Dr. H. Endar Susili,SH. MH
Ungaran,
Trankonmasi.com
Endar Susilo laporkan
Sevlend CWS atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311 dan Pasal 318 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ke Polres Semarang. Pasalnya Sevlend diduga telah fitnah, merendahkan harga
diri, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan, Endar Susilo. Surat aduan
telah diserahkan ke Polres Semarang, Senin, 15 Juni 2020.
Sevlend CWS merupakan
anak kedua dari Syekh Puji. Dugaan yang disangkakan Sevlend CWS atas dasar pernyataannya
yang kebetulan dibaca oleh Endar Susilo di media Beritamerdekaonline.com yang
bertajuk "Sebut Ayahnya Difitnah Dalam Kasus Pernikahan Dibawah Umur, Anak
Kedua Syekh Puji Angkat Bicara. Sabtu 13 Juni 2020.
Dalam media Beritamerdekaonline
Sevlend mengklarifikasi atas adanya pemberitaan perihal ayahnya terkait dugaan
Syekh Puji menikahi perempuan di bawah umur. Karena klarifikasi yang
diberitakan di media Beritamerdekaonline.com diduga mengandung unsur fitnah,
yakni dengan mengatakan Endar memeras Ayahnya, 35 M, mengatakan Endar Preman, Endar menjanjikan
uang 1 M kepada wartawan untuk memberitakan Ayahnya, kemudian Endar menginapkan
wartawan di Bandungan untuk memberitakan ayahnya dan lainnya.
Terkait klarifikasi
Sevlend tersebut Endar menegaskan ; "Saya telah menyampaikan aduan Ke
Polres Semarang karena telah menjadi
korban pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh Sdr Sevlend. Setiap
pekerjaan yang saya lakukan sesuai dengan profesi saya." Tukas Endar
dengan kesal.
Lebih lanjut Endar
mengatakan "Saya dikatakan Preman oleh Sdr Sevlend padahal Sdr Sevlen jauh
sebelum dulu pernah datang ke kantor perusahaan saya dan tahu tentang saya
sebelumnya. Sebagai Advokat, Dosen, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah,
Ketua Insan Pers Jawa Tengah, Ketua LBH Solidaritas Mangkunegaran serta lembaga
dan organisasi lainnya semua ada legalitasnya dan semua bukti juga sudah saya
serahkan ke Polres." Tegas Endar.
Saya memohon kepada
Kapolres Semarang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku, mengikat
Sdr Sevlent Seorang kepala Desa pejabat pemerintah yang tidak sepantasnya
berkata asal bunyi, apalagi perkataannya disampaikan saat Sdr Sevlend memakai
Seragam Kepala Desa, yang berati juga bagian dari Pemerintah" jelas Endar.
Disampaikan juga oleh
Endar bahwa dirinya juga segera akan mengirim surat ke Bupati, Gubernur dan Mendagri
sampai Presiden RI, memohon agar ada sanksi tegas terhadap aparat pemerintah
tersebut, agar bisa menjadi contoh pada masyarakat.
"Semua dugaan
perbuatan fitnahnya sudah saya jawab satu persatu dengan saya sertakan bukti -
bukti ada 5 dugaan pencemaran nama baik dan fitnahnya. sekali lagi saya
berharap agar Kepolisian segera bertindak" tegas Endar.
# Taufiq.W.