SEORANG PEREMPUAN DIAMANKAN POLRES PEMALANG ATAS DUGAAN MENGGADAIKAN 12 UNIT RODA 2

Pemalang, lpkTrankonmasi.com - Setelah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25), Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka TOL (30) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.


Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar 75 ribu rupiah, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.




AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.


“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya.

Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.


“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.

Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.


(J Team)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar