DANA SILPA BOS AFIRMASI DAN KINERJA SMA/SMK JATENG TH 2019 ADA INDIKASI INTERVENSI DAN KKN


Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med)  selaku  Ketua LPK TRANKONMASI 



Semarang, Trankonmasi.com – Diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) oleh sejumlah oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah terhadap para Kepala Sekolah SMA/SMK terkait dengan Dana Silpa Bos Afirmasi Kinerja SMA/SMK 2019.
Jum’at  (05/06/2020)  

Bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah terhadap para Kepala Sekolah SMA/SMK, untuk mengarahkan para kepala sekolah agar membeli sejumlah fasilitas pembelajaran ke salah satu penyedia barang dan jasa Pengadaan Tablet dan Perangkat Komputer BOS Affirmasi dan Kinerja tahun 2019.

Bahwa akan dilaksanakan Program pengadaan fasilitas akses “rumah belajar” yang dibiayai dari dana Silpa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Affirmasi dan Kinerja SMA/SMK tahun 2019 di Propinsi Jawa Tengah yang diduga menyimpang karena menjadi ajang cari untung oknum-oknum se-Jawa Tengah dari aduan masyakat ke Lembaga Perlindungan konsumen yang ditindaklanjuti monitoring, investigasi dan interview di lapangan sehingga diperoleh data dan fakta yang faktual dan aktual.

Bahwa dana Bos Afirmasi dan Kinerja 2019 di sekolah yang ada di Jawa Tengah sebesar Rp. 349.542.000,00 untuk 3.437 Sekolah dan 135.147 Siswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Afirmasi Kinerja sebab Pengguna Anggaran  atau Kuasa Pengguna  Anggaran (PA/KPA) adalah kewenangan Kepala Sekolah sebagai kepala satuan pendikan bukan Dinas Pendidikan (OPD) dan dananya via transfer langsung ke sekolah.

Hal senada juga dijelaskan oleh Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med) selaku Ketua LPK TRANKONMASI Jum’at 05/06 /2020,“Dana BOS Afirmasi diberikan pemerintah pusat untuk sekolah di seluruh  Jawa Tengah, pihak sekolah diberi kewenangan penuh untuk menentukan salah satu penyedia barang yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLAH untuk seluruh sumber dana dari APBN.

“Kami menduga ada Oknum  Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Jawa Tengah telah mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli fasilitas pembelajaran pada penyedia barang tertentu. Ini  jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLAH untuk seluruh sumber dananya dari APBN,”tegasnya.

“Dari hasil monitoring, investigasi dan interview sejumlah kepala sekolah  SMA/SMK se Jawa Tengah yang mendapatkan BOS Afirmasi  dan Kinerja mengaku adanya dugaan intervensi dari Dinas Pendidikan dan mengarahkan pembelian sejumlah fasilitas pembelajaran seperti komputer, tablet, laptop, proyektor, jaringan nirkabel dan harddisk eksternal, pada perusahaan penyedia barang tertentu, yang ditengarai seperti tahun lalu, selain tidak berkualitas, barang yang dimasukan tidak sesuai standart harga barang, sehingga sudah banyak yang rusak di setiap sekolah,”jelasnya.

“Kami Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi yang berbadan Hukum dan memiliki legal standing akan melakukan upaya hukum gugatan Mal Administrasi  kepada  PTUN apabila ada  dugaan Mal Administrasi dan Penyalahgunan Wewenang dan tidak taat kepada asas umum pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat yang tak lepas dari prinsip value of money,"lanjutnya.

“Dan apabila ada unsur  kong kalikong dengan oknum dan ada bukti petunjuk atau rekaman dan CCTV kalau ada dugaan pengondisian kita akan laporkan pihak sekolah, penyedia barang dan jasa serta Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ke  Aparatur  Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik  Polri atau Kejaksaan Propinsi,  dan KPK  jikalau ada dugaan total kerugian Negara diatas 1 Milyar. Maka kami menduga mereka tidak transparan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu atau dirinya sendiri dan bisa merugikan keuangan Negara,”terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat atau oknum Kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya bahwa Sekolah diarahkan oleh Oknum dinas agar membeli barang dari penyedia barang yang ditunjuk dinas, maka bagi kami hanya anak buah, tetapi harus kami terima, walau memang sekolah yang membayar langsung pada penyedia barang, tetapi kami sebagai ASN harus  ikuti  perintah, mengutip penjelasan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Ia pun mengaku sampai saat ini khusus SMA/SMK penerima dana BOS Affirmasi dan Kinerja dan Affirmasi di Jawa Tengah masih bingung dan masih akan dikumpulkan oleh  Korwil dinas Pendidikan Jawa Tengah terkait mekanisme.

Bahwa Bantuan dana BOS Afirmasi dan Kiberja ini diprioritaskan untuk Sekolah- sekolah 3T (Terpencil, Tertinggal dan Terluar ), datanya memang telah ditentukan dari pusat berdasarkan dari data Dapodik yang ada, jadi untuk sekolah yang memang masuk didalam wilayah Afirmasi tersebut maka Sekolah itu akan diprioritaskan mendapatkan bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten /Kota se-Jateng.

Bahwa kami Ketua lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi harus bisa memastikan, Apakah sekolah SMA/SMK se Jawa Tengah yang mendapatkan dana Afirmasi dan Kinerja tersebut sudah bener-bener layak atau malah sebaliknya, apa bener-bener sekolah itu masuk kriteria 3T yaitu,Terpencil, Teringgal, Terluar.  Karena Murid adalah Konsumen  barang  Bos Affirmasin Dan Kinerja tersebut dan jangan ada pengelabuhan konsumen sebab kalau terjadi seperti itu muridlah yang  paling dirugikan.

Menurut data dari Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 di Jawa Tengah total dana BOS Afirmasinya Rp,186.814.000.000, untuk 2.789 Sekolah dan 59.939 Siswa  Lampiran II Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 di Jawa Tengah total dana BOS Kinerjanya  Rp ,162.728.000.000 untuk 648 Sekolah dan 75.208 Siswa sehingga total Dana BOS Afirmasi  dan  Kinerja Se Jawa Tengah Rp. 349.542.000.000 Untuk 3.437 Sekolah
Untuk 135.147 Siswa diberikan  kepada sekolah yakni komputer, server, tablet, laptop, LCD, router kita berharap dengan bantuan ini, anak-anak yang sekolah di daerah  Terpencil,Tertinggl dan Terluar (3T).

Murid sebagai konsumen dalam hal ini sebagai pengguna fasilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah  tersebut diharapkan memperoleh barang/jasa  sesuai ketentuan yaitu tepat mutu, tepat jumlah dan tepat waktu  serta tepat sasaran sesua Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja agar tidak terjadi cacat jumlah, cacat mutu dan  cacat waktu serta cacat sasaran dan tidak terjadi pengelabuan  konsumen sebab setelah diperiksa  oleh bagian Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) terjadi   tidak tepat jumlah, Mutu dan waktu serta sasaran sehingga Murid sebagai Konsumen sangat dirugikan.

(Sri W)



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar