Semarang,Trankonmasi.com
Maraknya peredaran
narkotika jenis sabu dan pil ecstasy akhir-akhir ini di kalangan lapisan
masyarakat membuat kita geleng kepala, seolah- olah tiada hentinya bisnis barang
haram terus merebak dan tidak ada takutnya bagi para pelaku terhadap hukuman
yang dihadapinya.
Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP)Jawa Tengah memusnahkan kurang lebih145,73 gram
narkotika golongan 1 jenis shabu dari total 223,87 gram. Sementara sisanya
disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di persidangan serta sejumlah 490 butir pil ecstasy dari
total jumlah 500 butir sementara sisanya 10 disisihkan sementara untuk pemeriksaan
labfor dan pembuktian dipersidangan pula.
Sesuai mandat pasal 91 Undang Undang no 35 tahun 2009 berdasarkan penetapan
status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan, Kepala
BNNP Jateng, Kepala Bidang Pemberantasan dan Penyidik BNN Prov. Jateng serta stakeholder
yang diundang.
Kepala BNNP Jateng
Brigjen.Pol. Beny Gunawan dalam keterengan pers nya mengungkapkan bahwa tim
kami sebelumnya berhasil meringkus tiga orang pelaku peredaran shabu dan pil
ecstasy. Diduga ketiga pelaku tersebut yaitu Rusdy, Sri Hartati dan salah satu
warga binaan LP kelas IIB Pati.
" Kami juga
berhasil memusnahkan 145,73 gram shabu dan 490 butir ecstasy sertankami amankan
223,87 gram shabu serta 500 gram butir ecstasy warna biru," papar Beny di depan awak media dihalaman
Kantor BNN Provinsi Jateng jalan Madukoro blok BB Kota Semarang, Selasa
(9/6/2020).
Beny menambahkan bahwa
barang bukti yang berhasil dimusnahkan merupakan hasil dari penggrebegan di
satu rumah yang terletak di jalan Pantai sati III, Pqnjang wetan Pekalongan
pada hari Selasa ( 5/5/2020) sebulan yang lalu.
Dia mengungkapkan bahwa
modus ketiga pelaku adalah dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam
boneka yang di angkut mobil pengangkut beras.
" Para tersangka
kini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan ketiganya dijerat dengan sangkaan
primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
# Taufiq W.