MENTERJEMAHKAN LIMA ARAHAN PRESIDEN TERKAIT PENERAPAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU

Oleh : Pudjo Rahayu Risan
Semarang,Trankonmasi.com - Kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Kedua, disusun korelasi yang jelas antara  kebijakan  dan implementasinya, ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik, keempat untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi.
Kenapa merumuskan kebijakan publik menjadi sangat penting di era Covid-19 ? Karena melawan Covid-19 harus serempak, kompak dan menjadi sebuah gerakkan dan kebutuhan. Hal ini penting mengingat tekanan psikologi publik karena Covid-19 menjadi beban yang berat. Ada kecenderungan banyak orang sensitive dan stress. Maka, kebijakan publik harus menguntungkan dan pro publik. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Muncul fenomena gotong-royong.

Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan Presiden Jokowi pada Rabu, 10 Juni 2020, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),  menyampaikan lima arahan terkait adaptasi kebiasaan baru agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19. Pembukaan kembali sejumlah sektor menuju fase masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 harus melalui tahapan-tahapan yang ketat dan hati-hati.

Lima arahan Presiden.
Kelima arahan Jokowi yang harus segera diterjemahkan dan diimplementasikan,

pertama, Presiden mengingatkan pentingnya prakondisi yang ketat. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif terutama mengenai sejumlah protokol kesehatan yang harus diikuti seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan atau keramaian, hingga menjaga imunitas tubuh.

Terjemahannya adalah, pentingnya prakondisi yang ketat terkait  penerapan adaptasi kebiasaan baru perlu sosialisasi dan komunikasi massa sekaligus konsolidasi  diikuti dengan simulasi-simulasi yang baik, sehingga saat kita masuk ke dalam tatanan normal baru, kedisiplinan warga itu sudah betul-betul siap dan ada. Diperkuat dengan tampilnya dr Reisa Broto Asmoro sebagai anggota tim komunikasi yang menawan salah satu point untuk membangun komunikasai massa yang efektif. Komunikasi massa menjadi adem.

Kedua, Presiden mengingatkan pentingnya perhitungan yang cermat dalam mengambil kebijakan yang harus didasarkan data dan fakta di lapangan. Terkait hal ini, Presiden meminta tiap kepala daerah yang ingin memutuskan daerahnya masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas.

Merumuskan kebijakan publik yang baik harus dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Data dan fakta empirik dari lapangan sebagai salah satu faktor pendukung materi kebijakan publik. Untuk itu, kepala daerah baik gubernur atau bupati-walikota karena masing-masing daerah memiliki karakter yang berbeda maka keputusan kebijakan publik yang ingin memutuskan daerahnya masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas. Termasuk rencana pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020. Proses pilkada berjalan sesuai kaidah-kaidah demokrasi, protokol kesehatan juga ketat dilaksanakan.

Ketiga, Presiden juga mengingatkan soal penentuan prioritas yang harus disiapkan secara matang mengenai sektor dan aktivitas mana saja yang bisa dimulai dan dibuka secara bertahap. Sebagai contoh, pembukaan tempat ibadah secara bertahap dengan terlebih dahulu menyiapkan dan menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah dinilai Presiden sudah sangat baik.
Penentuan kegiatan ekonomi untuk memecah kebuntuan ketidak berdayaan masyarakat tetap harus disiapkan secara matang mengenai sektor dan aktivitas ada skala prioritas. Ini menarik ketika diimplementasikan dilapangan. Sebagai ilustrasi ada contoh komunikasi dan koordinasi antara Gunerbur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan salah satu Kepala Daerah, seorang Walikota kembali membuka hiburan malam.

Dengan santun Ridwan Kamil melarang dan meluruskan langkah Walikota yang membuka kembali hiburan malam sebagai kegiatan ekonomi dengan tinggi menyebabkan menyebaran Covid-19 menjadi subur. Disodorkanlah data dan fakta secara ilmiah, tahap pertama untuk menggeliatkan ekonomi disesuaikan dengan kondisi yaitu kegiatan ekonomi yang beresiko rendah. Bukan beresiko tinggi seperti hiburan malam.  Kategori kegiatan ekonomi beresiko rendah seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, industri manufaktur, sektor konstruksi, logistik, transportasi barang, sektor pertambangan, perminyakan.

Keempat, Kepala Negara ingin agar konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah, mulai dari provinsi hingga tingkat RT, terus diperkuat. Presiden juga meminta agar koordinasi di internal Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) diperkuat.

Kenapa konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah, mulai dari provinsi hingga tingkat RT, harus diperkuat ? Hal ini sangat penting mengingat kebijakan publik yang akan diambil untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik. Pelibatan dan partisipasi masyarakat merupakan variabel penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bisa kita lihat pada pasar-pasar tradisional, pusat-pusat pembelanjaan yang jumlah pengunjung melimpah ruah kedisiplinan publik mutlak diperlukan. Pelibatan dan partisipasi masyarakat semua elemen dan lini untuk bergotong royong, bersinergi, bekerja menyelesaikan persoalan besar ini.

Kelima, Presiden meminta agar dilakukan evaluasi secara rutin. Meskipun sebuah daerah kasus barunya sudah menurun, Presiden mengingatkan agar jajarannya tidak lengah terutama karena kondisi di lapangan masih sangat dinamis. Menurutnya, keberhasilan pengendalian Covid-19 ini sangat ditentukan oleh kedisiplinan dan protokol kesehatan.

Menterjemahkan arahan Presiden agar dilakukan evaluasi secara rutin merupakan tuntutan manajemen. Suka atau tidak suka, berbicara manajemen termasuk manajemen penanganan Covid-19, evaluasi mutlak diperlukan. Justru dari aspek evaluasi dengan benar tanpa menutupi kekurangan akan berkualitas evaluasi yang dilakukan untuk sebuah perencanaan berikutnya. Siklus manajemen harus berjalan, dari perencanaan, pengorganisasian, aktualisasi atau eksekusi dan evaluasi sekaligus kontrol akan efektif memecahkan persoalan.
Dalam manajemen penanganan Covid-19 sejak perencanaan, pengorganisasian, aktualisasi atau eksekusi dan evaluasi sekaligus kontrol harus memperhatikan dan mempertimbangkan pertama, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM), kedua, pendanaan, ketiga teori, atau metodologi termasuk strategi, keempat sarana prasana termasuk logistik dan kelima durasi atau waktu karena kita berpacu dengan waktu.
Bicara SDM, harus cermat karena aspek yang ditangani adalah Covid-19 yang sulit dideteksi dan dikendalikan. Penanganan Covid-19 butuh SDM bukan sekadar kuantitas atau julmah tetapi kualitas atau mutu yang memiki kualifikasi standar WHO.

Bicara pendanaan, tidak jarang harus melakukan refocusing, realokasi atau memangkas anggaran yang telah tersusun jauh-jauh hari sekarang harus diambil langkah untuk kepentingan penanganan Covid-19. Pada posisi ini kita semua ingat dengan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 harus disikapi dengan hati-hati mengingat bisa menimbulkan kontroversial. Bahwa Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Selain Pasal 27 Ayat (1), kontroversial  juga bisa muncul pada Pasal 27 Ayat (2) dan (3). Kedua pasal itu mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Bicara teori, atau metodologi termasuk strategi lebih mantap diserahkan keahlinya, seperti ahli Epidemiologi. Epidemiologi merupakan ilmu yang penting bagi para tenaga kesehatan. Dengan bantuan epidemiologi, pemerintah dan tenaga kesehatan dapat memetakan pola penyakit sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mencegah perburukan dan mencari solusi.

Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, serta faktor-faktor yang dapat memengaruhi keadaan tersebut.
Bicara tentang sarana prasana termasuk logistik, juga selalu konsultasi dengan yang memiliki kompetensi dibidangnya.

Sedangkan bicara tentang durasi atau waktu karena kita berpacu dengan waktu, menjadi sangat relevan karena lamanya penanganan Covid-19 yang sulit diprediksi kapan selesainya bisa berimbas ke sektor lainnya seperti ekonomi, sosial, keamanan bahkan politik. (Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengamat kebijakan publik, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar