ENDAR SUSILO LAPORKAN SEVLEND KE POLRES SEMARANG ATAS DUGAAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK


Dr. H. Endar Susili,SH. MH

Ungaran, Trankonmasi.com
Endar Susilo laporkan Sevlend CWS atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311 dan Pasal  318 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Ke Polres Semarang. Pasalnya Sevlend diduga telah fitnah, merendahkan harga diri, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan, Endar Susilo. Surat aduan telah diserahkan ke Polres Semarang, Senin, 15 Juni 2020.

Sevlend CWS merupakan anak kedua dari Syekh Puji. Dugaan yang disangkakan Sevlend CWS atas dasar pernyataannya yang kebetulan dibaca oleh Endar Susilo di media Beritamerdekaonline.com yang bertajuk "Sebut Ayahnya Difitnah Dalam Kasus Pernikahan Dibawah Umur, Anak Kedua Syekh Puji Angkat Bicara. Sabtu 13 Juni 2020.

Dalam media Beritamerdekaonline Sevlend mengklarifikasi atas adanya pemberitaan perihal ayahnya terkait dugaan Syekh Puji menikahi perempuan di bawah umur. Karena klarifikasi yang diberitakan di media Beritamerdekaonline.com diduga mengandung unsur fitnah, yakni dengan mengatakan Endar memeras Ayahnya, 35 M,  mengatakan Endar Preman, Endar menjanjikan uang 1 M kepada wartawan untuk memberitakan Ayahnya, kemudian Endar menginapkan wartawan di Bandungan untuk memberitakan ayahnya dan lainnya.

Terkait klarifikasi Sevlend tersebut Endar menegaskan ; "Saya telah menyampaikan aduan Ke Polres  Semarang karena telah menjadi korban pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh Sdr Sevlend. Setiap pekerjaan yang saya lakukan sesuai dengan profesi saya." Tukas Endar dengan kesal.

Lebih lanjut Endar mengatakan "Saya dikatakan Preman oleh Sdr Sevlend padahal Sdr Sevlen jauh sebelum dulu pernah datang ke kantor perusahaan saya dan tahu tentang saya sebelumnya. Sebagai Advokat, Dosen, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Ketua Insan Pers Jawa Tengah, Ketua LBH Solidaritas Mangkunegaran serta lembaga dan organisasi lainnya semua ada legalitasnya dan semua bukti juga sudah saya serahkan ke Polres." Tegas Endar.

Saya memohon kepada Kapolres Semarang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku, mengikat Sdr Sevlent Seorang kepala Desa pejabat pemerintah yang tidak sepantasnya berkata asal bunyi, apalagi perkataannya disampaikan saat Sdr Sevlend memakai Seragam Kepala Desa, yang berati juga bagian dari Pemerintah" jelas Endar.

Disampaikan juga oleh Endar bahwa dirinya juga segera akan mengirim surat ke Bupati, Gubernur dan Mendagri sampai Presiden RI, memohon agar ada sanksi tegas terhadap aparat pemerintah tersebut, agar bisa menjadi contoh pada masyarakat.

"Semua dugaan perbuatan fitnahnya sudah saya jawab satu persatu dengan saya sertakan bukti - bukti ada 5 dugaan pencemaran nama baik dan fitnahnya. sekali lagi saya berharap agar Kepolisian segera bertindak" tegas Endar.

# Taufiq.W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar