Masyarakat Mengeluh Disinyalir Kebijakan Dispendukcapil Sampang Gonta Ganti



Sampang,Trankonmasi.com

 Di tengah tengah merebaknya Pandemi Covid 19 disinyalir kebijakan dinas kependudukan pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kab.Sampang selalu bergonta ganti tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan tanda tangan electronik (TTE) kepada Masyarakat (Perangkat Desa) yang sering mengurus proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sabtu (20/06/2020)

Hal itu di keluhkan salah satu Warga Desa Tlambah Kec.Karang Penang yaitu Moh.Turah ," Terkait penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada penerbitan dokumen kependudukan memang sudah sesuai dengan Permendagri 109/Th.2018  namun demikiaan Dispendukcapil sampang tidak melakukan sosialisasi ke bawah dalam hal ini bahkan surat pemberitahuan dari Dinas pun tidak ada baik itu ke Camat bahkan kepada Kepala Desa (Kades) maupun ke Kelurahan sehingga pemohon merasa dipersulit dan terkesan lama penyelesaiannya karena tidak memahami proses penerbitan dokumen kependudukan ," Keluhnya.


"apalagi terdapat kebijakan selalu bergonta ganti tentang penerapan persyaratan permohonan terutama Kartu Keluarga (KK) seperti memasukkan biodata pemohon umur diatas 6 tahun harus diverifikasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) padahal bidang ini sebagian tugasnya memberikan informasi menegenai pelayanan kependudukan kepada masyarakat bukan bidang pelayanan yang juga ikut memverifikasi permohonan Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya menjadi bidang tugas pelayanan pendaftaran penduduk dan seharusnya Dispendukcapil punya petugas khusus seperti Kab.Pamekasan agar tidak lemot pelayanannya ," Imbuhnya.

Sementara Plt Dispendukcapil Kab.Sampang Edy Subintoro saat di wawancarai awak media Trankonmasi.com ," Perlu dipahami oleh Masyarakat terkait dengan penerapan dokumen yang ditanda tangani secara electronik (TTE) memang mekanismenya agak panjang dari pemohon di verifikasi oleh penerima berkas kemudian jika lengkap akan di sampaikan ke operator kemudian operator melakukan entrian data kemudian diverifikasi oleh Kasi atau Kabid lalu setelah itu disampaikan ke kepala dinas kemudian oleh kepala dinas di sampaikan lagi ke Balai sertivikasi yang di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ,"Terangnya.

" jadi seumpama pengajuan 100 dokumen turunnya itu tidak bersamaan, Kalau dulu itu contoh pengajuan 100 berkas yang turun 100 berkas karena dulu itu manual sedangkan sekarang ini electronik jadi sangat berbeda kalau pengajuan 100 berkasyang turun itu hanya 50 berkas ," Jelasnya.

Sedangkan penerapan tanda tangan electronik (TTE) untuk berkas pindah datang pada 5 Mei 2020 untuk Akta Kelahiran 19 Mei 2020 dan Kartu Keluarga (KK) 9 Juni 2020 sedangkan dari Dispendukcapil Kab.Sampang perhari melayani 450 berkas jika lebih dari itu terpaksa kami pending dan di lanjut keesokan harinya di karenakan terkendala tanda tangan electronik (TTE) tersebut dan manfaatnya jika Masyarakat punya tanda tangan electronik contoh kalau masyarakat butuh untuk kepentingan lain dan di foto copy tidak perlu di legalisir itu sudah otomatis jadi kami harap kepada Masyarakat harus sabar menunggu ," Tandasnya.

(Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar