DUGAAN CSR BANK JATIM DI BANGKALAN TIDAK SESUAI REGULASI ?


                                 Foto H.Musawwir,S.H Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani

Bangkalan,Trankonmasi.com

Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim di Bangkalan tahun 2020 harus dipantau oleh pelbagai kalangan di Kabupaten Bangkalan.

Hal ini menurut H. Musawwir, S.H., Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan, karena sudah menjadi ketentuan Pasal 15 (huruf b) UU No. 25 Tahun 2007  tentang Penanaman Modal jis Pasal 41 ayat (2) huruf (j) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 106 ayat (1 dan 2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pasal 15 (huruf b) UU No. 25 Tahun 2007  tentang Penanaman Modal berbunyi, “Setiap penanam modal berkewajiban: b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Pasal 41 ayat (2) huruf (j) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tertulis,” Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: j.pelaku usaha.”

Pasal 41 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan, “(3) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.”

Dalam Pasal 106 ayat (1 dan 2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD tertera

1.    BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
2.    Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;

Pasal 6 Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan mengatur :

Yang tertuang di dalam regulasi tersebut sangat jelas bahwa Bank Jatim di Kabupaten Bangkalan harus menyisihkan sebagian laba bersihnya dalam satu tahun untuk tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011 jis Pasal 106 ayat (1 dan 2) PP No. 54 Tahun 2017, dan Pasal 9-10 Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016, bentuk CSR-nya seharusnya berupa program penanganan fakir miskin, lingkungan, pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.



Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah perlu memantau dan mengevaluasi realisasi program CSR Bank Jatim di Bangkalan. Tujuannya, agar realisasi program CSR-nya tidak seperti pada tahun 2019.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, CSR Bank Jatim di Bangkalan tahun 2019 berupa bantuan 7 kendaraan sepeda motor roda tiga pengangkut sampah. Bantuan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.

Sementara program CSR untuk penanganan fakir miskin, pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi diduga nyaris tidak ada. Oleh karena itu, Tim Fasilitator CSR Kabupaten Bangkalan harus melakukan pemantauan dan evaluasi program CSR Bank Jatim di Bangkalan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan 28 Pasal 6 Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016.

Sinergis dengan hal tersebut, Fraksi Kami akan juga melakukan monitoring dan evaluasi program CSR Bank Jatim. Baik itu program, sasaran program, maupun realisasinya.

Monev perlu dilakukan agar program CSR Bank Jatim khususnya di Kabupaten Bangkalan dapat terlaksana tepat sasaran dan tepat guna.


(Amun/Fauzi)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar