Foto H.Musawwir,S.H Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani
Bangkalan,Trankonmasi.com
Program
Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim di
Bangkalan tahun 2020 harus dipantau oleh pelbagai kalangan di Kabupaten
Bangkalan.
Hal ini menurut H.
Musawwir, S.H., Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan,
karena sudah menjadi ketentuan Pasal 15 (huruf b) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jis Pasal 41 ayat (2)
huruf (j) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
Pasal 106 ayat (1 dan 2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pasal 6 Perda
Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 15 (huruf b) UU
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal berbunyi, “Setiap penanam modal
berkewajiban: b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Pasal 41 ayat (2) huruf
(j) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tertulis,” Peran serta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: j.pelaku usaha.”
Pasal 41 ayat (3) UU
No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan, “(3) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat
sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.”
Dalam Pasal 106 ayat (1
dan 2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD tertera
1.
BUMD
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan
sebagian laba bersih.
2.
Penggunaan
laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan
koperasi;
Pasal 6 Perda Kabupaten
Bangkalan No. 3 Tahun 2016 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan mengatur :
Yang tertuang di dalam regulasi
tersebut sangat jelas bahwa Bank Jatim di Kabupaten Bangkalan harus menyisihkan
sebagian laba bersihnya dalam satu tahun untuk tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Berdasarkan Pasal 41
ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011 jis Pasal 106 ayat (1 dan 2) PP No. 54 Tahun
2017, dan Pasal 9-10 Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016, bentuk CSR-nya
seharusnya berupa program penanganan fakir miskin, lingkungan, pembinaan usaha
mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Berkaitan dengan hal
tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah perlu memantau dan mengevaluasi
realisasi program CSR Bank Jatim di Bangkalan. Tujuannya, agar realisasi
program CSR-nya tidak seperti pada tahun 2019.
Menurut informasi yang
beredar di masyarakat, CSR Bank Jatim di Bangkalan tahun 2019 berupa bantuan 7
kendaraan sepeda motor roda tiga pengangkut sampah. Bantuan tersebut diserahkan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
Sementara program CSR
untuk penanganan fakir miskin, pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi
diduga nyaris tidak ada. Oleh karena itu, Tim Fasilitator CSR Kabupaten
Bangkalan harus melakukan pemantauan dan evaluasi program CSR Bank Jatim di
Bangkalan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan 28 Pasal 6 Perda
Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016.
Sinergis dengan hal
tersebut, Fraksi Kami akan juga melakukan monitoring dan evaluasi program CSR
Bank Jatim. Baik itu program, sasaran program, maupun realisasinya.
Monev perlu dilakukan
agar program CSR Bank Jatim khususnya di Kabupaten Bangkalan dapat terlaksana
tepat sasaran dan tepat guna.
(Amun/Fauzi)