DITENGAH PANDEMI COVID-19, BNNP JATENG MUSNAHKAN 145,73 GRAM SHABU DAN 490 BUTIR ECSTASY.




Semarang,Trankonmasi.com

Maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ecstasy akhir-akhir ini di kalangan lapisan masyarakat membuat kita geleng kepala, seolah- olah tiada hentinya bisnis barang haram terus merebak dan tidak ada takutnya bagi para pelaku terhadap hukuman yang dihadapinya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Jawa Tengah memusnahkan kurang lebih145,73 gram narkotika golongan 1 jenis shabu dari total 223,87 gram. Sementara sisanya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di persidangan  serta sejumlah 490 butir pil ecstasy dari total jumlah 500 butir sementara sisanya 10 disisihkan sementara untuk pemeriksaan labfor  dan pembuktian dipersidangan pula. Sesuai mandat pasal 91 Undang Undang no 35 tahun 2009 berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan, Kepala BNNP Jateng, Kepala Bidang Pemberantasan dan Penyidik BNN Prov. Jateng  serta stakeholder yang diundang.


Kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol. Beny Gunawan dalam keterengan pers nya mengungkapkan bahwa tim kami sebelumnya berhasil meringkus tiga orang pelaku peredaran shabu dan pil ecstasy. Diduga ketiga pelaku tersebut yaitu Rusdy, Sri Hartati dan salah satu warga binaan LP kelas IIB Pati.

" Kami juga berhasil memusnahkan 145,73 gram shabu dan 490 butir ecstasy sertankami amankan 223,87 gram shabu serta 500 gram butir ecstasy warna biru,"  papar Beny di depan awak media dihalaman Kantor BNN Provinsi Jateng jalan Madukoro blok BB Kota Semarang, Selasa (9/6/2020).

Beny menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil dimusnahkan merupakan hasil dari penggrebegan di satu rumah yang terletak di jalan Pantai sati III, Pqnjang wetan Pekalongan pada hari Selasa ( 5/5/2020) sebulan yang lalu.

Dia mengungkapkan bahwa modus ketiga pelaku adalah dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam boneka yang di angkut mobil pengangkut beras.

" Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan ketiganya dijerat dengan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

  # Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar