melakukan aksi. "Jelas Hanafi.

Hal senada juga disampaikan oleh Mohammad Fauzi Penasehat Ormas Projo Madura beliau juga mantan aktivis 98 HMI Yogyakarta ," Kami harap kepada Bapak Kapolda Jatim agar segera mengusut tuntas tindakan represif oknum anggota Polisi Pamekasan Madura mari kedepankan slogan Polri "Melindungi dan Melayani" ," Pungkasnya.

Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh petugas aparat yang sedang melakukan tugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E UUD 1945 berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terkait dengan pengamanan demonstrasi diatur pula dalam Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Pada prinsipnya aparat yang melakukan tugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh aparat pada saat bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi.

Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas

Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:

1.         bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa

2.         melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur

3.         membawa peralatan di luar peralatan dalmas

4.         membawa senjata tajam dan peluru tajam

5.         keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara
  perseorangan

6.         mundur membelakangi massa pengunjuk rasa

7.         mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila,
  memaki-maki  pengunjuk rasa
8.         melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-
  undangan


 (Lex/Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar